Setiap usaha pasti membutuhkan modal, namun tidak semua calon pengusaha memiliki moda yang cukup untuk memuai bisnisnya. Dalam Islam, kekurangan modal untuk usaha bisa dipenuhi menggunakan akad musyarakah. Salah satu alternatif terbaik daripada mengandalkan utang bank yang berbasis riba.

Baca Juga: Muamalah


Pengertian Musyarakah

Musyarakah adalah kesepakatan kerjasama antara beberapa pihak untuk menjalankan suatu usaha dengan masing-masing pihak berkontribusi sesuai keahliannya. Misalnya 3 orang bersepakat untuk menjalankan usaha warung makan, satu orang berperan sebagai koki, satu orang sebagai pengelola keuangan dan satu orang lainnya sebagai manajer operasional.

Baca Juga: Ketentuan Akad Mudharabah

Dalam kesepakatan tersebut, masing-masing pihak memberikan dana dengan perhitungan pembagian keuntungan dan risiko di awal sesuai porsi. Akad ini juga bisa diaplikasikan dengan beberapa pihak menyediakan dana usaha dan lainnya berperan di operasional, atau semua pihak mengeluarkan dana sesuai kemampuan dan menjalankan usaha sesuai keahlian.

Cara usaha semacam ini berpotensi meningkatkan keuntungan sekaligus meminimalisir risiko kerugian. Di lembaga keuangan syariah, akad musyarakah digunakan untuk pembiayaan mobil, rumah, dan modal kerja. Mungkinkah akad ini bisa diimplementasikan pada usaha kecil dan menengah? Ulasan singkat berikut jawabannya.


Modal UKM Berbasis Musyarakah

Usaha kecil dan menengah bisa dimodali menggunakan skema musyarakah. Jika usaha tersebut milik perorangan, maka modal berupa dana bisa dikumpulkan dari beberapa pihak yang ingin berpartisipasi sebagai investor. Kemudian pengelola menjalankan usaha sesuai rencana dan mencatat keuntungannya. Dalam hal ini pengelola bisa terdiri dari beberapa pihak.

Baca Juga: Poin-Poin Penting Dalam Mudharabah

Setelah periode tertentu, keuntungan usaha dapat dibagi sesuai porsi modal masing-masing sesuai dengan kesepakatan. Investor yang paling banyak memberikan modal, tentu berhak mendapat bagian keuntungan terbesar. Jika semua pihak bersepakat untuk tidak membagi keuntungan demi mengembangkan usaha, pun diperbolehkan.

Demikian juga seandainya terjadi hal yang tidak diinginkan, harus ada kesepakatan di awal siapa yang akan menanggung beban kerugian. Penggunaan akad musyarakah pada modal usaha kecil, menengah dan mikro akan membantu meringankan beban pengusaha untuk pengadaan modal.

Baca Juga: Murabahah

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

http://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-sta...