Sumber : linkedin.com[/caption]

Ada beberapa prosedur yang seorang eksportir perlu siapkan sebelum melakukan pengiriman barang ke luar negeri, salah satunya adalah menyiapkan daftar barang-barang yang dikirimkan.

Dalam kamus bisnis kali ini, kita akan membahas dokumen yang berisi daftar barang atau packing list. Dokumen ini nantinya perlu dibuat oleh eksportir untuk memberi informasi mengenai detail barang kepada perusahaan pengapalan, petugas bea cukai, dan importir.

Apa itu packing list? Bagaimana bentuknya? Dan kapan packing list dibutuhkan? Mari kita simak pada kamus bisnis berikut ini.

Baca Juga: Jitu Membidik Peluang Pasar dan Target Negara Ekspor


Definisi

Packing list adalah dokumen yang berisi informasi mengenai jenis, jumlah, berat, dan spesifikasi barang yang dikirim. Seorang eksportir yang mengirimkan barang ke luar negeri perlu membuat dan menyiapkan packing list sebagai salah satu dokumen ekspor.

Packing list memiliki banyak kegunaan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses perdagangan internasional. Bagi importir, dokumen ini dibutuhkan ketika akan mengeluarkan barang dari pelabuhan. Importir perlu menunjukkan dokumen ini sebagai bukti bahwa kontainer itu benar miliknya kepada petugas bea cukai dan perusahaan pengapalan.

Baca Juga: Mengenal Ragam Standar Produk Ekspor

Bagi perusahaan, dokumen ini berfungsi untuk memvalidasi kepemilikan barang sehingga tidak terjadi kesalahan saat serah terima barang. Sementara itu bagi petugas bea cukai, packing list dibutuhkan untuk melakukan pengecekan saat barang masuk ke daerah kepabeanan.


Komponen Packing List

Sejalan dengan fungsinya, packing list secara umum memuat informasi tentang spesifikasi barang yang dikirimkan. Bagaimana bentuk packing list yang umumnya disertakan dalam dokumen pengiriman barang ke luar negeri? Berikut ini merupakan komponen packing list yang sering digunakan.

[caption id="attachment_15248" align="aligncenter" width="650"] Sumber : contohjol.blogspot.com

Packing list di atas merupakan daftar barang yang dikirimkan oleh PT. Hasil Alam Barokah yang berlokasi di Semarang kepada Mr. Tong Uvy di Singapura. PT. Hasil Alam Barokah memproduksi dan mengekspor furniture berupa meja sebanyak 600 buah, kursi sebanyak 500 buah, dan sofa sebanyak 25 set dengan total berat 9.900 kilogram.

Baca Juga: Apa itu Bill of Lading?

Selain itu ada contoh packing list lain yang dibuat oleh Koperasi Agroniaga seperti pada gambar berikutnya. Koperasi Agroniaga memproduksi rumput laut kering dan mengekspornya ke Tiongkok. Pada packing list ini kita bisa menemukan keterangan mengenai nomor packing list, jenis kapal yang digunakan, nama pemesan barang, tanggal terbit invoice, dan lokasi asal dan tujuan pengiriman di bagian atas kolom. Sementara itu, di kolom packing list tertera keterangan mengenai barang yang dikirimkan seperti deskripsi, jumlah, dan berat barang.

[caption id="attachment_15249" align="aligncenter" width="446"]

Sumber : Belajar EMKL

Jika kita perhatikan format setiap packing list, dapat kita simpulkan bahwa informasi umum yang wajib dicantumkan meliputi :

  1. Identitas packing list, berupa nomor, tanggal penerbitan, asal negara/kota, dan negara tujuan.
  2. Daftar rincian barang berupa jenis barang, jumlah, dan berat.
  3. Catatan tambahan lain terkait barang seperti jenis dan dimensi kemasan.
  4. Tanda tangan atau stempel perusahaan pengirim.

Baca Juga: Potensi UMKM Purbalingga Menembus Pasar Ekspor

Packing list merupakan salah satu dokumen yang diperlukan sebagai syarat administrasi dalam kegiatan pengiriman barang ke luar negeri. Bersama dengan dokumen pengiriman lain seperti bill of lading, packing list perlu dilampirkan sebagai syarat mengekspor barang yang perlu disiapkan oleh eksportir. Kegunaan yang paling utama adalah mempermudah pihak-pihak yang berkepentingan melakukan pengecekan baik itu importir, perusahaan pengapalan, maupun petugas bea cukai.

Baca Juga: Potensi Ekspor Produk Kopi

Ternyata membuat dan menyiapkan packing list tidak begitu rumit kan? Format packing list yang dilampirkan dalam artikel ini cukup mudah untuk kita tiru dan modifikasi sesuai kebutuhan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang berencana melakukan perdagangan internasional. UKM pasti bisa ekspor!

Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.