Mungkinkah prinsip muamalah diterapkan pada operasional usaha kecil dan menengah? Selama ini istilah muamalah banyak digunakan pada program studi di kampus Islam, sebagai nama lain dari jurusan hukum ekonomi Islam. Padahal jika merujuk pada referensi kitab fiqih dan buku-buku, muamalah memiliki makna yang lebih luas.

Baca Juga: Bank Syariah


Pengertian dan Prinsip Muamalah

Muamalah secara bahasa merupakan pengembangan dari kata ‘amala, yang berarti perbuatan atau tindakan kepada orang lain. Baik dalam urusan hubungan sosial keluarga, masyarakat, maupun individu. Jadi muamalah bukan semata urusan ekonomi, hanya saja ekonomi merupakan bagian dari muamalah.

Prinsip muamalah dalam Islam memiliki dasar kebalikan dengan prinsip ibadah. Menurut kaidah ushul fiqih, hukum asal ibadah adalah dilarang hingga ada dalil yang memerintahkannya. Dengan kata lain umat Islam dilarang melakukan ibadah kecuali sesuai dengan perintah. Tanpa ada dalil, ibadah dilarang untuk dilakukan sembarangan.

Baca Juga: Modal UKM Berbasis Musyarakah: Ringan dan Menguntungkan

Prinsip ini berbeda dengan muamalah, karena kaidah ushulnya berbunyi: hukum asal muamalah adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang melarangnya. Dengan demikian dalam urusan manusia dengan manusia lain, semua diperbolehkan kecuali ada dalil larangan.

Perbedaan prinsip ibadah dan muamalah tersebut tentu berdampak pada pelaksanaan kehidupan umat Islam sehari-hari. Dalam kegiatan ibadah harus ada dasar dalil yang jelas sebelum melaksanakannya. Sementara dalam perkara muamalah, semua boleh dilakukan selama tidak melanggar dalil larangan.


Prinsip Muamalah Pada UMKM dan Larangannya

Pelaksanaan prinsip tersebut dalam kehidupan sehari-hari umat Islam tampak pada kegiatan jual beli, pinjam meminjam, termasuk UMKM. Karena syariat jelas mengatur apa saja yang boleh atau tidak dalam kehidupan umat Islam. Untuk menerapkan prinsip ekonomi sesuai syariat, pemilik usaha kecil dan menengah harus paham apa saja yang dilarang.

Baca Juga: Murabahah

Baca Juga: Mudharabah

Ada 7 hal yang dilarang dalam prinsip muamalah, yaitu: riba, gharar, risywah, maysir, bai’ najasy, bai’ al ‘inah, dan transaksi non halal. Usaha yang tidak melibatkan hal-hal yang dilarang dalam syariat otomatis dapat dikategorikan sebagai usaha halal.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

http://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-sta...