Tahukah bahwa sahabat wirausaha bisa memperoleh modal kerja dari dana hibah atau dana pemberian?

Pemerintah memiliki program dana bantuan hibah untuk para pelaku UMKM baik ditingkat pusat maupun daerah. Pemerintah juga memberikan aturan yang mengikat untuk perusahaan besar agar mereka menyisihkan deviden tahunan untuk dana hibah atau CSR (Corporate Social Responsibility) yang bisa digunakan untuk pembinaan UMKM di sekitarnya atau untuk kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Program Dana Bantuan UKM Facebook

Tidak hanya itu, sahabat bisa juga memperoleh dana hibah dari luar negeri, bisa dari Badan Independent ataupun perusahaan yang menyalurkan dana hibah dari dana deviden tahunan mereka.


Apakah Dana Hibah?

Dana hibah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari suatu badan baik pemerintah, swasta atau badan independent kepada badan lainnya, organisasi masyarakat, UKM, IKM, UMKM dan masyarakat umum yang secara khusus telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak mengikat dan diberikan untuk menunjang suatu kegiatan.

Baca Juga: Plus Minus Pendanaan Angel Investor

Program pemberian dana hibah ini biasanya dilakukan tiap tahun setelah tutup buku dan setelah pembagian deviden badan usaha. Ketika suatu badan usaha memperoleh keuntungan tahunan, maka sebagian keuntungan itu akan disalurkan kepada masyarakat sebagai dana hibah.


Dari Mana Sumber Dana Hibah?

Dana hibah dapat bersumber dari :

1. Dana hibah dari pemerintah

Dana hibah yang berasal dari pemerintah biasanya sudah terprogram tiap tahun melalui beberapa lembaga pemerintah seperti Kementrian Koperasi dan UMKM, Kementerian Luar Negeri, BUMN, Perbankan Nasional, dll.

Dana Hibah ini diberikan dalam bentuk CSR yang bisa digunakan untuk kegiatan organisasi masyarakat, atau untuk pembinaan unit usaha masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Matangkan Mekanisme Penyaluran Bantuan Sembako Pada Daerah Episentrum Penyebaran Covid-19

2. Dana hibah dari perusahaan swasta

Dana hibah dari perusahaan swasta biasanya sudah diprogramkan tiap tahun setelah tutup buku perusahaan. Dana hibah dari perusahaan swasta dialokasikan dari 2,5% dana deviden atau keuntungan perusahaan yang harus diberikan kepada masyarakat dalam bentuk CSR (Corporate Social Responsibility).

Dana CRS ini dapat diberikan kepada Organisasi masyarakat, UKM, IKM, UMKM, dan masyarakat umum yang mengajukan proposal kepada perusahaan tersebut untuk suatu kegiatan atau untuk pembinaan modal usaha.

3. Dana hibah dari luar negeri

Ada berbagai macam dana hibah dari luar negeri, baik dana hibah yang berasal dari Lembaga resmi seperti PBB, Unesco, organisasi ekonomi internasional, badan wakaf internasional, kerajaan, dan dari perusahaan-perusahaan swasta internasional.

Biasanya mereka telah memiliki program tahunan untuk menyalurkan dana CSR mereka dengan issue global, misal untuk pendidikan, sarana umum, penghijauan, antisipasi pemanasan global, peningkatan usaha rakyat, dll.

Baca Juga: Pinjaman LPDB Kepada KUKM Melalui Modal Ventura

Contoh:

MOWCAP – ACC, Mempunyai dana hibah dengan total 5000 USD atau sekitar Rp.70 miliar per tahun. Dana ini dikelola kantor MOWCAP Asia Culture Center, di Gwangju, Republik Korea.

Dana hibah MOWCAP diberikan untuk mendorong supaya ada pengembangan program kolaborasi beserta kemitraan di dalam bidang digitalisasi, pelestarian, publikasi, dan pameran. Dan juga untuk mengembangkan sumber daya dan ketrampilan.


Dari Mana Sumber Dana Hibah Pemerintah?

Dana hibah yang diberikan pemerintah dapat bersumber dari program pemerintah tingkat pusat, tingkat provinsi atau dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berikut penjelasan sumber dana hibah dari pemerintah, antara lain:

Baca Juga: Peran Rumah BUMN Bagi UMKM

1. Dana hibah pemerintah pusat

Dana hibah pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diprogramkan setiap tahun melalui kementerian terkait, misal kementerian Koperasi dan UMKM, Kementrian Perindustrian dan Perdagangan, dll

Sebagai contoh bantuan yang berasal dari kementerian Koperasi & UKM, dengan program wirausaha pemula. Di mana skema yang dipakai itu sesuai amanat dari Permenkeu No. 168/PMK.05/2015 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran yang berasal dari pemerintah, darn dari pada lembaga atau kementerian. Info lengkap dapat dilihat dari situs resmi kementerian Koperasi UKM yakni di URL kemenkopukm.go.id.

Baca Juga: Akselerasi UMKM Naik Kelas melalui Realokasi Subsidi Bunga KUR untuk Pendampingan

2. Dana hibah dari Badan Ekonomi Kreatif

Dana hibah dari Badan Ekonomi kreatif berupa BIP, atau Bantuan Insentif Pemerintah. Skema bantuannya yakni modal non-perbankan. Modal non-perbankan adalah penambahan modal kerja, beserta investasi aktiva tetap. Untuk mendapatkannya bisa mendaftar online melalui situs Bekraf.

Dana hibah yang dialokasikan tiap pelaku usaha adalah sebesar Rp 200.000.000,- dan info lengkap ada di situs resminya di Badan Ekonomi Kreatif (menpan.go.id).

3. Dana hibah dari pemerintah daerah

Dana hibah dari pemerintah daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang disalurkan melalui program-program pemerintah daerah di masing-masing provinsi atau kabupaten.

4. Dana hibah dari BUMN

Dana hibah dari BUMN bersumber dari deviden perusahaan. Besarnya tergantung keuntungan yang diperoleh perusahaan tiap tahunnya. Hampir semua BUMN melaksanakan program dana hibah untuk menyalurkan CSR nya untuk masyarakat atau organisasi masyarakat, contohnya: CSR dari Pertamina, PLN, Bulog, Bank Mandiri, BRI, BNI, Pelni, dll. Dana hibah BUMN biasanya diperuntukkan bagi:

Baca Juga: YCAB Foundation : Mengentaskan Kemiskinan Lewat Pembinaan Ultra Mikro

  • Peningkatan kesehatan
  • Korban bencana alam
  • Pendidikan / Pelatihan
  • Pengembangan sarana umum
  • Sarana ibadah
  • Pelestarian alam
  • Mitra binaan
  • Sosial kemasyarakatan

Tips Memperoleh Dana Hibah dari Pemerintah

Untuk memperoleh dana hibah dari pemerintah, dimana peruntukan hibahnya adalah bagi peningkatan dan pembinaan IKM, UKM, dan UMKM, maka sahabat wirausaha bisa ikuti tips-tips berikut :

  1. Lengkapilah legalitas usaha seperti NIB, SIUP, NPWP, Domisili usaha, dll
  2. Usaha yang dijalankan sudah berjalan minimal 6 bulan atau 1 tahun tergantung persyaratan yang ditetapkan dari pemberi hibah.
  3. Pastikan usaha produktif dan memerlukan tambahan modal.
  4. Pastikan market yang menjanjikan.
  5. Pastikan sahabat belum pernah menerima dana hibah sebelumnya.
  6. Buatlah proposal pengajuan dana hibah, tujuan penggunaan dana hibah, dan Rencana penggunaan dana hibah.
  7. Kirimkan proposal yang dilengkapi legalitas usaha kepada Pemerintah melalui kementerian terkait, Badan kreatif, Pemerintah Daerah, atau BUMN.
  8. Rajin-rajinlah searching pengumuman program hibah dari pemerintah dan jangan putus asa untuk terus mengirimkan proposal tersebut.
  9. Jika ada respon dari pemberi hibah, maka lakukan presentasi yang baik didepan tim pemberi dana hibah.
  10. Jika pengajuan sahabat sesuai dengan misi program mereka, maka mereka akan memverifikasi seluruh kegiatan usaha dan legalitas usaha sahabat.
  11. Setelah semua data sesuai, maka sahabat akan memperoleh dana hibah sesuai standar yang diberikan oleh pemberi dana hibah.
  12. Setelah sahabat memperoleh dana hibah tersebut, maka paling lama 3 bulan, sahabat harus membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah tersebut.
  13. Laporan pertanggung jawaban tersebut penting dilakukan agar nama dan perusahaan sahabat tercatat sebagai penerima hibah yang clean dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Ragam Cara Mengembangkan Usaha dengan Mengoptimalkan Peran Pendamping/Mentor/Coach

Adapun persyaratan untuk mendapatkan dana hibah pemerintah terdapat diantaranya adalah:

  • Usia maksimal adalah 45 tahun
  • Secara individu punya rintisan usaha yang terbukti produktif. Atau paling tidak usahanya sudah berjalan 6 bulan, maksimal 3 tahun.
  • Usaha sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan sejenis yang berasal dari UKM dan Kemenkop
  • Punya pendidikan minimal SLTP / Sederajat
  • Punya KTP elektronik yang masih berlaku
  • Sudah pernah mengikuti pembekalan wirausaha. Ada bukti berupa sertifikat maks 2 tahun terhitung sebelum tahun anggaran berjalan.
  • Punya legalitas usaha (Yakni izin usaha mikro kecil), juga surat keterangan dari Kelurahan setempat.
  • Punya business plan (Rencana usaha) dan punya rekening tabungan aktif.

Baca Juga: Corporate Social Responsibility (CSR)

Semoga tips sederhana ini bisa bermanfaat untuk Sahabat Wirausaha semua.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

Permendagri No 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBN dan APBD