Keuangan syariah berkembang cukup pesat di Indonesia dalam dua dasawarsa terakhir. Efeknya munculnya bank-bank Syariah Indonesia yang menginduk pada bank konvensialnya. Kegiatan bank-bank syariah cabang dikontrol oleh unit kerja pada bank induknya.

Baca Juga: Bank Syariah

Bank Umum atau Bank Konvensional yang melayani keuangan syariah dengan cara membuka Unit usaha syariah. Unit Usaha Syariah ini berada dalam satu manajemen Bank konvensional Induknya, tetapi memiliki konsep dan sistem transaksi syariah.


Apakah Unit Usaha Syariah

Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.

Unit Usaha Syariah bisa juga merupakan unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah.

Baca Juga: Kartu Kredit Syariah

Prinsip bank syariah adalah sebagai bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al Quran dan Hadis, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Al Quran dan Hadis (islamic banking).

Sebagai Contoh, Bank Mandiri adalah Bank Umum konvensional yang menjalankan prinsip perbankan umum atau konvensional. Bank Mandiri memiliki Unit Usaha Syariah dan mendirikan Bank Syariah Mandiri yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bank Syariah Mandiri Pusat, BSM wilayah ataupun BSM cabang menjalankan bisnis perbankan berdasarkan konsep syariah dan mengikuti aturan hukum perbankan syariah berdasarkan hukum-hukum syariah Indonesia.

Jadi Unit Usaha Syariah tersebut berada di unit kerja Bank Mandiri yang berfungsi untuk mengawasi semua kegiatan Bank Syariah Mandiri baik BSM pusat, BSM wilayah maupun BSM cabang.

Baca Juga: Poin-Poin Penting Dalam Mudharabah

Contoh Bank Umum yang memiliki unit usaha syariah dan cabang bank syariah diantaranya adalah :

  1. Bank Mandiri memiliki unit usaha syariah untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Syariah Mandiri.
  2. BNI memiliki unit usaha syariah untuk mengawasi seluruh kegiatan BNI Syariah.
  3. BRI memiliki unit usaha syariah untuk mengawasi seluruh kegiatan BRI Syariah.
  4. BCA memiliki unit usaha syariah untuk mengawasi seluruh kegiatan BCA Syariah.
  5. Dan bank-bank umum lain yang memiliki cabang bank syariah.

Kegiatan Bank Syariah secara global mengikuti dan berinduk pada ketentuan umum dari Bank Induknya, akan tetapi kegiatan secara detail transaksinya menggunakan prinsip-prinsip syariah.

Baca Juga: Modal UKM Berbasis Musyarakah: Ringan dan Menguntungkan

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

https://m.bisnis.com/amp/read/20210416/55/1381997/...