- UKM Indonesia tidak bisa menjadi pengusul banpres
- UKM Indonesia hanya menyediakan informasi mengenai program. Kami tidak bertanggung jawab dengan proses penyaluran bantuan
- Teknis pelaksanaan tergantung masing-masing pemerintah daerah
- Pendaftaran banpres tidak bisa melalui online, melainkan harus melalui pengusul (Lihat informasi di deskripsi)
- BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibar pandemi Covid-19 dalam rangka program PEN
- BPUM diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu
- Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM
- BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan
- Persyaratan pelaku usaha mikro penerima BPUM:
- WNI
- memiliki NIK
- memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- bukan ASN, TNI, Kepolisian, pegawai BUMN atau BUMD
- tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Apabila kuota usulan pelaku usaha mikro sudah terpenuhi sejumlah 12.000.000(dua belas juta) pelaku usaha mikro, maka pendataan akan langsung ditutup.
- Pengusul BPUM meliputi:
- Dinas Koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota
- koperasi yang telah disahkan
- kementerian/lembaga
- perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
- lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU)
- Pengusulan calon penerima
- pembersihan data dan validasi data calon penerima (dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM)
- penetapan penerima
- pencairan dana BPUM
- laporan penyaluran
- NIK
- nama lengkap
- alamat tempat tinggal
- bidang usaha
- nomor telepon
- langsung ke rekening penerima BPUM; atau
- melalui bank penyalur BPUM
- banpres produktif untuk usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
- penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro
- penerima akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur
- setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro.Unduh disini
- Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UKM No 267/SM/VIII/2020. Unduh disini
- UKM Indonesia tidak bisa menjadi pengusul banpres
- UKM Indonesia hanya menyediakan informasi mengenai program. Kami tidak bertanggung jawab dengan proses penyaluran bantuan
- Teknis pelaksanaan tergantung masing-masing pemerintah daerah
- Pendaftaran banpres tidak bisa melalui online, melainkan harus melalui pengusul (Lihat informasi di deskripsi)
•
Editor