Flat illustrated csr concept

Sumber: Freepik

Kegiatan perusahaan sedikit atau banyak pasti menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitarnya. Mungkin kita tidak begitu mempermasalahkan dampak positif yang ditimbulkan misalnya membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan infrastruktur umum.

Namun, bagaimana dengan dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan? Seperti polusi, deforestrasi hutan, rusaknya ekosistem flora fauna, dan sebagainya. Hal ini tentu menjadi perhatian serius yang wajib ditindaklanjuti oleh suatu perusahaan. Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) dihadirkan untuk menjawab masalah tersebut.

Apakah CSR penting untuk diketahui oleh pelaku UKM? Apa manfaatnya menjalankan konsep CSR bagi bisnis? Bagaimana UKM bisa mengimplementasikan CSR? Semua jawabannya ada di artikel Kamus Bisnis ini.


Definisi

Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah komitmen berkelanjutan perusahaan untuk melakukan aktivitas bisnis secara etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi sambil meningkatkan kualitas hidup pekerja, keluarga pekerja, dan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan (World Economic Council for Sustainable Development, 2000).

Baca Juga: 10 Wirausaha Inovatif yang Ramah Lingkungan

CSR punya sejarah yang panjang. Tuntutan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab terhadap aktivitas bisnisnya tercetus pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1900an ketika AS sedang dalam pertumbuhan ekonomi yang pesat, ditandai dengan banyaknya perusahaan-perusahaan besar yang baru berdiri. Pada saat itu banyak perusahaan yang melakukan praktik yang merugikan masyarakat seperti melakukan diskriminasi harga, bersikap sewenang-wenang terhadap buruh, dan tindakan lain yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

Baca Juga: Corporate Shared Value

Praktik CSR terus mengalami perkembangan dan bertransformasi hingga mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1990. Walaupun CSR terbilang baru saat itu, sejumlah perusahaan sudah menerapkan aktivitas sosial perusahaan sebagai bentuk kepedulian terhadap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat dimana prakteknya punya kemiripan dengan konsep CSR.


Dasar Hukum CSR di Indonesia

Kewajiban perusahaan menerapkan CSR diawali dengan UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pada Pasal 15 huruf b menyatakan bahwa :

Setiap penanam modal berkewajiban :

  1. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,
  2. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan,
  3. Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal,
  4. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal, dan
  5. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pengertian Daur Ulang

Selain itu, undang-undang tersebut juga menyebutkan sanksi yang diperoleh apabila terjadi pelanggaran kewajiban CSR yang tertera pada Pasal 34, “Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa : peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Kewajiban melaksanakan tanggung jawab CSR juga tercantum dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 74 pasal 1 yang berisi : Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Baca Juga: Homeware International Indonesia, Merambah Pasar Ekspor Lewat Kerajinan Berprinsip Sustainability

Peraturan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) diatur dalam PP No.42/2012. Mengenai PP tersebut, Investo.id menjelaskan bahwa kewajiban melaksanakan CSR merupakan keputusan internal dan tidak disebutkan presentase besaran dana yang wajib dikeluarkan sehingga perusahaan menetapkan sendiri besarannya sesuai dengan kepatutan dan kelayakan.


Bentuk Corporate Social Responsibility

Menurut Saidi dan Abidin dalam Harahap (2010), terdapat empat model penerapan CSR perusahaan di Indonesia :

  1. Keterlibatan langsung yaitu perusahaan menjalankan program CSR secara langsung tanpa perantara.
  2. Melalui yayasan atau organisasi sosial dimana perusahaan mendirikan yayasan untuk menyalurkan dana CSR perusahaannya.
  3. Bermitra dengan pihak lain yaitu melakukan kerjasama dengan lembaga sosial non pemerintah, instansi pemerintah, universitas, dan media massa untuk menyalurkan dana CSR.
  4. Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium dimana perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota, dan mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan tertentu.

Baca Juga: Mengejar Sertifikasi Pemerintah Untuk Fesyen Berkelanjutan

Umumnya sejumlah perusahaan di Indonesia menerapkan bentuk keterlibatan langsung dengan program Community Development. Program ini bertujuan untuk merespon kebutuhan masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan. Selain membantu masyarakat sekitar, program ini juga memfasilitasi masyarakat untuk berkembang dan tidak bergantung pada perusahaan. Program-program pelatihan yang umumnya diberikan seperti pelatihan masyarakat, pemberian modal usaha, perluasan akses terhadap pelayanan sosial, dan program pemberdayaan lainnya.


Penerapan CSR Dalam Usaha Skala Kecil dan Menengah (UKM)

Pada perusahaan berskala besar, penerapan CSR cukup beragam. Di antaranya, ada yang menyalurkan dana CSR untuk membantu usaha yang berskala lebih kecil. Seperti penyaluran dana oleh PT. Sharp Electronics untuk membentuk ekosistem kewirausahaan bagi usaha mikro di Jakarta Utara dan kegiatan pelatihan yang diadakan Alfamart Alfamidi bagi usaha mikro di Yogyakarta.

Baca Juga: Jawa Classic, Mengulik Limbah Menjadi Apik dan Menarik

Namun tidak perlu menunggu besar untuk menyalurkan CSR. Usaha berskala kecil dan menengah sekalipun dapat menyalurkan dana perusahaan untuk pengembangan masyarakat dan lingkungan sekitar tempat usaha. Dana tersebut bisa berupa dana sosial dan sedekah yang dengan sengaja disisihkan perusahaan.

Umumnya, pelaku UKM memberikan dana sosial dengan bentuk keterlibatan langsung dan menyalurkannya kepada yayasan atau organisasi sosial. Program berbagi makanan setiap hari Jumat, santunan ke panti asuhan, memberikan alat-alat kesehatan kepada tenaga medis, membagikan sembako kepada dhuafa, dan memberikan modal kepada usaha skala ultra mikro adalah bentuk kegiatan sosial menyerupai konsep CSR yang dijalankan oleh pelaku UKM. Ada juga pelaku UKM yang secara rutin menyisihkan dana sosial dengan presentase tertentu untuk diberikan kepada yayasan atau organisasi sosial.

Baca Juga: Manfaat dan Kebijakan Pemberdayaan Perempuan Bagi Usaha

Kesimpulannya, Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan atas dampak dari kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan, termasuk UKM. CSR umumnya disalurkan oleh perusahaan besar yang ditujukan untuk pengembangan masyarakat dan lingkungan sekitar, namun tidak menutup kemungkinan usaha berskala mikro dan kecil juga menyalurkan sebagian keuntungan perusahaan untuk tujuan sosial.

CSR tidak hanya mengurangi dampak negatif dari aktivitas perusahaan dan memberikan bantuan kepada pihak yang membutuhkan, tetapi juga memberikan citra positif bagi perusahaan. Maka dari itu, UKM yang menerapkan program CSR dapat meningkatkan value bisnisnya, khususnya di mata konsumen dan investor.

Percayalah, saat ini makin banyak masyarakat yang sadar dengan isu CSR. Sudah terbukti UKM yang menjalankan prinsip CSR akan mendapatkan lebih banyak akses pasar dan akses modal. Yuk kita terapkan prinsip CSR di bisnis kita!

Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi :

  1. Harahap, Agus Salim. 2010. Pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia. Lex Journalica Vol.7 No.3. Jakarta
  2. UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
  3. UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas