Sumber : istock.com[/caption]

Sahabat Wirausaha, bagi Anda yang tertarik menekuni perdagangan ekspor impor, apakah sudah mengetahui Letter of Credit atau yang biasa disingkat L/C? yang merupakan salah satu metode pembayaran internasional dalam perdagangan mancanegara.

Perdagangan mancanegara bisa dibilang sebuah ‘lahan basah’ yang memiliki potensi perekonomian besar untuk digarap. Sayang tidak banyak yang tahu bagaimana cara terlibat di dalamnya karena untuk melakukannya butuh sebuah keberanian besar.

Nah, kali ini kita akan bahas perihal Letter of Credit (L/C). Jika Anda tertarik mempelajari seluk beluk ekspor dan impor, artikel Kamus Bisnis ini tepat untuk disimak.

Baca Juga: Mengenal Ragam Standar Produk Ekspor


Deskripsi

Letter of Credit (L/C) adalah surat yang dibuat oleh importir melalui issuing bank dan ditujukan kepada eksportir melalui advising bank yang berisi pernyataan akan membayar sejumlah uang jika eksportir sudah memenuhi syarat-syarat yang diminta oleh importir.

Pembuatan L/C melibatkan empat pihak yaitu importir, eksportir, issuing bank, dan advising bank. Importir adalah pihak yang membeli barang dari luar negeri, sedangkan eksportir adalah pihak yang menjual barang kepada importir yang tinggal di negara lain.

Baca Juga: Apa itu Bill of Lading?

Ketika keduanya sepakat melakukan transaksi, importir akan menunjuk bank di negaranya sebagai opening/issuing bank untuk membuat L/C. Selanjutnya issuing bank akan menerbitkan dokumen L/C yang ditujukan kepada bank yang terhubung dengan jaringannya di negara eksportir yang selanjutnya disebut advising bank. Kedua bank ini bertindak sebagai perantara dan penjamin yang menjembatani kesepakatan antara importir dan eksportir.


Penerbitan dan Pembayaran L/C

Coba bayangkan posisi kita sebagai eksportir yang mengirim barang ke luar negeri. Setelah kita mengirim barang pesanan satu kontainer penuh, ternyata importir tidak mampu melunasi pembayaran atau hilang kontak. Berapa juta kerugian yang harus kita tanggung padahal sudah memproduksi dan mengirim ribuan pesanan ke negaranya?

Atau bayangkan posisi kita sebagai importir yang memesan barang dari negara lain. Sudah membayar sejumlah uang, tetapi eksportir tidak menepati janji-janjinya mengirim barang sesuai permintaan kita. Sebagai importir kita beresiko menanggung kerugian yang banyak karena masalah itu.

Baca Juga: Jitu Membidik Peluang Pasar dan Target Negara Ekspor

Letter of Credit dapat mengurangi resiko penipuan yang mengkhawatirkan tersebut. Sebagai metode pembayaran dalam perdagangan internasional, L/C memang sering digunakan karena sangat aman. Untuk mendapatkan gambaran yang jelas, mari kita simak skema atau tahapan penggunaan L/C pada bagan berikut ini :

  1. Sales of Contract atau membuat kontrak penjualan. Importir melakukan pemesanan jumlah barang yang dibeli, bentuk, jenis, dan ukurannya. Setelah eksportir menyatakan sanggup untuk memenuhi pemesanan, kedua belah pihak akan membuat kesepakatan dalam sales of contract (kontrak penjualan).
  2. L/C Application. Pada tahap ini, importir mengajukan pembuatan Letter of Credit kepada bank di negaranya. Bank akan meminta importir untuk mengisi formulir, memberikan deposit dengan besaran tertentu, dan memberikan data-data pribadi seperti kartu identitas, nomor rekening, dan sebagainya.
  3. Issuing Letter of Credit. Issuing bank akan menerbitkan L/C yang berisi informasi bahwa Issuing bank akan membayarkan sejumlah uang kepada eksportir jika sudah melengkapi dan mengirimkan dokumen seperti yang disyaratkan oleh importir. Issuing bank akan menunjuk salah satu bank jaringannya di negara eksportir sebagai perantara L/C. Peran kedua bank adalah sebagai penjamin dan perantara dalam proses transaksi.
  4. Advising Letter of Credit. Bank yang bertindak sebagai wali amanat (advising bank) di negara eksportir akan menyampaikan pemberitahuan kepada eksportir mengenai L/C dan meminta eksportir untuk melengkapi syarat-syarat dokumen sesuai yang tertera pada L/C.
  5. Pada tahap ini, eksportir akan menyiapkan pengiriman barang pesanan ke negara importir. Perusahaan pengapalan yang dipilih sebagai media transportasi umumnya juga disyaratkan dalam L/C.
  6. Presentation of documents. Eksportir akan melengkapi dokumen-dokumen yang diminta oleh importir dan diberikan kepada advising bank. Kemudian bank akan memeriksa kelengkapan dokumen dan meminta eksportir melengkapi jika masih ada yang kurang.
  7. Presentation of documents to Issuing Bank. Setelah memperoleh dokumen dari eksportir, advising bank akan meneruskan dokumen kepada issuing bank.
  8. Document control, payment release at maturity. Setelah issuing bank memperoleh kelengkapan dokumen dari advising bank dan memastikan semua dokumen benar dan sesuai, Issuing bank akan memberikan pembayaran kepada advising bank untuk diteruskan kepada eksportir. Importir akan memperoleh pemberitahuan dari issuing bank mengenai dokumen yang dikirimkan eksportir, dan biasanya importir dapat mengambil dokumen tersebut setelah membayar tagihan dan komisi kepada issuing bank.

Jika diperhatikan, prosedur L/C relatif sederhana dan aman dilakukan. Eksportir dan importir bisa fokus pada proses produksi dan pengiriman, sedangkan pihak bank akan membantu proses pemeriksaan dokumen dan pembayaran sehingga transaksi lebih terjamin.

Baca Juga: Mengenal Harga Patokan Ekspor

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin mengekspor barang ternyata tidak perlu was-was lagi karena sudah ada metode pembayaran yang menjamin kita untuk memperoleh pembayaran setelah menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh importir. Sebagai informasi, dokumen tersebut adalah Packing List, Bill of Lading, Surat Keterangan Negara Asal, dan dokumen lain yang diperlukan oleh importir untuk mengeluarkan kontainer dari pelabuhan ketika sudah sampai di negaranya.

Setelah membaca artikel ini, semoga Sahabat Wirausaha tidak merasa ragu-ragu lagi untuk mengekspor barang. Selamat mencoba ya!

Baca Juga: Jitu Membidik Peluang Pasar dan Target Negara Ekspor