Halo Sahabat Wirausaha. Banyak dari kita yang mungkin belum memiliki plafon kredit perbankan yang cukup besar untuk bisa mengembangkan bisnis. Bahkan banyak juga yang belum bisa mengakses pendanaan perbankan. Padahal, sebenarnya pemerintah memberikan berbagai dukungan bagi UMKM dalam akses modal perbankan, lho! Mau tahu penjelasan lengkapnya? Yuk, simak artikel berikut ini.

Baca Juga: Program Dana Bantuan UKM Facebook


Meningkatnya Kewajiban Rasio Pembiayaan UMKM

Tren pertumbuhan kartu kredit UMKM yang melemah akibat dampak pandemi COVID-19 mulai mendapatkan angin segar setelah mendapat perhatian dari banyak Lembaga terutama Pemerintah yang paling depan dalam mengoptimalkan penyaluran kredit usaha kepada UMKM.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri meminta agar porsi kartu kredit usaha UMKM yang biasanya berkisar pada rata-rata 20 persen dinaikkan menjadi 30 persen dari total kredit pada tahun 2024. Berikut ini data peraturan Bank Indonesia (BI) No. 17/12/PBI/2015 yang mengatur tentang jumlah kredit dan pembiayaan UMKM di Indonesia, terdiri dari:

Baca Juga: Plus Minus Pendanaan Angel Investor

  1. Tahun 2013: rasio kartu kredit atau pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau pembiayaan sesuai kemampuan Bank Umum yang dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank;
  2. Tahun 2014: rasio Kredit atau pembiayaan UMKM terhadap total kredit atau pembiayaan sesuai kemampuan Bank Umum yang dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank;
  3. Tahun 2015: rasio Kredit atau pembiayaan UMKM terhadap total kredit atau pembiayaan paling rendah 5% (lima persen);
  4. Tahun 2016: rasio Kredit atau pembiayaan UMKM terhadap total kredit atau pembiayaan paling rendah 10% (sepuluh persen);
  5. Tahun 2017: rasio Kredit atau pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau pembiayaan paling rendah 15% (lima belas persen);
  6. Sejak tahun 2018: rasio Kredit atau pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau pembiayaan paling rendah 20% (dua puluh persen).

Terjadinya perubahan kebijakan skema pembiayaan kredit UMKM dari 20% menjadi 30% merupakan bentuk dukungan dan perlindungan yang diberikan pemerintah untuk mendorong perkembangan UMKM dan pemulihan ekonomi nasional yang lebih signifikan. Selain pemerintah, Lembaga swasta dan Perbankan juga kerap memberikan bantuan finansial kepada pelaku UMKM.

Baca Juga: Pitch Deck/Prospektus Untuk Akses Modal Ekuitas

Perbankan sebagai Lembaga keuangan yang banyak terlibat dalam aktivitas bisnis UMKM, telah mempermudah sumber-sumber akses pembiayaan kredit UMKM dalam upaya mengakomodir kebutuhan UMKM yang saat ini menjadi ujung tombak dari perekonomian nasional.

Pemerintah sangat berharap dengan adanya kemudahan dalam penyaluran kredit UMKM akan mendongkrak perekonomian UMKM sehingga nantinya UMKM dapat lebih banyak menyasar lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja produktif yang belakangan menjadi pengangguran akibat dampak buruk dari pandemi COVID-19.


Kebijakan Pemerintah Meningkatkan Plafon Kredit Bagi UMKM

Mendorong program UMKM sebagai penggerak utama sektor perekonomian nasional yang kini merosot pemerintah telah memberikan solusi berupa penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dan Kredit usaha mikro (KUM). Kedua jenis kredit di atas adalah pinjaman lunak yang diperuntukkan bagi para pelaku UMKM.

Baca Juga: Kenali Prinsip 5C Sebelum Mengajukan Pinjaman

Sebagai Lembaga perbankan yang resmi milik Negara (BUMN), program-program KUR mendapat usulan perubahan dari pemerintah. Pemerintah mengusulkan dua perubahan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dua kebijakan yang dimaksud adalah, pertama menaikkan KUR tanpa Jaminan dari yang sebelumnya 50 juta rupiah menjadi 100 juta rupiah.

Kebijakan kedua, pemerintah menaikkan plafon KUR bagi UMKM dari yang sebelumnya hanya sebesar 500 juta rupiah ditingkatkan menjadi 20 miliar rupiah. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten masduki mengatakan bahwa kebijakan menaikkan plafon KUR tanpa jaminan dari 50 juta rupiah menjadi 100 juta rupiah akan positif bagi segmen mikro “Kebijakan afirmasi ini saya kira menandai priorita kita untuk segera melahirkan UMKM unggul dan menguasai market negeri,” ujar Teten.

Sedangkan mengenai kebijakan kenaikan plafon KUR menjadi 20 miliar rupiah, ia menyebutkan “Jadi kalau 20 miliar rupiah dengan pendekatan inkuba dan penjaminan saya kira ini akan disambut positif oleh pelaku UMKM untuk meningkatkan kapasitas usaha mereka”.

Baca Juga: Rencana Usaha untuk Mengakses Pinjaman di atas Rp 500 Juta

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) tahun 2018 tentang jumlah kredit UMKM di Indonesia, disebutkan bahwa jumlah kredit UMKM jauh lebih besar dari total kredit perbankan. Namun dampak buruk pandemic COVID-19 telah membalik kondisi tersebut dan menempatkan nilai kredit UMKM berada jauh di bawah total kredit perbankan.

Perluasan plafon kredit merupakan pilihan bijak pemerintah untuk mengeluarkan UMKM dari kondisi kritisnya. Terbukti saat ini porsi kredit UMKM sudah mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan. Selama kebijakan kenaikan plafon kredit masih diterapkan, Bank-Bank BUMN sebagai Lembaga perantara merasa optimisme dalam mencapai target kredit UMKM yang tinggi.

Rendahnya literasi keuangan dan financial deepening pelaku UMKM merupakan kendala besar yang akan menjadi penghambat laju perkembangan UMKM sehingga tidak dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah.

Bagi banyak pelaku UMKM, terutama UMKM yang berlokasi di daerah-daerah kurang terjangkau dan minim teknologi, berinteraksi dengan bank adalah momok yang menakutkan. Bagi mereka proses transaksi di bank adalah rangkaian proses yang rumit dan membuang waktu. Akan lebih mudah bagi mereka untuk melakukan pinjaman pada Lembaga lain yang tidak mengharuskan adanya administrasi dan sebagainya.

Baca Juga: Pinjaman Online Terbaik Untuk Pemilik Usaha dan UMKM

Selain itu, mereka juga berasumsi bahwa meminjam dana pada bank berarti siap untuk membayar bunga yang besar. Kurangnya sosialisasi kebijakan dan pendampingan terhadap pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan dana tersebut membuat UMKM tidak bisa memanfaatkan dukungan dana dari pemerintah. Apa yang terjadi kemudian adalah UMKM mengalami stagnasi usaha, penurunan produksi dan hasil usaha dan pada akhirnya memutuskan untuk menutup usaha.


Syarat UMKM Mendapatkan Dana dari Pemerintah

Agar manfaat dukungan dana dari pemerintah melalui perluasan plafon kredit UMKM dapat dirasakan oleh seluruh pelaku UMKM, ada beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan oleh pemerintah yaitu: mendata jumlah UMKM yang bisa memperoleh dukungan dana, memberi sosialisasi dan pelatihan dan monitoring kegiatan. Sedangkan bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat untuk mendapatkan dukungan dana dari pemerintah dapat melakukan beberapa hal:

1. Memiliki usaha dan mendaftarkan usaha pada bank yang menjadi rekanan

Peserta harus merupakan pelaku UMKM dan telah melegalkan usahanya secara resmi. Pelaku UMKM kemudian mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat dengan menyertakan jenis usaha yang dimilikinya.

Baca Juga: KUR Super Mikro, Skema Pinjaman Baru bagi Pekerja Terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga Produktif

2. BI checking berstatus bersih dan tidak ada masalah yang ditemukan

Data BI checking pelaku UMKM harus bersih dengan artian pelaku UMKM tidak memiliki masalah dengan bank karena keterlambatan pembayaran.

3. Menjadi pemakai aktif dari kartu kredit yang dimiliki

Pelaku UMKM harus aktif bertransaksi menggunakan kartu kreditnya yang dimilikinya. Semakin sering pelaku UMKM menggunakan kartu kreditnya dalam bertransaksi maka akan semakin besar limit yang didapatkan.

4. Melunasi tagihan tepat waktu

Sebelum dapat tanggal jatuh tempo, pemilik UMKM harus sudah membayarkan atau menyetorkan tanggungan yang dimiliki. Kalau sering terjadi keterlambatan dalam membayar maka akan berefek pada BI checking dan bank sulit menaikkan limit kredit.

5. Banyak bermitra dengan bank lain

Semakin banyak pelaku UMKM bermitra dengan bank lain dan semuanya memiliki status keterangan pembayaran yang lancar akan mempertinggi kepercayaan pihak bank untuk meningkatkan limit kredit pelaku UMKM.

Baca Juga: Pertamina Tawarkan Pinjaman Murah untuk UMKM, Ini Caranya!

6. Dapat menunjukkan grafik peningkatan pendapatan dari waktu ke waktu

Untuk pemberian plafon kredit yang lebih tinggi terhadap pelaku UMKM juga dinilai dari grafik peningkatan pendapatan dari usaha yang dimiliki dari waktu ke waktu.

7. Tidak banyak ditemukan kritikan pada perusahaan terdaftar baik dari mitra bank maupun rekan kerja lainnya

Usaha yang dijalankan pelaku UMKM haruslah usaha yang baik tidak bermasalah serta tidak menerima banyak keluhan dan kritikan dari berbagai pihak.

Sahabat Wirausaha, melalui artikel ini kita sudah mengetahui banyak hal tentang dukungan pemerintah yang dapat meningkatkan plafon kredit UMKM di perbankan. Banyak dari kita yang jarang untuk mau mencari berbagai informasi yang tersedia sehingga akhirnya tidak dapat berkembang.

Baca Juga: Pinjaman LPDB Kepada KUKM Melalui Modal Ventura

Maka dari itu, riset sebanyak-banyak informasi untuk dapat mempersiapkan diri sehingga bisa mendapatkan plafon kredit yang besar. Ketahuilah juga berbagai manfaat dan kewajibannya. Yuk, semangat dalam meningkatkan akses modal untuk UMKM Naik Kelas!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.