C:\Users\supad\Downloads\keuangan syariah.jpg

Sumber Foto: aset canva

Apakah sahabat wirausaha tertarik terjun di dunia ekonomi syariah? Atau malah sudah terjun di dalamnya? Tren ekonomi syariah di Indonesia semakin meningkat, lho. Studi yang dilakukan oleh Inventure-Alvara melaporkan bahwa akibat pandemi, sebanyak 58% masyarakat memilih lembaga keuangan prinsip Syariah.

Jika sahabat wirausaha mau mengenal lebih dalam apa itu ekonomi syariah, ada beberapa istilah yang harus dipahami. Salah satunya adalah mudharabah.

Baca Juga: Ketentuan Akad Mudharabah


Pengertian Mudharabah

Mudharabah (bahasa Arab: مضاربة‎) adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemilik harta dengan pengelola harta. Pemilik harta (disebut shahibul amal) menyerahkan hartanya kepada pihak lain (disebut mudharib) untuk dikelola. Sesuai syariat, modal atau harta ini hanya boleh untuk usaha halal.

Menurut Dewan Syariah Nasional (DNS) berdasarkan fatwa DSN-MUI No.07/DSN-MUI/IV/2000, mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan syariah kepada pihak lain untuk membuka suatu usaha yang produktif.

Baca Juga: Modal UKM Berbasis Musyarakah: Ringan dan Menguntungkan

Prinsip kerja samanya berdasarkan prinsip bagi hasil. Pendapatan atau keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing).


Rukun Mudharabah

Berdasarkan jumhur (kesepakatan) ulama ada tiga rukun (hal yang harus ada) yaitu dua orang yang melakukan akad (al-aqidani), modal (ma'qud alaih), dan shighat (ijab dan qabul).

Menurut ulama Syafi'iyah, ada enam rukun, yaitu:

  1. Pemilik modal (shohibul maal).
  2. Pelaksanaan usaha (mudharib atau pengusaha).
  3. Akad dari kedua belah pihak (ijab dan kabul).
  4. Objek mudharabah (pokok atau modal).
  5. Usaha (pekerjaan pengelola modal).
  6. Nisbah keuntungan.

Baca Juga: Langkah Mengajukan Sertifikasi Halal

Menurut Sayyid Sabiq, mudharabah memiliki syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Modal harus tunai. Jika modal berbentuk emas batangan, perhiasan, atau barang dagangan maka akad mudharabah tak sah.
  2. Jumlah modal diketahui dengan jelas. Hal ini bertujuan agar mol yang dikelola dapat dipisahkan dari keuntungan yang akan dibagi untuk keduabelah pihak sesuai dengan kesepakatan.
  3. Pembagian keuntungan antara shohibul mal dengan mudharib harus jelas prosentasinya.
  4. Mudharabah dilakukan tanpa ikatan. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Malik dan Syafi’i. Namun menurut Imam Abu Hanifah dan Ahmad dalam mudharabah boleh dilakukan dengan ikatan dan boleh juga dilakukan tanpa ikatan
  5. Syarat bentuk usaha atau pekerjaan dalam mudharabah adalah yang diserahkan bisa berbentuk keahlian, keterampilan, selling skill, management skill, dan lain-lain.

Baca Juga: Ragam Cara Mengembangkan Usaha Dengan Mengoptimalkan Dampak Sosial dan Pemberdayaan Komunitas

Jenis-Jenis Mudharabah

  1. Mudharabah mutlaqoh, yaitu penyerahan modal secara mutlak tanpa syarat. Pengelola modal menjalankan usaha apa saja yang menurutnya mendatangkan keuntungan.
  2. Mudharabah muqayyadah, yaitu pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai lokasi, cara dan atau objek investasi atau sektor usaha. Mudharabah disebut juga investasi terikat.

Batalnya Akad Mudharabah

Apakah akad mudharabah bisa batal? Ya, akad mudharabah bisa batal atau berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut.

  1. Tidak terpenuhinya syarat sahnya akad mudharabah. apabila salah atau dari syarat-syarat sahnya mudharabah tidak terpenuhi,
  2. Mudharib lalai dalam memelihara harta, atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tujuan diadakannya akad.
  3. Mudharib atau pemilik modal meninggal dunia. Jika salah atau dari kedua belah pihak meninggal dunia, maka akad mudharabah menjadi batal.

Baca Juga: Lima Alasan Kenapa Budaya Inovasi Penting Bagi UMKM

Demikian pembahasan tentang poin-poin penting dalam mudharabah, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. https://journal.iainkudus.ac.id
  2. https://katadata.co.id/maesaroh/finansial/610115ac...