Dalam perdagangan internasional, terdapat beberapa metode transaksi yang digunakan antara eksportir dan importir. Bill of Exchange adalah salah satu metode transaksi yang dapat Anda gunakan apabila melakukan kegiatan ekspor atau impor. Kali ini kita akan membahas lebih lanjut seputar bill of exchange.

Baca Juga: Issuing Bank


Pengertian Bill of Exchange

Menurut Investopedia, Bill of exchange (Surat Wesel) adalah perintah tertulis yang digunakan terutama dalam perdagangan internasional yang mengikat satu pihak untuk membayar sejumlah uang kepada pihak lain berdasarkan permintaan atau pada tanggal yang telah ditentukan. Bill of exchange digunakan dalam perdagangan internasional untuk membantu importir dan eksportir memenuhi transaksi.

Bill of exchange harus dengan jelas merinci jumlah uang dalam transaksi, tanggal, dan pihak-pihak yang terlibat termasuk penarik dan pihak yang ditarik. Bill of change berguna dalam perdagangan internasional karena membantu pembeli dan penjual menghadapi risiko yang terkait dengan fluktuasi nilai tukar dan perbedaan yurisdiksi hukum.

Baca Juga: Bill of Lading


Perbedaan Bill of Exchange dengan Cek

Cek selalu melibatkan bank sementara bill of exchange dapat melibatkan siapa saja, termasuk bank. Cek dibayarkan berdasarkan permintaan sementara wesel dapat menentukan bahwa pembayaran jatuh tempo sesuai permintaan atau pada tanggal tertentu di masa depan.

Bill of exchange pada umumnya tidak membayar bunga, sebab pada dasarnya merupakan cek yang sudah kadaluarsa. Hal tersebut mungkin memperoleh bunga jika tidak dibayar pada tanggal tertentu, tetapi tingkat itu harus ditentukan pada instrumen dan persetujuan antara pihak yang terlibat. Tidak seperti cek, bill of exchange adalah dokumen tertulis yang menguraikan hutang debitur kepada kreditur.

Baca Juga: Letter of Credit (L/C)

Sebuah tagihan transaksi dengan bill of exchange dapat melibatkan hingga tiga pihak. Tertarik adalah pihak yang membayar sejumlah uang yang ditentukan dalam bill of exchange. Penerima pembayaran adalah orang yang menerima jumlah itu.

Penarik adalah pihak yang mewajibkan pihak yang tertarik untuk membayar kepada penerima pembayaran. Penarik dan penerima pembayaran adalah entitas yang sama kecuali jika penarik mengalihkan wesel kepada penerima pembayaran pihak ketiga.

Kini Sahabat Wirausaha telah mengetahui bill of exchange sebagai salah satu metode pembayaran dalam kegiatan ekspor dan impor. Anda dapat menggunakan metode ini untuk menjamin keamanan transaksi Anda.

Baca Juga: L/C Usance

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

Bill of Exchange | Investopedia