https://worldfinancialreview.com/negotiating-with-a-bank-6-tips-to-successfully-do-that/

Dalam dunia ekspor impor, Sahabat Wirausaha pasti kerap mendengar istilah negotiating bank. Meskipun tidak asing ditelinga, mungkin Sahabat Wirausaha masih ada yang belum tahu apa itu negotiating bank. Nah, untuk itu dalam kesempatan ini, UKM Indonesia akan memberikan informasi tersebut. Yuk simak informasinya!


Apa Itu Negotiating Bank?

Secara sederhana, negotiating bank diartikan sebagai bank yang mengambil alih dokumen yang menjadi syarat pada L/C.

Baca Juga: Solusi Transaksi Digital Untuk Pengelolaan Keuangan Bisnis

Nah, dalam hal ekspor impor dengan metode transaksi L/C (Letter of Credit), bank akan mengambil alih dokumen (yang melakukan negosiasi dokumen) ekspor yang diserahkan oleh eksportir. Berbeda dengan ekspor impor, dalam transaksi L/C Lokal atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) istilah yang digunakan adalah Bank Penegosiasi.

Kembali pada negotiating bank, negosiasi yang dimaksud adalah bank membeli wesel yang ditarik oleh eksportir terhadap importir. Sehingga negotiating bank yang akan membayar kepada eksportir yang bersangkutan dan dokumen ekspor beralih menjadi milik bank.

Bersedia atau tidaknya negotiating bank mengambil alih dokumen tersebut tergantung pada kesesuaian syarat-syarat L/C karena pembayarannya dijamin oleh opening/issuing bank (bank yang memiliki layanan pembukaan L/C).

Baca Juga: Kartu Debit, Kartu Kredit

Status negotiating bank disebut sebagai “bonafide holder“ atau “holder in due course” yang berarti jaminan pembayaran dari opening/issuing bank juga berlaku bagi negotiating bank tersebut. Negosiasi antara beneficiary (penerima atau eksportir) dan negotiating bank dapat disepakati atas salah satu dari 2 syarat berikut:

(1) Negosiasi dengan hak regres (with recourse) : Dalam hal ini negotiating bank dapat menagih pembayaran kembali dari beneficiary berikut bunganya jika opening/issuing bank dengan alasan satu dan lain hal tidak membayar negotiating bank.

(2) Negosiasi tanpa hak regres (without recourse) : Dalam hal ini jika opening/issuing bank tidak membayar negotiating bank, maka negotiating bank tidak dapat menagih pembayaran kembali dari beneficiary.

Baca Juga: Pengertian Bankers' Acceptance

Demikianlah penjelasan mengenai apa itu negotiating bank. Jadi dapat kita pahami bersama bahwa istilah ini sangat berkaitan erat dengan ekspor impor. Untuk itu, jika ingin melebarkan sayap usaha ke luar negeri, maka Sahabat Wirausaha yang membaca informasi di atas sudah jauh lebih paham dengan istilah negotiating bank, terutama bagi yang menggunakan transaksi L/C.

Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Sahabat Wirausaha. Semangat!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.