Sahabat Wirausaha sudah menonton Squid Game? Film serial Korea Selatan yang sedang viral ini menceritakan tentang permainan mematikan untuk dapat bertahan hidup dan memperebutkan 45,6 Miliar Won atau setara dengan Rp 555 Miliar.

Hadiah yang sangat fantastis bukan? Diperankan secara ciamik oleh Lee Jung Jae sebagai pemeran utamanya, dilansir dari tirto.id, serial original Netflix ini mendapat rating sebesar 90 persen di laman Asian Wiki dengan total vote dari 1.238 pengguna. Sementara pada laman IMDb, drama ini mendapat rating 8,3 dari 10 berdasarkan 234 ulasan.

Baca Juga: Asuransi

Di episode pertamanya, Lee Sung Jae yang berperan sebagai Seong Gi Hun diceritakan sebagai sosok duda yang hidup bersama ibunya, kehilangan hak asuk anak karena tidak memiliki kondisi keuangan yang memadai, serta terlilit hutang yang besar. Bahkan, Seong Gi Hun sempat menandatangani surat persetujuan untuk menyerahkan organ tubuhnya jika tidak dapat melunasi hutang. Hiii ngeri ya Sahabat Wirausaha.

Gambar 1. Serial Netflix Squid Game

Sumber: cinemags.co.id

Namun kenyataannya memang begitu Sahabat Wirausaha. Terkadang, penghutang atau debitur kesulitan dalam menyelesaikan kewajiban atau membayar hutang sesuai dengan kesepakatan antar pihak sebelumnya. Sebelum kita membahas lebih lanjut, yuk kita pelajari dulu tentang debitur dan kreditur.


Mengenal Debitur dan Kreditur

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), Kreditor atau kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan, sedangkan debitor atau debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Jadi secara sederhana, debitur adalah pihak yang berhutang atau meminjam uang kepada kreditur.

Baca Juga: Sistem Informasi Debitur dan Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK

Gambar 2. Debitur dan Kreditur

Sumber: akseleran.co.id

Seperti yang kita ketahui Sahabat Wirausaha, dalam perjalanan pembayaran kredit atau hutang oleh debitur, tentu ada risiko gagal bayar bukan? Risiko gagal bayar dalam hal ini misal karena debitur meninggal dunia, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), bangkrut, atau adanya kebutuhan mendesak lainnya. Kejadian seperti ini tentu tidak bisa dihindari. Kreditur, dimana yang biasanya merupakan Bank atau lembaga pembiayaan keuangan tentu harus dapat mengantisipasinya, dan caranya adalah dengan asuransi kredit.


Mengenal Apa Itu Asuransi Kredit

Asuransi kredit adalah jenis proteksi yang diberikan perusahaan asuransi kepada bank atau lembaga pembiayaan keuangan lain sebagai tertanggung dengan tujuan untuk melindungi tertanggung terhadap risiko gagal bayar oleh debitur dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan), misal kredit modal kerja, kredit perdagangan, dan beragam kredit lainnya.

Seperti yang telah kita singgung sebelumnya Sahabat Wirausaha, dimana terdapat risiko gagal bayar, misal karena debitur meninggal dunia, sehingga ada pihak asuransi yang menjaminnya. Pihak tertanggung asuransi kredit dalam hal ini adalah bank atau lembaga pembiayaan keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit, bukan debitur yang meminjam dana dari bank atau lembaga pembiayaan keuangan tersebut.

Baca Juga: Premi Asuransi

Gambar 3. Debitur Gagal Bayar

Sumber: detikFinance

Secara umum, konsep asuransi kredit bisa dibilang hampir mirip dengan asuransi jiwa, dimana terdapat semacam uang pertanggungan, tetapi bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk pelunasan utang dengan plafon sebagai berikut :

  1. Kredit Usaha Mikro ( maksimal s/d Rp. 50 Juta)
  2. Kredit Usaha Kecil ( > Rp. 50 Juta s/d Rp. 500 Juta)
  3. Kredit Usaha Menengah ( > Rp. 500 Juta s/d Rp. 5 Miliar)
  4. Kredit Massal (berkelompok) jumlah debitur/plafond harus memenuhi kriteria sbb :
  5. Untuk sektor Pertanian dalam arti luas adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 100 debitur atau plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp. 500 Juta
  6. Untuk bidang non pertanian adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 50 debitur atau plafond kredit keseluruhan lebih dari Rp. 1 M

Jenis Asuransi Kredit

Secara umum, di Indonesia terdapat dua jenis proteksi kredit yang dibedakan atas risiko yang dilindungi oleh jenis proteksi ini. Di Indonesia, tersedia dalam dua pilihan paling umum, yaitu:

Baca Juga: Kenali Skor Kredit untuk Ajukan Pinjaman

1. Asuransi kredit

Asuransi yang memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung apabila debitur meninggal dunia karena kecelakaan, meninggal dunia karena sakit (alami), cacat tetap karena kecelakaan, sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya kepada Bank atau Lembaga Pemberi kredit (kreditur).

2. Asuransi kredit PHK

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, ada kalanya debitur tidak dapat melunasi hutang akibat risiko pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, sesuai dengan namanya, produk asuransi ini memberikan jaminan pertanggungan apabila tertanggung mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga gak bisa melanjutkan kewajiban untuk melunasi utang pada bank.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, manfaat asuransi kredit PHK adalah pembayaran sisa pinjaman tanpa tunggakan dan bunga pembayaran sisa pinjaman ditambah tunggakan dan bunga maks 3 bulan Pembayaran sebesar pinjaman awal (full limit).

Debitur yang dapat dijamin adalah yang berusia 20 – 64 tahun dengan maksimal usia pada saat kredit lunas adalah 65 tahun dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dengan rumusan : x + n = 65, dimana x adalah usia dan n adalah masa asuransi/masa pinjaman.

Gambar 4. Asuransi Kredit PHK


Sumber: voxntt.com


Kriteria Kredit yang Dijamin

Bank umum atau lembaga pembiayaan keuangan yang ingin mengajukan asuransi kredit harus memahami beberapa kriteria kredit yang bisa dijamin dalam asuransi kredit. Beberapa kriteria kredit tersebut, yaitu :

Baca Juga: Kenali Prinsip 5C Sebelum Mengajukan Pinjaman

  • jika kredit yang diberikan kepada nasabah atau debitur didasarkan pada norma-norma perkreditan yang sehat, wajar, dan berlaku umum
  • debitur pada saat melakukan pengajuan kredit tidak sedang berada pada kondisi ekonomi yang goyah atau dalam proses kepailitan, debitur tersebut tidak sedang memiliki tanggungan atau beban hutang yang didapat dari bank umum atau lembaga pembiayaan keuangan yang lain, dan debitur tersebut sudah memiliki izin usaha dan tidak bertentangan dengan aturan atau hukum yang berlaku
  • Selain itu, proses kredit yang dilakukan sesuai dengan manual Pemberian Kredit yang sesuai Surat Edaran Bank Indonesia

Untuk kriteria dalam pemberian kredit massal yang dijamin asuransi kredit adalah kredit yang memiliki sektor ekonomi yang sama dan dalam hal aspek manajemen, pemasaran, pembelajaran, aspek teknis, usaha tersebut membutuhkan pengelolaan yang terkait antara yang satu dengan yang lainnya.

Gambar 5. Kriteria Kredit yang Dijamin

Sumber: transformasi.org


Dokumen yang Harus Dipenuhi oleh Calon Tertanggung dalam Pengajuan Asuransi Kredit

Bank Umum atau Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan asuransi kredit harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut ke calon penanggung:

Baca Juga: Ragam Skema dan Prosedur Umum Untuk Restrukturisasi Kredit

  1. Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama antara Perusahaan Asuransi sebagai penanggung dan Bank Umum atau Lembaga Pembiayaan Keuangan sebagai tertanggung.
  2. Manual Pemberian Kredit yang diterbitkan oleh Bank Umum atau Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut
  3. Akte perusahaan debitur, company profile debitur, laporan keuangan debitur 3 tahun terakhir
  4. Copy / tembusan permohonan kredit dari debitur ke bank umum/lembaga pembiayaan, memorandum persetujuan kredit dari bank umum/lembaga pembiayaan ke debitur

Risiko yang Dapat Dijamin dan Tidak Dijamin Asuransi Kredit

Berikut adalah beragam risiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit, antara lain :

  • jika debitur tidak mampu melunasi kredit pada saat sudah jatuh tempo karena usaha yang dijalankan debitur sudah tidak berjalan lagi
  • Debitur sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya yang berbentuk hutang (insolvent). Dalam kondisi ini, debitur harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut, yaitu karena defisit modal alias usaha yang sedang dijalankannya bangkrut, sehingga debitur sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri yang berwenang; debitur telah dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan pengadilan negeri yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidator; dan selama debitur tersebut bukan badan hukum yang ditempatkan dibawah pengampunan.

Gambar 6. Insolvent

Sumber: bankruptcysoapbox.com

  • Debitur yang meninggalkan tanggung-jawabnya untuk melunasi hutang dengan melarikan diri/ menghilang/ tidak diketahui lagi alamatnya
  • Debitur melakukan penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu pelunasan hutang yang telah disepakati sebelumnya berakhir. Ketentuan ini dikhususkan pada jenis kredit dengan jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun. Risiko tersebut pun masih memiliki beberapa sub ketentuan lainnya, yaitu dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar apabila kredit tersebut dilanjutkan; atau disebabkan karena adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
  • Risiko lain yang disepakati antara tertanggung dengan penanggung, yang dalam pelaksanaannya secara teknis ditentukan atas kesepakatan bersama antara kedua belah pihak (ketentuan dalam perjanjian kredit).

Baca Juga: Kartu Kredit Syariah

Setelah Sahabat Wirausaha mengetahui beragam risiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit, maka kali ini kita akan simak risiko-risiko yang tidak dijamin asuransi kredit. Risiko tersebut antara lain :

  1. Reaksi nuklir, sentuhan radioaktif, radiasi, dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya
  2. Kerugian yang diderita debitur yang disebabkan oleh resiko-resiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam asuransi kerugian dengan nilai penuh atau minimal sama dengan pokok kreditnya
  3. Terjadi salah satu resiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur untuk melunasi kreditnya
  4. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap debitur dan atau usaha debitur yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan debitur bank tidak mampu melunasi kreditnya
  5. Bencana alam
  6. Kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh bank/lembaga pembiayaan keuangan

Manfaat Asuransi Kredit

Sebagai debitur, terdapat tiga manfaat yang akan Sahabat Wirausaha dapatkan, yaitu:

1. Mengantisipasi keterlambatan atau gagal bayar

Ada beragam faktor yang dapat menyebabkan debitur terlambat dalam membayar tagihan atau gagal membayar utang, misal karena pengeluaran tak terduga, bangkrut, dan beragam faktor lainnya. Dengan adanya asuransi kredit, akan memudahkan debitur saat membayar utang yang terlambat atau gagal bayar.

Baca Juga: Salina Herbal: Bangkit Dari Jeratan Utang 2,2 Miliar

Dalam hal ini, Sahabat Wirausaha sebagai debitur bisa meminta perusahaan asuransi untuk membayar sebagian dari utang sebelum bisa melakukan pembayaran seperti biasa. Sehingga, utang tidak akan menumpuk dari waktu ke waktu.

2. Mengurangi beban ahli waris debitur

Seperti yang Sahabat Wirausaha ketahui, utang yang belum lunas biasanya tetap harus dibayarkan meskipun debitur sudah meninggal dunia. Utang akan ditagihkan kepada keluarga atau ahli waris sesuai jumlah yang ditagihkan setiap bulan hingga semua utang lunas.

Namun, hal ini tidak berlaku jika menggunakan asuransi kredit. Asuransi kredit memberikan jaminan bahwa utang-utang tersebut akan dianggap lunas apabila debitur meninggal dunia.

Gambar 7. Mengurangi Beban Ahli Waris

Sumber: lassaadvocate.com

3. Setoran premi asuransi kredit sesuai kebutuhan

Setoran atau premi asuransi kredit yang dibayarkan debitur setiap bulan tergantung dari kebutuhan. Namun yang pasti, jumlah preminya tidak akan memberatkan apalagi jika Sahabat Wirausaha tidak mempunyai hutang dalam jumlah yang besar.

Baca Juga: Rencana Usaha untuk Mengakses Pinjaman di atas Rp 500 Juta

Sama seperti kebanyakan asuransi lainnya, jumlah premi yang dibayarkan sifatnya tetap setiap bulan. Dalam hal ini, Sahabat Wirausaha sebaiknya menyesuaikannya dengan kondisi finansial untuk menghindari keterlambatan membayar premi asuransi.

4. Menjangkau semua kalangan

Banyak masyarakat yang berpikir bahwa asuransi kredit hanya ditujukan untuk kalangan sosial ekonomi atas saja. Namun pandangan ini kurang tepat, karena asuransi kredit juga untuk kalangan biasa atau menengah bahkan bawah sekalipun.

Kriteria yang harus terpenuhi adalah harus sudah memiliki penghasilan tetap setiap bulan dan memenuhi kriteria umur yang ditentukan, yaitu 20-65 tahun. Jika polis belum cukup umur dan terbukti masih menjadi tanggungan orang tua, maka surat pengajuan akan ditolak secara otomatis oleh perusahaan asuransi.

5. Kredit dapat ditarik kapanpun

Polis bisa mengajukan penarikan kredit kapan saja, bahkan sebelum jangka waktu pelunasan hutang berakhir sekalipun. Hal ini berbeda dengan asuransi biasa yang masa penarikannya hanya boleh dilakukan saat asuransi sudah jatuh tempo. Penarikan kredit ini bisa dilakukan untuk kredit yang memiliki jangka waktu lebih dari 2 tahun. Jika kurang dari 2 tahun, maka proses penarikan bisa saja tidak disetujui oleh perusahaan asuransi.


Cara Mengajukan Asuransi Kredit

Berikut langkah-langkah yang dapat Sahabat Wirausaha lakukan untuk bisa mengajukan kredit, yaitu:

1. Mengajukan Permintaan Asuransi Kredit

Seperti halnya jenis proteksi lainnya, Sahabat Wirausaha harus mengajukan permohonan pembuatan asuransi kredit kepada pihak perbankan. Pengajuan ini bisa dilakukan langsung di kantor perbankan terdekat yang menyediakan fasilitas asuransi kredit.

Baca Juga: Memantapkan Rencana Usaha Sederhana Dengan Kanvas Model Bisnis

Sesampainya di kantor perbankan tersebut, Sahabat Wirausaha akan diberikan formulir pendaftaran. Isilah formulir pendaftaran secara benar, lengkap, dan jujur, untuk memudahkan approval atau persetujuan pembuatan asuransi kredit.

2. Melengkapi Syarat yang Dibutuhkan

Sahabat Wirausaha akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan, seperti kartu identitas, informasi surat permohonan penutupan asuransi jiwa, dan sertifikat keanggotaan yang bisa didapatkan langsung dari perusahaan asuransi.

Jika semua berkas tersebut sudah dapat dibawa saat mendaftar, akan semakin mempercepat proses pembuatan asuransi kredit Sahabat Wirausaha. Jika sudah berhasil, maka Sahabat Wirausaha dapat membayar premi secara rutin setiap bulan sesuai dengan jumlah yang disepakati.

Bagaimana Sahabat Wirausaha, mudah bukan memahami seluk beluk terkait asuransi kredit? semoga artikel ini dapat menambah wawasan Sahabat Wirausaha yang akan mendukung performa bisnis yang sedang dijalani saat ini. Selamat Bertumbuh!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. ojk.go.id. Kredit Asuransi PHK
  2. tirto.id. Sinopsis Squid Game di Netflix: Berujung dalam Permainan Kematian