text

Sumber gambar : Unsplash

Saat ini, Sahabat Wirausaha harusnya tidak asing lagi dengan istilah legalitas. Meskipun banyak yang menganggapnya kurang penting dan bisa diurus belakangan, namun faktanya melengkapi perizinan sejak awal dapat melancarkan pengembangan usaha kita. Tak hanya itu, mengurus legalitas juga bisa menumbuhkan kepercayaan klien dan mitra bisnis.

Salah satu dokumen legalitas yang harus kita urus di awal adalah Akta Pendirian Badan Usaha. Apa manfaat akta ini bagi perusahaan? Dan bagaimana pedoman pembuatannya? Untuk menjawa al-hal tersebut, simak penjelasan lengkap di bawah ini.

Baca Juga: Pengertian Badan Usaha


Definisi

Dilansir dari artikel Langkah Pendirian Badan Usaha milik ukmindonesia.id, Akta Pendirian Badan Usaha atau Akta Pendirian Perusahaan merupakan sebuah dokumen yang dibuat dan disahkan oleh seorang notaris terkait dengan usaha mendirikan sebuah perusahaan. Baik perusahaan berbadan hukum maupun perusahaan yang tidak berbadan hukum wajib memiliki dokumen ini. Akta Pendirian Badan Usaha akan memuat informasi lengkap mengenai usaha yang dijalankan, seperti nama perusahaan, nama pemilik modal, besaran modal dasar, hingga struktur kepengurusan perusahaan (direktur, owner, komisaris, dll).

Dasar hukum untuk pembuatan Akta Pendirian Badan Usaha sendiri tertuang dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Pasal 7 dan 8 ayat (1) tentang Perseroan Terbatas, yang bunyinya adalah sebagai berikut :

Pasal 7 ayat 1

“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.”

Baca Juga: Apa Itu DPMPTSP?


Bagaimana cara mendapatkannya?

Pembuatan Akta Pendirian Badan Usaha harus dilakukan dan ditandatangani oleh notaris yang berwenang di seluruh Indonesia. Pendiri usaha harus menyertakan pula fotokopi KTP yang masih berlaku. Setelah itu, teman-teman bisa mengesahkan akta tersebut dengan mendaftarkannya di Kementrian Hukum dan HAM. Dilansir dari Hukum Online, pendaftaran bisa dilakukan secara elektronik dengan mengisi data-data sebagai berikut :

  1. Nama dan tempat kedudukan usaha
  2. Jangka waktu berdirinya perusahaan
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor,
  5. Nilai nominal dan jumlah saham
  6. Alamat perusahaan, dan
  7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham usaha.

Baca Juga: Badan Usaha Berbadan Hukum

Setelah pendaftaran akta disetujui, Kementerian Hukum dan Ham akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik. Teman-teman selaku pendiri usaha dan pemohon bisa mengunduh dan mencetak dokumen ini menggunakan kertas putih berukuran F4 (folio).


Pentingnya Memiliki Akta Pendirian Badan Usaha

Tentu teman-teman bertanya, apakah benar-benar penting memiliki dokumen ini? Meskipun pada prakteknya ada beberapa badan usaha yang tidak wajib mempunyai Akta Pendirian Badan Usaha, namun saat ini akte adalah salah satu dokumen esensial sebab juga berfungsi sebagai identitas usaha yang kita jalankan. Selain itu, Akta Pendirian Badan Usaha juga penting untuk

1. Melegalkan Perusahaan di Mata Hukum

Dilansir dari Finansialku.com, memiliki akta pendirian otomatis akan melegalkan kedudukan perusahaan kita di mata hukum. Misalnya terjadi perselisihan dalam menjalankan bisnis, maka akta tersebut bisa dijadikan pegangan mengenai proporsi pembagian keuntungan badan usaha kita.

2. Menjadi Dokumen Pendukung Dalam Mengurus Izin Lainnya

Ya, memiliki akta pendirian bisa memperlancar kita dalam mengurus izin-izin lain, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tak hanya itu, kita juga bisa lebih mudah dalam mengurus beberapa izin terkait ekspor untuk membantu pengembangan usaha.

Baca Juga: Mengenal BPJS Kesehatan

3. Memberi Kejelasan Status Kepemilikan yang Sah

Mengantongi Akta Pendirian Badan Usaha bisa membantu kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya saja, jika terjadi pembelian atau penjualan saham oleh mitra bisnis kita, maka akta ini akan berguna untuk memberikan kejelasan akan status kepemilikan yang sah. Sehingga perpindahan kepemilikan tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan kita.

Nah, setelah mengetahui manfaat dan fungsi Akta Pendirian Badan Usaha, diharapkan teman-teman UKM tidak akan ragu lagi untuk segera mengurusnya. Sebab, sudah saatnya UKM naik kelas!


Referensi :

  1. https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/364
  2. https://www.finansialku.com/para-pebisnis-ketahui-dulu-tentang-akta-pendirian-perusahaan/#:~:text=Akta%20pendirian%20perusahaan%20adalah%20dokumen,usaha%20untuk%20mendirikan%20sebuah%20perusahaan.&text=Dokumen%20tersebut%20berisikan%20identitas%20para,yang%20dipakai%20sebagai%20modal%20awal.
  3. https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt59253a2a37dfb/kemudahan-pendirian-pt-untuk-usaha-mikro-dan-kecil