Sahabat Wirausaha, saat ini kesadaran menggunakan asuransi semakin meningkat. Semakin banyak orang yang sadar menggunakan asuransi sebagai sebuah upaya untuk menjaga diri dari berbagai risiko yang mungkin terjadi.

Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992, asuransi adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung.

Baca Juga: Risiko Finansial

Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi adalah perjanjian yang dibuat antara perusahaan asuransi dan tertanggung.

Jenis-jenis asuransi sangat banyak. Kita perlu mengenal jenis-jenis asuransi lalu memilih sesuai kebutuhan dan kepentingan kita.

1. Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis asuransi yang memberikan penggantian biaya kesehatan atau perawatan jika sakit atau mengalami kecelakaan.

Dengan menyetor sejumlah premi dalam jangka waktu tertentu, anggota asuransi bisa mendapatkan penggantian biaya ketika berobat atau dirawat.

Baca Juga: Premi Asuransi

2. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan perlindungan bagi keluarga peserta pemegang polis asuransi apabila terjadi kematian.

Beberapa produk asuransi jiwa juga juga memberikan pertanggungan apabila terjadi risiko cacat tetap total tapi biasanya berupa manfaat tambahan. Ada dua jenis produk asuransi jiwa yaitu asuransi jiwa berjangka (term life) dan asuransi jiwa seumur hidup (whole life).

3. Asuransi Kecelakaan

Asuransi kecelakaan adalah asuransi yang memberikan perlindungan atau proteksi kepada pemegang polis dari musibah kecelakaan seperti kecelakaan lalu lintas, kerja, maupun kecelakaan diri seperti misalnya terjatuh di rumah.

Baca Juga: Manfaat dan Cara Kerja Layanan Asuransi Kredit

4. Asuransi Mobil

mobil yaitu asuransi all risk (comprehensive) yang menanggung hampir semua kerusakan ringan maupun parah dan asuransi total loss only (TLO) yang menanggung apabila mobil rusak parah (minimal 75 persen). Ada juga asuransi TLO yang mengklaim kehilangan saja.

5. Asuransi Properti

Asuransi properti adalah asuransi yang memberikan ganti rugi jika terjadi insiden pada properti/rumah beserta aset di dalamnya seperti pencurian, kebakaran, atau bencana alam.

Baca Juga: Mitigasi Risiko

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

https://aromabuku.com/jangan-salah-pilih-kenali-je...