Sumber Gambar: Kompas Money

Sahabat Wirausaha, koperasi sudah terdengar tidak asing lagi di telinga karena bisa ditemukan hampir di segala tempat, baik di kota maupun di desa, di kantor maupun di sekolah, bahkan di sekitar tempat tinggal kita.

Koperasi bahkan sudah ada sejak zaman sebelum Indonesia merdeka, pertama kali diperkenalkan oleh Raden Ngabai Aria Wiriaatmaja seorang Patih Purwokerto. Ia dan rekan-rekannya mendirikan koperasi simpan pinjam untuk membantu teman dan para pegawai pribumi terlepas dari jeratan utang para lintah darat.

Pertumbuhan koperasi begitu pesat, hingga saat ini koperasi telah berkembang hingga 123.048 unit dengan 22.463.738 anggota tersebar di seluruh Indonesia. Koperasi mendatangkan manfaat bagi perekonomian dengan kegiatan produksi barang/jasa dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Apa itu koperasi? Apa saja jenisnya? Dan bagaimana sistem bisnis yang dijalankan koperasi? Mari kita mengenal lebih dekat tentang koperasi pada kamus bisnis berikut.

Baca Juga: Apa itu Sociopreneur?


Definisi

Menurut UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.

Sebagai soko guru atau tiang penopang perekonomian Indonesia, koperasi memiliki peran penting dalam mensejahterakan ekonomi masyarakat melalui sistem usaha yang dikembangkan dan menyelamatkan masyarakat dari praktek lintah darat yang menyengsarakan.

Baca Juga: Lima Alasan Kenapa Budaya Inovasi Penting Bagi UMKM

Koperasi menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip: keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, dan pendidikan perkoperasian.

Sistem keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk terlibat dan bergabung sebagai anggota koperasi, sedangkan sistem pengelolaan usaha yang bersifat demokratis memberikan ruang bagi seluruh anggota untuk terlibat memberikan gagasan dan membuka kesempatan terlibat untuk mengembangkan koperasi.

Baca Juga: Tipe-tipe Struktur Kepemilikan pada Social Enterprise

Koperasi juga berprinsip atas keadilan sosial dimana setiap anggota memperoleh balas jasa yang sebanding dengan besarnya usahanya, baik berupa modal dan tenaga, sehingga sistem ini memungkinkan setiap anggota koperasi memperoleh kesempatan ekonomi yang sama.

Karena merupakan gerakan ekonomi rakyat dan dikelola secara kekeluargaan, koperasi punya peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tergabung sebagai anggotanya. Bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai anggota koperasi, maka syaratnya cukup mudah. Masyarakat dapat datang ke koperasi setempat dan mengikuti prosedur pendaftaran yang diberikan. Yaitu mengisi formulir pendaftaran, melengkapi dokumen pribadi, dan membayar simpanan pokok dan wajib sesuai aturan yang berlaku di koperasi setempat.

Baca Juga: 7 Model Bisnis Social Enterprise


Sistem Bisnis Koperasi

Koperasi dikelola oleh dan untuk para anggota. Anggota koperasi menyelenggarakan rapat anggota setiap tahunnya sebagai sarana untuk mengevaluasi kinerja koperasi dan menampung masukan dari para anggota tentang pengelolaan koperasi. Pada rapat anggota tersebut dibahas juga tentang kepengurusan koperasi, siapa yang ditunjuk sebagai manajer dan penanggung jawab unit-unit usahanya dengan masa kepengurusan selama lima tahun. Anggota juga dapat mengganti pengurus sebelum masa jabatan habis bila memiliki pertimbangan lain.

Sumber: Struktur Koperasi

Untuk menjalankan kegiatan usaha, koperasi menghimpun modal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Simpanan pokok diperoleh koperasi melalui sejumlah uang yang disetorkan pada saat ada masyarakat bergabung sebagai anggota sedangkan simpanan wajib adalah iuran yang wajib disetorkan setiap bulannya oleh para anggota. Kedua simpanan menjadi modal usaha koperasi dan tidak bisa ditarik kembali selama masih bergabung menjadi anggota.

Baca Juga: Inilah Aplikasi Akuntansi yang Membantu UMKM

Dengan modal finansial itu, koperasi menjalankan kegiatan usaha dan memperoleh keuntungan yang kemudian disisihkan sebagai tambahan modal koperasi dan diberikan kepada para anggota sebagai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Aktivitas bisnis yang dilakukan koperasi cukup beragam, mulai dari perdagangan hingga simpan pinjam. Dikutip dari jenis koperasi, umumnya ada lima jenis aktivitas yang dijalankan koperasi yaitu :

  1. Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan berbagai macam jasa simpan pinjam dan menjual berbagai kebutuhan konsumen.
  2. Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang menjalankan kegiatan usahanya bergerak di bidang simpan meminjam uang. Koperasi ini menyediakan pinjaman jangka pendek bagi anggotanya dengan bunga yang rendah.
  3. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya bergerak di bidang perdagangan yang menyediakan barang-barang kebutuhan pokok bagi anggota dan masyarakat. Barang yang ditawarkan berupa sembako, pakaian, kerajinan, dan sebagainya.
  4. Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan usahanya memproduksi barang tertentu. Misalnya produksi pakaian, maka kegiatan produksinya meliputi pembuatan kain, penjahitan, dan penyablonan.
  5. Koperasi jasa adalah koperasi yang kegiatan usahanya memberikan beberapa pelayanan jasa para anggota dan masyarakat.

Proses bisnis koperasi dijalankan secara terbuka dan transparan dimana setiap pengambilan keputusan terkait usaha mempertimbangkan masukan dari para anggotanya.

Baca Juga: Tips Mengelola Stok Barang Untuk Kelancaran Arus Kas

***

Koperasi berperan vital bagi perekonomian Indonesia karena mendatangkan keuntungan ekonomi dari kegiatan berusaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi para anggotanya. Koperasi juga memberikan dampak sosial bagi masyarakat dengan mendistribusikan porsi ekonomi secara lebih merata dan menyediakan alternatif pinjaman sehingga menghindarkan masyarakat dari jeratan lintah darat. Dengan segudang manfaat tersebut, wajar jika koperasi disebut sebagai soko guru perekonomian dan tetap eksis hingga hari ini.

Tentunya banyak hal yang bisa kita gali lebih dalam dari dunia perkoperasian Indonesia. Semoga artikel ini bisa memberi paparan singkat yang dapat menambah wawasan Anda tentang koperasi.

Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.