Sumber : Maritime Cyprus[/caption]

Salah satu dokumen yang akan kita butuhkan saat melakukan kegiatan pengiriman barang ke luar negeri adalah Bill of Lading. Jika bertindak sebagai eksportir, Sahabat Wirausaha akan menggunakan dokumen itu untuk diserahkan kepada importir sebagai bukti sudah mengirimkan barang-barang sesuai pesanan. Namun jika berperan sebagai importir, Sahabat Wirausaha membutuhkan Bill of Lading untuk mengambil barang jika sudah sampai di pelabuhan.

Jika tertarik lebih lanjut mendalami kegiatan ekspor impor barang, artikel bisnis kali ini sangat tepat menambah pengetahuan kita. Hal ini karena baik eksportir maupun importir pasti akan berurusan dengan yang namanya Bill of Lading. Yuk mari kita simak bersama!

Baca Juga: Jitu Membidik Peluang Pasar dan Target Negara Ekspor


Definisi

Bill of Lading (Konosemen) adalah surat tanda terima barang yang diterbitkan perusahaan pengapalan sebagai tanda resmi jika barang telah dimuat dalam kapal. Bill of Lading atau yang biasa disebut B/L menjadi bukti kepemilikan barang dan bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut.

B/L diterbitkan oleh perusahaan pengapalan yang mengangkut barang. Karena umumnya eksportir yang menggunakan jasa pengapalan mengirimkan barang dalam jumlah besar, perusahaan pengapalan memberikan jaminan dengan menerbitkan B/L. Tujuannya agar kontainer yang berisi barang-barang tidak tertukar, salah angkut, atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Mengenal Harga Patokan Ekspor


Fungsi dari Bill of Lading

Sebagai dokumen wajib pengiriman via jalur laut, eksportir dan importir perlu mengetahui fungsinya dan menjaga kerahasiaan dokumen hanya untuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses perdagangan. Dikutip dari Akademi Asuransi, B/L memiliki fungsi antara lain sebagai :

  • Bukti tanda penerimaan barang, yaitu barang yang diterima oleh pengangkut (carrier) dari pengirim (shipper) ke negara lain untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak penerima (consignee).
  • Bukti kepemilikan atas barang, yang menyatakan bahwa orang yang memegang B/L merupakan pemilik dari barang yang tercantum pada B/L.
  • Bukti perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang antara pihak pengangkut dengan pengiriman.

Baca Juga: Mengenal Ragam Standar Global Produk Ekspor

Dalam hal ini, eksportir berperan sebagai pengirim (shipper) yang akan menghubungi perusahaan pengapalan dalam proses pengiriman barang. Perusahaan pengapalan akan menyediakan kontainer sebagai sarana muat barang yang dilengkapi dengan kunci dan segel untuk menjaga keamanan barang selama perjalanan.

Setelah melengkapi administrasi yang diperlukan dan menerima Bill of Lading dari perusahaan pengapalan, eksportir perlu mengirimkan dokumen B/L kepada importir melalui bank perantara yang menerbitkan Letter of Credit. Dokumen tersebut dibutuhkan oleh importir sebagai bukti pengambilan barang di pelabuhan.

Baca Juga: Potensi UMKM Purbalingga Menembus Pasar Ekspor


Komponen pada Bill of Lading

Sebuah B/L umumnya berisi informasi mengenai kepemilikan, tujuan pengiriman, kapal pengangkut, jenis barang yang diangkut, dan cara pembayaran. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak contoh B/L berikut ini.

Sumber : Akademi Asuransi[/caption]

  • Shipper memuat informasi mengenai pengirim barang atau eksportir.
  • Consignee memuat informasi mengenai siapa yang menerima barang atau importir.
  • Shipping Line menjelaskan perusahaan pengapalan yang mengangkut barang.
  • Notify Party berisi informasi tentang pihak yang perlu dihubungi jika barang sudah tiba. Yang tertera pada B/L tersebut adalah perusahaan consignee.
  • Place of Acceptance dan Port of Loading berisi keterangan tentang lokasi muat barang.
  • Port of Discharge dan Place of Delivery berisi informasi tentang pelabuhan tujuan dan lokasi pengantaran.
  • Vessel dan Voyage memuat informasi tentang nama dan jenis kapal yang digunakan dalam pelayaran.
  • Sailing Date memuat informasi tanggal keberangkatan kapal.
  • Particular Furnished by Shipper berisi informasi tentang jenis-jenis barang yang disertakan dalam pengiriman oleh eksportir.

Tidak semua Bill of Lading yang diterbitkan oleh perusahaan pengapalan memiliki format yang sama persis dengan yang tertera pada contoh, tetapi setiap B/L umumnya memuat informasi-informasi tersebut.

Baca Juga: Melirik Peluang Bisnis di Sektor Pertanian Lewat Inovasi

***

Bill of Lading (B/L) merupakan dokumen yang digunakan untuk pengiriman barang dalam jumlah besar melalui jalur laut. Dokumen ini diterbitkan oleh perusahaan pengapalan yang mengangkut barang yang dikirim ke negara tujuan. B/L menjadi bukti kepemilikan barang bagi eksportir maupun importir, serta sebagai kontrak pengangkutan bagi perusahaan pengapalan.

Sekarang apakah Sahabat Wirausaha sudah memperoleh gambaran yang jelas mengenai Bill of Lading? Semoga penjelasan dalam artikel ini memberi informasi yang cukup jelas sehingga menambah pengetahuan Anda sebelum melakukan perdagangan internasional. Semangat selalu Sahabat Wirausaha dalam belajar ekspor-impor karena UKM pasti bisa ekspor!