Legalitas menjadi sebuah bagian penting dalam menjalankan kegiatan bisnis. Legalitas sendiri adalah sebuah pengakuan secara hukum terhadap keberadaan sebuah usaha. Dengan memiliki legalitas, sebuah unit usaha akan dapat diakui sebagai hukum dan memiliki kewajiban dan hak dalam sebuah negara.

Analogi yang paling sesuai adalah kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Seorang warga negara akan diakui ketika memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang tersedia pada KTP. Hal ini dapat membantu warga negara tersebut ketika terjadi masalah hukum dimana beliau membutuhkan hak dan kewajibannya di depan hukum. Pada kasus pelaku usaha, legalitas yang dibuat akan memiliki peran seperti NIK. Sahabat UKM yang telah memiliki legalitas akan mendapatkan kepastian hukum karena keberadaannya diakui oleh negara.

Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas Pada UMKM di Indonesia

Meskipun begitu, mengurus legalitas merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi pelaku UMKM. Prosedur dan persyaratan yang relatif banyak menjadi kendala utama. Hal ini juga tidak terlepas dari banyaknya pihak yang terlibat dalam mengurus legalitas pelaku UMKM, mulai dari banyaknya kementerian, dinas serta instansi-instansi lainnya. Selain itu, sosialisasi juga sering menjadi kendala tambahan yang membuat para pelaku UKM kebingungan dalam mendapatkan legalitas.

Dengan semua kendala yang ada, pemerintah melakukan sebuah inisiatif untuk melakukan perbaikan dengan menciptakan mekanisme yang memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas melalui pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja.


Apa itu Undang-Undang Cipta Kerja?

Undang Undang Cipta Kerja merupakan salah satu Undang-Undang (UU) yang diciptakan melalui mekanisme Omnibus law. Omnibus law sendiri adalah sebuah undang-undang yang dibuat dengan menggabungkan beberapa peraturan yang sudah ada menjadi satu paket peraturan baru yang memiliki payung hukum. Produk hukum sebelumnya yang telah ada kemudian digantikan atau dihapuskan sehingga mengikuti regulasi yang baru.

Pada kasus UU Cipta kerja, pemerintah menggabungkan beberapa undang-undang yang sudah ada sebelumnya berkaitan dengan kegiatan berusaha untuk kemudian digabungkan menjadi UU tersebut. Dengan demikian, pemerintah dapat menghapuskan beberapa peraturan yang tumpang tindih dan menciptakan sistem yang lebih komprehensif.

Baca Juga: Konsultasi Legalitas Bisnis dan Pajak Perorangan

Sebagai dampaknya, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif dan mudah diakses bagi para pelaku bisnis, termasuk di dalamnya UMKM. Selain itu, pemerintah juga berharap UU ini dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pembayaran pajak yang lebih intensif.

UU Cipta Kerja mencakup berbagai aspek bisnis yang telah diatur dalam beberapa UU sebelumnya. Aspek-aspek tersebut terdiri dari peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat, percepatan proyek strategis nasional, pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi.

Selain aspek-aspek kemudahan berusaha, UU Cipta Kerja juga melakukan beberapa perubahan terhadap definisi UMKM yang sebelumnya diatur pada UU No 20 Tahun 2008. Pada UU No 20 Tahun 2008. Pada UU No 20 Tahun 2008, suatu usaha dikatakan sebagai usaha mikro apabila memiliki aset maksimal sebesar 50 juta rupiah atau penjualan maksimal sebesar 300 juta rupiah per tahun.

Sedangkan usaha kecil memiliki kriteria dengan jumlah aset maksimal sebesar 500 juta rupiah atau penjualan sebesar 2,5 miliar rupiah per tahun. Terakhir untuk kategori menengah, pelaku usaha memiliki aset maksimal sebesar 10 miliar rupiah atau penjualan sebesar 50 miliar rupiah per tahun.

Baca Juga: Pengurusan Segala Macam Perizinan dan Legalitas Perusahaan

Sedangkan apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Sebuah usaha dikatakan kategori mikro apabila penjualannya maksimal berada 2 miliar rupiah per tahun atau memiliki modal maksimal sebesar 1 miliar rupiah.

Sedangkan usaha kecil memiliki penjualan maksimal 15 miliar rupiah per tahun atau memiliki modal maksimal 5 miliar rupiah. Terakhir untuk kategori menengah, pelaku usaha memiliki modal maksimal 10 miliar rupiah atau memiliki penjualan maksimal 50 miliar rupiah per tahun.


Kemudahan Legalitas dalam UU Cipta Kerja

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, UU Cipta Kerja ini juga mendorong kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan UMK-M dan juga koperasi. Salah satu bentuk kemudahan yang didorong dalam UU ini adalah legalitas. Hal ini dapat ditemukan dalam pasal 87 hingga 104 pada UU Cipta Kerja.

Baca Juga: YCAB Foundation : Mengentaskan Kemiskinan Lewat Pembinaan Ultra Mikro

Pada pernyataan tersebut, terdapat dua aspek yang kemudian berkaitan dengan kemudahan legalitas. Aspek pertama adalah penyelenggaraan sistem informasi dan pendataan yang terintegrasi. Aspek ini kemudian merujuk pada sistem pendataan berbasis perizinan terintegrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Online Single Submission atau yang dikenal sebagai OSS.

OSS ini akan memberikan beberapa kemudahan kepada pelaku UMKM dalam melakukan perizinan. Hal ini dikarenakan OSS merupakan sebuah sistem daring atau online dimana pelaku UMKM dapat mengaksesnya dari lokasi mana saja. Sebagai akibatnya, pengurusan perizinan menjadi lebih mudah dan praktis serta hemat biaya.

Manfaat kedua dari adanya OSS ini adalah sistemnya yang terintegrasi. Pelaku UMKM dapat mendaftarkan semua jenis perizinan secara terpusat melalui sistem ini. Sebagai dampaknya, sahabat UKM tidak perlu lagi mengunjungi banyak instansi untuk mendapatkan sebuah legalitas.

Aspek kedua yang kemudian di atur dalam pasal tersebut adalah simplifikasi perizinan. Pemerintah melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah perizinan yang tidak diperlukan sekaligus menyambungkan beberapa peraturan. Hal ini membantu pelaku UMKM untuk dapat mengikuti prosedur perizinan dengan lebih mudah.

Baca Juga: Pendampingan Gratis Bagi UMKM Terdampak Covid-19


Pertama dan Paling Utama: Nomor Induk Berusaha

Setelah membahas semua manfaat yang muncul dari UU Cipta Kerja, sahabat UKM mungkin bertanya langkah konkret dalam mengurus legalitas tersebut. Nah, langkah paling baik dan harus dilakukan pada awalnya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pada pasal 91 UU Cipta Kerja, sahabat UKM akan menemukan pentingnya peran NIB sebagai bentuk legalitas pelaku UMKM.

NIB dapat berperan sebagai bentuk perizinan bagi suatu individu atau unit hukum lainnya. Selain itu, pasal tersebut juga menyebutkan peran NIB sebagai bentuk pengakuan terhadap Standar Nasional Indonesia dan juga Sertifikat Jaminan Produk Halal. Meskipun begitu kedua peran tersebut belum berjalan efektif sampai masa dimana tulisan ini dibuat.

Kepemilikan NIB ini juga menjadi sebuah paket dengan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). IUMK adalah sebuah selembar surat izin yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Hal yang UMKM Wajib Tahu Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

IUMK ini merupakan salah satu opsi perizinan yang tersedia berdasarkan PermenkopUKM No 2 Tahun 2019 dengan tujuan memberikan kepastian status hukum kepada para pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan memiliki NIB yang dibuat melalui OSS, sahabat UKM akan secara tidak langsung sudah mendapatkan IUMK dan dapat langsung diunduh dari halaman OSS.

Dalam mendapatkan NIB ini, sahabat UKM dapat melakukan pendaftaran melalui OSS. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan adalah KTP, surat keterangan berusaha dari rukun tetangga dan juga NPWP pribadi atau usaha. Pendaftarannya dapat dilakukan dalam waktu yang cukup singkat. Berikut adalah prosedur yang dapat digunakan dalam membuat akun di OSS serta mendapatkan NIB:

  1. Pilih menu DAFTAR/MASUK yang terdapat pada bagian atas halaman
  2. Setelah muncul halaman login, silakan cari tulisan DAFTAR dan klik tulisan tersebut
  3. Pilih skala UMK lalu pilih Orang Perseorangan pada Jenis Pelaku Usaha
  4. Isikan semua data yang diminta pada kolom pendaftaran tersebut. Data mencakup kartu identitas, NIK, negara, tanggal lahir, nomor HP dan email. Setelah itu tulis Kode Captcha sesuai tulisan yang ada. Centang pula kotak “menerima syarat dan ketentuan sistem OSS”. Setelah itu klik SUBMIT.
  5. Setelah muncul menu AKTIVASI, klik tombol AKTIVASI dan tunggu sampai registrasi selesai.
  6. Buka alamat email yang didaftarkan sebelumnya dan cek kotak masuk untuk melihat pesan Aktivasi dari sistem OSS. Pesan tersebut akan berisi username dan password untuk login di OSS.
  7. Kembali masuk ke halaman OSS (https://oss.go.id/) dan pilih menu DAFTAR/MASUK yang terdapat pada bagian atas halaman
  8. Pada halaman login, masukkan username dan password serta isikan Kode Captcha. Setelah itu klik tombol LOGIN.
  9. Setelah halaman masuk ke halaman beranda OSS, klik menu PERIZINAN BERUSAHA, pilih PERMOHONAN BARU
  10. Setelah itu lengkapi DATA BIDANG USAHA, DATA DETAIL BADAN USAHA dan DATA PRODUK/JASA
  11. Setelah data terisi semua, klik SIMPAN DAN LANJUTKAN
  12. Kembali ke BERANDA dan klik menu NIB, sahabat UKM sekarang bisa mencetak NIB dari bisnis yang telah ada pada daftar tersebut.

Baca Juga: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Sebagai catatan, OSS telah mengalami beberapa kali pembaharuan dalam prosesnya. Panduan yang disebutkan di atas adalah panduan dari versi terbaru OSS yaitu OSS berbasis risiko yang baru digunakan per tanggal 16 Agustus 2021.

Kepemilikan NIB ini menjadi sangat penting karena beragam manfaat yang bisa didapatkan. Manfaat paling utama tentu saja adanya kepastian perlindungan dalam berusaha yang telah dibahas sebelumnya. Selain itu, sahabat UKM juga mendapatkan kesempatan untuk mengakses berbagai program pemerintah yang belakangan ini menjadikan NIB menjadi salah satu syarat utama.

Salah satu program yang bisa sahabat UKM ikuti ketika mendapatkan NIB adalah Bantuan Pemerintah untuk Usaha Produktif (BPUM) yang mewajibkan penerimanya untuk memiliki NIB. Selain itu, beberapa program yang diadakan oleh pihak swasta juga menjadikan NIB sebagai persyaratan karena dapat membantu mereka dalam melakukan verifikasi usaha dari peserta program.


Legalitas Lain Setelah Membuat NIB

Setelah membuat NIB, pelaku usaha harus membuat izin lain dalam melengkapi legalitas usaha yang dimiliki. Pembuatan izin diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap kategori usaha akan diwajibkan memiliki legalitas berdasarkan dari risiko produk yang didaftarkannya. Risiko tersebut kemudian dibagi menjadi 4 kategori, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah sedang dan tinggi.

Baca Juga: Perizinan Usaha yang Dibutuhkan Fotografer

Pada produk risiko rendah, sahabat UKM hanya perlu memiliki NIB sebagai bentuk legalitas. Hal ini dikarenakan produk tersebut tidak memiliki risiko yang berbahaya bagi konsumen. Produk pakaian dan kriya mayoritas masuk dalam kategori ini. Pada kategori pangan, produk pangan alami tanpa olahan juga termasuk dalam jenis usaha ini.

Sedangkan produk dengan risiko menengah rendah, sedang hingga risiko tinggi perlu mendapatkan izin edar dalam memasarkan produk sahabat UKM. Izin edar ini akan menjadi sangat penting karena sering menjadi persyaratan ketika akan memasukkan produk ke dalam sebuah pasar modern. Izin edar sendiri dapat dibagi menjadi dua, yaitu Produk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dari pemerintah kota/ kabupaten dan juga MD/ML dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

P-IRT merupakan izin edar yang dikeluarkan untuk pelaku industri rumahan dimana produk tersebut diproduksi di rumah pelaku UMKM. Sedangkan izin MD/ML merupakan sebuah izin edar yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki lokasi usaha sendiri. Perlu diperhatikan bahwa P-IRT bersifat lokal dimana dia hanya berlaku di kota dan kabupaten tersebut. Sedangkan MD dan ML merupakan izin yang bersifat nasional.

Baca Juga: Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi

Pada produk dengan risiko menengah rendah, sahabat UKM hanya perlu menginformasikan bahan baku, komposisi, proses produksi, masa simpan, rancangan label dan kode produksi. Sedangkan pada produk berisiko menengah sedang dan tinggi sahabat UKM perlu melampirkan hasil tes dari lab tertentu untuk menunjukkan keamanan dan khasiatnya.

Perlu diperhatikan juga bahwa produk dengan khasiat tertentu biasanya akan dikategorikan sebagai produk dengan risiko menengah sedang dan tinggi. Hal ini dikarenakan ada manfaat yang perlu diuji di laboratorium.

Pertanyaan paling mendasar mungkin adalah bagaimana sahabat UKM dapat menentukan kategori risiko dari produk. Apabila sahabat UKM mengisi produk pada OSS berbasis risiko, sahabat UKM akan diminta mencari kategori produk yang tertuang dalam nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Nomor ini yang kemudian akan menentukan tingkat risiko dari produk sahabat UKM untuk kemudian menunjukkan legalitas apa saja yang perlu diurus oleh sahabat UKM.

Sahabat UKM juga dapat mengakses beberapa perizinan lain dari OSS seperti izin lokasi dan juga izin komersial. Hal ini dapat dilihat pada halaman OSS dimana sahabat UKM hanya perlu mengikuti prosedur yang telah tersedia.

Selain legalitas di atas, masih ada beberapa legalitas yang sahabat UKM perlu urus secara terpisah untuk saat ini, yaitu sertifikat halal dan juga Standar Nasional Indonesia. Kedua legalitas ini masih terpisah dari sistem OSS hingga saat tulisan ini dibuat. Sertifikasi halal dapat diakses melalui laman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan juga Standar Nasional Indonesia dapat diakses dari Badan Sertifikasi Nasional (BSN).

Baca Juga: Izin Lokasi

Nah itulah beberapa penjelasan sekilas mengenai legalitas yang bisa mulai sahabat UKM dapatkan. Banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan dari memiliki legalitas. Jadi tunggu apalagi, yuk kita daftarkan bisnis kita.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.