Many office buildings in city Free Vector

Sumber: Freepik

Baik bagi pekerja maupun pelaku usaha, eksistensi Badan Usaha di Indonesia sangatlah penting. Terutama bagi dunia Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Idealnya, setiap UKM harus memiliki unit Badan Usaha untuk menaungi kegiatan bisnis dan produksi barang serta jasa yang mereka jalankan.

Dalam pengoperasiannya, ada beberapa bentuk Badan Usaha yang diwajibkan statusnya sebagai Berbadan Hukum. Nah, apa yang dimaksud dengan Badan Usaha Berbadan Hukum? Dan jenis Badan Usaha apa saja yang termasuk di dalamnya? Simak penjelasan lengkap berikut ini.


Pengertian Badan Usaha Berbadan Hukum

Badan Usaha diartikan sebagai sebuah lembaga, baik yang berbentuk perorangan, perkumpulan orang, atau gabungan dari beberapa perusahaan di mana di dalamnya terdapat sistem pengumpulan modal dan produksi barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan (profit oriented). Lalu, apa yang dimaksud dengan Badan Usaha Berbadan Hukum?

Dilansir dari Hukum Online, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada badan- badan usaha yang diwajibkan berbentuk Badan Hukum, seperti misalnya Rumah Sakit yang didirikan pihak swasta, dimana kegiatan usahanya hanya bergerak di sektor pelayanan kesehatan. Hal ini tidak berlaku untuk rumah sakit publik yang dikelola oleh negara.

Baca Juga: Mengenal Cleanliness, Health, Safety, and Environment

Selain itu, jika di dalam suatu Badan Usaha terdapat modal yang ditanamkan oleh pihak asing, maka Badan Usaha tersebut wajib untuk berbentuk Badan Usaha Berbadan Hukum. Contohnya dalam kasus ini adalah Perseroan terbatas (PT). Hal ini juga berlaku untuk UMKM. Jika dalam perkembangannya Badan Usaha kita memiliki pendanaan atau modal asing, maka wajib dialihkan statusnya menjadi Badan Usaha Berbadan Hukum.


Macam-Macam Bentuk Badan Usaha Berbadan Hukum

Masih dilansir dari Hukum Online, karakteristik suatu Badan Hukum yaitu adanya pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan Badan Usaha, sehingga pemilik kemudian hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya saja. Ada beberapa jenis Badan Usaha di Indonesia yang memenuhi kriteria tersebut, di antaranya adalah :

1. Perseroan Terbatas (PT)

Dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas, Yahya Harahap menjelaskan dengan singkat bahwa suatu PT haruslah memenuhi beberapa syarat, yaitu : (1) Merupakan persekutuan modal; (2) Didirikan berdasar perjanjian; (3) Melakukan kegiatan usaha; (4) Lahir melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah.

Nah, karena PT merupakan suatu persekutuan modal, maka pemegang saham dalam lembaga ini hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.

Baca Juga: Tren-tren dalam GoFood/GrabFood yang Penting Bagi Digital Marketing

2. Koperasi

Koperasi adalah suatu Badan Usaha yang diisi oleh orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, yaitu sebagai gerakan ekonomi rakyat dan dijalankan berdasarkan Asas Kekeluargaan. Sistem penerimaan anggota umumnya sangat terbuka dan bersifat sukarela alias tanpa paksaan.

Baca Juga: Potensi UMKM Purbalingga Menembus Pasar Ekspor

3. Yayasan

Jenis terakhir adalah Yayasan, yaitu suatu badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan guna mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusian. Lembaga ini tidak memiliki anggota.

Selain mengurus charity, alias kegiatan-kegiatan amal bersifat kemanusiaan, suatu yayasan bisa pula melakukan satu atau beberapa kegiatan usaha (produksi barang dan jasa, dll) dengan tujuan untuk menunjang kegiatan sosialnya. Hal ini dilakukan dengan mendirikan unit usaha atau perusahaan dan/atau ikut dalam suatu badan usaha lain.

Nah, itu tadi serba-serbi dasar tentang Badan Usaha Berbadan Hukum. Jika Badan Usaha milik Sahabat Wirausaha adalah salah satu dari ketiga jenis di atas, maka jangan ragu untuk segera mengubah statusnya menjadi Badan Usaha Berbadan Hukum, ya!

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Jitu Membidik Peluang Pasar dan Target Negara Ekspor


Referensi :

  1. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/l...
  2. https://bpu.uns.ac.id/kreatif/public/media/1604392...