Tag : Kur
Percepat Pengembangan UMKM, Suku Bunga KUR Kembali Diturunkan Menjadi 6% perTahun
- 13 November 2019
- Yudanto H
Pemerintah kembali menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 6% per tahun, dari semula 7%. Selain itu, total plafon KUR juga ditingkatkan dari Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020, dan akan terus meningkat secara bertahap hingga Rp325 triliun pada 2024. Plafon maksimum KUR Mikro pun dilipatgandakan, dari semula Rp25juta menjadi Rp50 juta per debitur. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.Menurut Menteri Koordi
KUR Super Mikro, Skema Pinjaman Baru bagi Pekerja Terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga Produktif
- 15 Agustus 2020
- Yudanto H
Pemerintah melalui Komite Kebijakan
Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, yang utamanya ditujukan untuk
pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah
Tangga yang menjalankan usaha produktif. “Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan
sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember
2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta,” ujar Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Air
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro
- 12 Maret 2021
- Yudanto H
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha plafon kredit sampai dengan Rp 25 juta; dengan tingkat biaya jasa (suku bunga) yang disubsidi oleh Pemerintah, sehingga lebih murah dari harga yang berlaku di pasaran untuk produk pinjaman sejenis, yang pada umumnya mengenakan biaya jasa 1-1.5% per bulan atau 12-18% per tahun.
Persyaratan
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel
- 12 Maret 2021
- Yudanto H
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam.