Muslim woman buying some halal product

Sumber: Freepik

Bisnis kuliner merupakan salah satu bisnis yang menjanjikan, karena memiliki pangsa pasar yang sangat besar. Bagaimana tidak? Setiap individu butuh makan dan minum baik untuk memenuhi kebutuhan dasarnya atau hanya sekadar untuk memenuhi keinginannya saja. Bisnis kuliner sendiri adalah kegiatan usaha yang senantiasa berhasil membuat terobosan atau inovasi baru dalam menciptakan dan menjual berbagai jenis makanan dan minuman. Pada prinsipnya merintis bisnis kuliner tergolong cukup mudah, dan siapa pun bisa menekuninya, karena umumnya tidak membutuhkan banyak modal untuk skala kecil.

Namun bicara tentang bisnis kuliner tentu harus diperhatikan tentang kebersihan dan higienitas mulai dari pengolahan bahan baku hingga penyajian produk yang siap dikonsumsi. Satu hal lagi yang tak kalah penting adalah produk yang dijual telah memenuhi unsur halalan thayyiban.

Baca Juga: Langkah Mengajukan Sertifikasi Halal

Halalan thayyiban mengacu pada semua jenis makanan dan minuman yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan atau syariat agama Islam. Halal artinya tidak dilarang oleh syariat, sedangkan thayyib artinya baik. Makanan dan minuman yang dikonsumsi tidak hanya halal tetapi juga baik dari unsur kualitas bahan baku, proses, hingga produk jadi siap konsumsi. Sebab itu, penting bagi pelaku usaha kuliner terutama UKM untuk memperoleh sertifikasi halal.


Apa itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia. Berkenaan dengan kehalalan suatu produk yang beredar di Indonesia, pemerintah telah melindungi dengan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, dan juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Berbagai aturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan jaminan produk halal kepada masyarakat. Maklum saja, Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga jaminan produk halal begitu penting. Dari sudut pandang bisnis, mayoritas penduduk muslim ini tentu menjadi peluang pasar yang besar. Sebab, bagi umat Islam sendiri, kehalalan suatu produk yang dikonsumsi berkaitan dengan akidah atau keyakinan, di mana mengonsumsi setiap umat Islam wajib mengonsumsi makanan dan minuman yang halal saja atau dipastikan kehalalannya.

Baca Juga: Menuju Pusat Halal Dunia di 2024, Sanggupkah Indonesia?

Dengan sertifikasi halal, para pelaku UKM bisa bersaing dalam merebut pangsa pasar potensial. Sebenarnya tak hanya khusus pasar untuk umat muslim, bahkan bagi yang non-muslim pun tentu ingin memastikan bahwa produk makanan dan minuman yang dikonsumsinya baik dan menyehatkan.


Syarat Memperoleh Sertifikasi Halal

Setiap pelaku UKM bisa mengajukan permohonan untuk memperoleh sertifikasi halal untuk produknya. Namun sebelumnya, pelaku UKM harus memastikan bahwa produk unggulannya benar-benar telah memenuhi syarat sebagai produk halal. Adapun syarat produk halal antara lain sebagai berikut.

  • Bahan-bahan yang digunakan harus diyakini hanya dari yang halal, baik bahan baku, bahan tambahan atau pelengkap, maupun bahan kemasan primer.
  • Jaminan tidak adanya kontaminasi dari bahan yang haram atau najis pada proses produksi atau fasilitasnya. Najis di sini merujuk pada sesuatu yang kotor. Penting untuk diketahui bahwa semua yang najis adalah haram.

Baca Juga: Melihat Legalitas UMKM Setelah Terbitnya UU Cipta Kerja

Untuk bisa memastikan bahwa bahan-bahan produk hanya berasal dari yang halal, Anda sebagai pelaku UKM tentu harus mengetahui jenis-jenis makanan dan minuman yang diharamkan, di antaranya sebagai berikut:

  • Bangkai, darah, daging babi dan anjing, serta semua hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Penting untuk digarisbawahi bahwa meski daging seekor hewan asalnya halal, bisa jadi berubah statusnya menjadi haram apabila disembelih dengan tidak menyebut nama Allah. Misalnya, daging ayam halal, tetapi jika saat disembelih tidak dengan menyebut nama Allah, maka daging ayam tersebut haram untuk dikonsumsi. Maka dari itu, bagi umat Islam yang ingin mengonsumsi daging harus memastikan kehalalannya mulai dari proses penyembelihan, pengolahan, hingga penyajiannya.
  • Binatang buas. Kategori binatang buas adalah semua binatang yang bertaring hukumnya haram untuk dimakan.
  • Khamr adalah minuman yang menimbulkan efek memabukkan, baik jenis sari anggur yang difermentasikan, alkohol, arak, tuak, dan lain sebagainya. Setiap hal yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr diharamkan.
  • Semua bangkai yang berasal dari air adalah halal. Artinya semua bangkai ikan atau makhluk laut hukumnya halal untuk dikonsumsi. Meskipun demikian, halal belum tentu thayyib atau baik. Misalnya bangkai ikan yang telah busuk tidaklah baik untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?

Bicara tentang kehalalan suatu produk, harus diketahui pula ada yang disebut dengan syubhat, yakni produk yang belum bisa dipastikan halal haramnya. Barang siapa yang terkena syubhat, maka kondisinya sama dengan terkena yang haram. Berkenaan dengan hal tersebut, setiap muslim dituntut memiliki kehati-hatian agar terhindar dari yang syubhat, karena mengonsumsi semua yang halal adalah wajib hukumnya.

Adanya status haram dan syubhat inilah, semua produk makanan dan minuman perlu dipertegas kehalalannya melalui sertifikasi halal. Sertifikasi halal mempertegas bahwa status produk benar-benar halal mulai dari penggunaan bahan baku hingga proses produksinya tidak terkontaminasi dengan yang haram.


Mekanisme Pengajuan Sertifikasi Halal

Banyak pelaku UKM yang mengeluhkan birokrasi pengurusan legalitas usaha begitu rumit dan memakan waktu cukup lama. Kendala ini sering kali menjadi penyebab para pelaku UKM ‘malas’ untuk mengurus legalitas. Lantas, bagaimana dengan sertifikasi halal? Apakah prosesnya juga terlalu sulit dan lama?

Saat ini teknologi sudah semakin canggih, sehingga mampu menunjang proses pengurusan pengajuan sertifikasi halal menjadi lebih mudah dan cepat. Permohonan sertifikasi halal diajukan ke LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Lembaga inilah yang memutuskan status kehalalan suatu produk melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  • Perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal untuk produknya harus sudah menerapkan sistem yang disebut dengan Sistem Jaminan Halal (SJH). Dalam pemeriksaan penerapan sistem, harus ada komitmen dari pimpinan perusahaan dalam menjaga produknya konsisten halal, tim manajemen halal, kesesuaian produk yang didaftarkan, fasilitas, dan prosedurnya yang dimuat dalam manual sistem jaminan halal.
  • Template manual sistem jaminan halal telah disediakan oleh LPPOM MUI, sehingga UKM nantinya hanya tinggal menandatangi saja.
  • LPPOM MUI melakukan audit terhadap seluruh kandungan bahan baku yang digunakan untuk memproduksi suatu produk, termasuk fasilitas dalam proses produksinya. Namun untuk UKM, tidak digunakan istilah audit tetapi kunjungan dengan tujuan untuk pemeriksaan.
  • Hasil dari kunjungan atau pemeriksaan kemudian disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan kehalalan produknya melalui penerbitan sertifikasi halal berupa Fatwa Ketetapan Halal yang berlaku selama 4 (empat) tahun. Konsekuensinya, perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal wajib menjaga konsistensi produknya agar senantiasa halal selama fatwa tersebut berlangsung.

Baca Juga: Mengenal Standar SNI Untuk Produksi

Lantas, bagaimana proses pengajuannya? Sebenarnya proses pengajuan sertifikasi halal tidaklah sulit, selama dokumen-dokumen yang disyaratkan sudah lengkap. Jadi, Anda sebagai pelaku UKM tidak perlu khawatir dan ragu untuk mengajukan sertifikasi halal untuk produk unggulan bisnis Anda. Pengajuan sertifikasi halal cukup melalui langkah-langkah berikut.

1. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Pertama-tama perusahaan wajib menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran. Untuk menerapkan SJH ini, perusahaan bisa mengirimkan perwakilan untuk mengikuti pelatihan SJH yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI.

2. Menyiapkan dokumen yang diperlukan

Pelaku UKM harus menyiapkan beberapa dokumen yang mencakup dokumen SJH dan isian perusahaan pendaftar yang dapat diperoleh dari LPPOM MUI, dokumen formulir pendaftaran dari Kementerian Agama, dan dari UKM sendiri berupa surat keputusan penetapan penyelia halal, surat pernyataan tidak ada perubahan komposisi bahan dan proses produksi, serta surat permohonan pemeriksaan dan uji produk.

Baca Juga: Potensi Ekspor Produk Seafood

3. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online

Setelah kelengkapan dokumen terpenuhi, langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran ke situs website LPPOM MUI dengan mengupload berkas atau dokumen-dokumen yang disyaratkan. Perusahaan pendaftar akan memperoleh surat penerimaan dokumen dan diminta untuk melakukan pelunasan biaya pendaftarannya.

Berkas pendaftaran sertifikasi halal diproses oleh LPPOM MUI. Selama menunggu proses di LPPOM MUI selesai, perusahaan bisa melanjutkan proses dengan melakukan pendaftaran di Kementerian Agama. Jadi, pada proses ini bisa dilakukan paralel. Ketika dokumen dari MUI telah selesai, kemudian diupload sebagai syarat pendaftaran ke Kementerian Agama.

4. Pelaksanaan audit oleh LPPOM MUI

Setelah perusahaan yang mendaftar telah dinyatakan lengkap segala persyaratan dan lolos proses pre-audit, LPPOM MUI kemudian melaksanakan audit atau pemeriksaan terhadap bahan baku yang digunakan, proses produksi dan fasilitas, hingga menjadi produk akhir yang didaftarkan dalam pengajuan sertifikasi halal.

5. Memperoleh sertifikasi halal

Ditetapkan atau tidaknya fatwa sertifikasi halal tergantung dari hasil pelaksanaan audit. Jika LPPOM MUI menyatakan lulus audit, maka Komisi Fatwa MUI akan mengeluarkan Fatwa Ketetapan Halal bagi perusahaan terkait. Dengan demikian, pihak UKM telah tersertifikasi halal.

Baca Juga: Mengejar Sertifikasi Pemerintah Untuk Fesyen Berkelanjutan


Keuntungan Sertifikasi Halal dari Sisi Bisnis

Apa sih keuntungan yang diperoleh UKM dengan memiliki sertifikasi halal? Banyak. UKM yang memiliki sertifikasi halal untuk produknya tentu akan memiliki poin plus dan keunggulan kompetitif dibanding pesaingnya. Tak hanya itu, keuntungan yang diperoleh UKM setelah mengantongi sertifikasi halal antara lain sebagai berikut.

1. Jaminan kualitas

Produk yang telah memiliki sertifikasi halal tidak perlu diragukan lagi kualitasnya. Sebab, untuk memperoleh sertifikasi halal itu sendiri sudah melalui serangkaian proses kendali mutu mulai dari bahan baku yang digunakan, proses produksinya, sampai dengan produk jadi siap edar dan konsumsi. Jika LPPOM MUI telah menyatakan lulus uji, artinya UKM sebagai produsen mampu menjamin bahwa produknya halal dan berkualitas.

Baca Juga: Tren-tren dalam GoFood/GrabFood yang Penting Bagi Digital Marketing

2. Memberikan ketenangan kepada konsumen

Wajib bagi setiap muslim untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang halal. Dengan adanya sertifikasi halal yang diwujudkan dalam label halal pada kemasan produk dapat memberikan rasa tenang kepada konsumen, terutama muslim ketika menggunakan atau mengonsumsi produk tersebut. Tanpa adanya label halal, konsumen akan merasa cemas dan khawatir adanya bahan-bahan yang tidak halal terkandung atau tercampur secara tidak sengaja di dalam produk.

3. Meningkatkan kepercayaan konsumen

Sertifikat halal bukanlah dokumen yang bisa diperoleh secara sembarangan, tetapi melalui serangkaian proses bahkan uji klinis bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi suatu produk. Bahkan prosedurnya cukup ketat, di mana bahan-bahan baku diteliti secara cermat guna memastikan kehalalannya. Dengan terbitnya sertifikat halal, tentu saja akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kandungan produk makanan atau minuman yang diteliti.

4. Menambah Unique Selling Point

Unique Selling Point (USP) adalah konsep marketing yang dapat membedakan produk Anda dengan produk kompetitor. Apabila Anda sebagai pelaku UKM sudah mengantongi sertifikat halal, maka produk Anda akan memiliki poin plus di mata konsumen, sehingga mendorong konsumen untuk lebih memilih produk Anda dibandingkan dengan produk pesaing Anda.

Baca Juga: Menentukan Strategi Pemasaran di Media Sosial Melalui Audit Performa Akun

5. Mendapatkan akses pasar lokal dan global

Adanya sertifikasi halal akan memberi Anda peluang untuk masuk ke pasar halal baik lokal maupun global. Sebagaimana diketahui bahwa saat ini telah banyak dikembangkan wisata halal bahkan di negara-negara yang muslimnya minoritas, seperti Thailand, Philipina, Singapura, dan lainnya. Hal ini tentu membuka peluang yang lebih luas bagi Anda untuk memasarkan produk-produk unggulan hingga ke pasar halal internasional.

6. Menambah jejaring usaha

Keuntungan memiliki sertifikasi halal lainnya adalah memungkinkan Anda untuk memperluas jangkauan pasar hingga ke pasar internasional. Anda berkesempatan untuk mengekspor produk Anda ke berbagai negara muslim seperti Arab Saudi, Brunei Darussalam, Turki, dan lainnya.

Baca Juga: Lima Alasan Kenapa Budaya Inovasi Penting Bagi UMKM

Demikian penjelasan tentang manfaat sertifikat halal bagi pengembangan bisnis. Semoga bermanfaat!

Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.