brown cow with green and white tag on head

Sumber gambar : Unsplash

Siapa sih pelaku UKM yang tidak ingin bisnisnya berkembang dan menembus pasar ekspor? Tentunya Sahabat Wirausaha ingin mencapai hal tersebut, bukan? Nah, untuk mencapainya, ternyata banyak dokumen dan sertifikasi yang harus diurus, lho! Salah satunya adalah Sertifikat Veteriner, atau yang dalam kamus global disebut Veterinary Certificate. Jika Sahabat Wirausaha masih asing dengan istilah tersebut, yuk simak serba-serbi lengkapnya berikut ini!


Mengenal Veterinary Certification

Sertifikat Veteriner adalah suatu dokumen yang menyatakan bahwa bahan baku suatu produk yang terbuat dari daging, kulit, atau hasil hewan lainnya telah bebas dari hama penyakit. Dokumen ini berlaku hanya untuk produk ekspor yang menggunakan bahan baku hewani dalam produksinya, seperti makanan, obat tradisional, maupun produk fashion dan kulit. Pasalnya, dalam kegiatan ekspor produk pangan dan non-pangan hasil hewan, aspek keamanan adalah salah satu yang jadi persyaratan utama dan menambah daya saing di pasar global.

Baca Juga: Mengenal Phytosanitary Certificate

Dilansir dari Merdeka.com, Sertifikat Veteriner diterbitkan dalam bentuk Veterinary Certificate, Sanitary Certificate, and Health Certificate. Dokumen ini umumnya diminta oleh negara yang akan mengimpor produk kita. Di Indonesia, penerbitannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) yang berada di bawah Kementerian Pertanian.


Bagaimana cara mendapatkannya?

Jika ingin mendapatkan Veterinary Health Certification, pertama-tama Sahabat Wirausaha harus mengajukan permohonan terlebih dulu kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Dilansir dari website resmi Ditjen PKH, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi saat melakukan pengajuan ini, yaitu :

1. Persyaratan Administratif

Persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh perorangan atau badan usaha, meliputi:

  1. Akta Pendirian Perusahaan, dan perubahannya;
  2. Kartu Tanda Penduduk/Tanda pengenal pimpinan dan/atau pengurus Perusahaan;
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan Umum (SIUP);
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Angka Pengenal Eksportir Umum;
  6. Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP); dan
  7. Surat Kuasa Direksi untuk pengurusan & KTP pengurus termasuk nama, alamat dan nomor telepon/HP personal yang dapat dihubungi (contact person), apabila pengajuan permohonan bukan oleh penanggung jawab utama perusahaan.

Baca Juga: Apa itu Izin Edar?

2. Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh perorangan atau badan usaha, meliputi:

  1. Persyaratan Negara tujuan/Negara pengimpor (sanitary Information);
  2. Sertifikat atau laporan hasil uji dari laboratorium yang diakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri;
  3. Sertifikat Kesehatan Produk Hewan dari daerah asal;
  4. Apabila produk yang akan dikeluarkan menggunakan bahan baku yang diimpor (ex-impor) atau pengemasan ulang (repacking) maka disertai Surat Rekomendasi Pemasukan (SRP) Produk Hewan dari Direktur Jenderal Peternakan dan Keswan, Certificate of Origin (CoO), Certificate of Analysis (CoA) dan Certificate of Health (CoH) dari negara asal bahan baku;
  5. Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Baca Juga: Syarat dan Langkah-langkah Membuat NPWP Badan Usaha

Nah, dalam praktiknya, tentu Ditjen PKH juga akan melakukan verifikasi lapangan secara berkala terhadap kesesuaian dokumen-dokumen yang telah teman-teman sertakan dalam pengajuan tersebut. Verifikasi umumnya dilakukan setiap triwulan atau sewaktu-waktu untuk memastikan kebenaran dari persyaratan teknis.


Prosedur Penerbitan Veterinary Health Certificate

Setelah melengkapi persyaratan-persyaratan di atas, Sahabat Wirausaha bisa langsung melakukan pengajuan dengan menyerahkan dokumen-dokumen terkait dan surat permohonan. Surat Permohonan sendiri dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan mencantumkan data-data lengkap seperti :

  • Tipe atau jenis produk
  • Jumlah (kuantitas, gross weight, net weight)
  • Negara tujuan (final destination)
  • Nama eksportir dan/atau manufacturer
  • Tanggal inspeksi
  • Invoice dan packing list
  • Bill of loading
  • Tanggal pemberangkatan
  • Nama kapal atau pesawat (Vessel/aircraft name)
  • Marks and container number
  • Nomor dan jenis paket
  • Pelabuhan muat (port of loading)
  • Pelabuhan bongkar (port of discharge)
  • Shipment by

Setelah semuanya dilengkapi, pihak Ditjen PKH akan melakukan pengecekan dokumen persyaratan administratif dan teknis. Setelah itu, teman-teman harus menunggu beberapa waktu sebelum keputusan penerbitan diumumkan.

Baca Juga: Syarat dan Langkah-langkah Membuat NPWP Badan Usaha

Nah, setelah mengetahui pentingnya Veterinary Certificate dalam pengembangan produk untuk ekspor dan syarat-syarat pengajuannya, Sahabat Wirausaha tidak menunda-nunda lagi untuk segera mengurusnya. Sebab, sudah saatnya UKM naik kelas!

Referensi :

  1. http://kesmavet.ditjenpkh.pertanian.go.id/index.php/pelayanan-2/penerbitan-veterinary-health-certificate
  2. https://www.merdeka.com/uang/sertifikat-veteriner-penting-untuk-dukung-ekspor-produk-asal-hewan.html
  3. http://troboslivestock.com/detail-berita/2017/01/23/57/8365/nomor-kontrol-veteriner-menyelamatkan-nilai-ekspor-jutaan-dolar-