Sama seperti seseorang yang memiliki tempat tinggal atau domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), perusahaan juga demikian, yakni memiliki tempat tetap dalam menjalankan usaha yang dapat dibuktikan dengan SKDP. SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan, yang merupakan surat keterangan yang menerangkan domisili atau tempat tinggal tetap dari suatu perusahaan. SKDP dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan dengan ditandatangani oleh Lurah dan pada umumnya diketahui dan ditandatangani pula oleh Kecamatan. Sementara untuk perusahaan atau badan usaha yang berlokasi di desa, SKDP dikeluarkan oleh Kepala Desa yang setingkat dengan Kelurahan dan juga ditandatangani oleh Camat.

Baca Juga: Syarat dan Langkah-langkah Membuat NPWP Badan Usaha

SKDP diperlukan bagi perusahaan yang mendaftarkan perusahaannya sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 dan juga berkaitan dengan penataan ruang oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007. Di DKI Jakarta, SKDP diurus dan diperoleh dari kelurahan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI No. 506 Tahun 1989, SKDP diurus dan diperoleh dari kelurahan di DKI Jakarta, sedangkan di Kabupaten Nunukan diurus dan diperoleh dari KPPT berdasarkan Peraturan Bupati No. 21 Tahun 2009

Baca Juga: Pendaftaran Nomor Induk Berusaha di OSS RBA 2021


Apabila kita ingin membuat SKDP, maka kita harus menyiapkan beberapa dokumen dan dokumen tersebut bisa berbeda-beda tergantung pihak Kelurahan setempat. Namun biasanya dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain :

A. Kantor dengan Gedung/Ruko Milik Sendiri:

  1. Surat Permohonan pembuatan SKDP yang ditujukan kepada Kasatlak PTSP Kelurahan dan ditanda tangani Direktur Utama perusahaan. Surat ini juga memuat informasi mengenai perusahaan seperti bidang usaha, jumlah karyawan, dsb.
  2. Surat Pernyataan bermaterai tentang Keabsahan Dokumen yang dilampirkan, ditandatangani oleh Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
  3. Akta Notaris Pendirian dan/atau Perubahan Perusahaan (Asli & Fotokopi).
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Asli & Fotokopi). Jika Direktur/Penanggung Jawab perusahaan bukan Warga Negara Indonesia, sertakan Paspor/Kitas.
  5. Kartu Keluarga (KK) Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan.
  6. NPWP Pribadi Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Fotokopi).
  7. Bukti kepemilikan tanah: Sertifikat Tanah/Akta Jual Beli/Girik (Fotokopi).
  8. Slip pembayaran PBB tahun berjalan (Fotokopi).
  9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan peruntukan bangunan adalah kantor bukan rumah tinggal (asli dan fotokopi). Untuk bangunan yang tidak memiliki IMB (misalnya karena dibangun sebelum tahun 2000, dapat diganti surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik bangunan dengan diketahui RT, RW, dan Lurah setempat, namun kemungkinan ini hanya berlaku di wilayah tertentu saja. Silahkan Anda tanyakan lebih lanjut ke pihak Kelurahan setempat.
  10. Tanda daftar BPJS ketenagakerjaan untuk Badan Hukum atau Badan Usaha.
  11. Slip setoran retribusi izin gangguan dan Pajak Reklame (fotokopi).
  12. Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah.
  13. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga sekitar khusus untuk lokasi usaha yang berhimpitan dengan bangunan lain atau ada kemungkinan mengganggu tetangga sekitar.
  14. Surat Izin Tempat Usaha (ITU) (fotokopi).
  15. Surat Kuasa pengurusan bermaterai cukup (jika pengurusan melalui pihak lain).

Baca Juga: Hal yang UMKM Wajib Tahu Tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko

B. Kantor dengan Gedung/Ruko yang Mengontrak/Menyewa:

  1. Surat Permohonan pembuatan SKDP yang ditujukan kepada Kasatlak PTSP Kelurahan dan ditanda tangani Direktur Utama perusahaan. Surat ini juga memuat informasi mengenai perusahaan seperti bidang usaha, jumlah karyawan, dsb.
  2. Surat Pernyataan bermaterai tentang Keabsahan Dokumen yang dilampirkan, ditandatangani oleh Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
  3. Akta Notaris Pendirian dan/atau Perubahan Perusahaan (Asli & Fotokopi).
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Asli & Fotokopi).
  5. Kartu Keluarga (KK) Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan.
  6. NPWP Pribadi Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan (Fotokopi).
  7. Surat Keterangan dari Pengelola Gedung (jika letak kantor di kompleks perkantoran) dengan melampirkan bukti kepemilikan seperti fotokopi sertifikat, IMB, PBB terakhir dari pemilik gedung.
  8. Surat Perjanjian Sewa-Menyewa (Fotokopi).
  9. Tanda daftar BPJS ketenagakerjaan untuk Badan Hukum atau Badan Usaha.
  10. Slip setoran retribusi izin gangguan dan Pajak Reklame (fotokopi).
  11. Surat Keterangan Pajak Retribusi Daerah.
  12. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga sekitar khusus untuk lokasi perusahaan yang berhimpitan dengan bangunan lain atau ada kemungkinan mengganggu warga sekitar.
  13. Surat Izin Tempat Usaha (ITU) (fotokopi).
  14. Surat Kuasa pengurusan bermaterai cukup (jika pengurusan melalui pihak lain).

Baca Juga: Pengertian NPWP

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) ini mempunyai peranan yang sangat penting pada fase awal pendirian perusahaan kita. Selain sebagai keterangan domisili perusahaan, SKDP juga biasanya digunakan untuk mengurus pembuatan surat-surat perizinan perusahaan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha. Biasanya instansi yang mengeluarkan izin surat-surat di atas mensyaratkan pemohonnya melampirkani SKDP sebagai bukti bahwa badan usaha tersebut memang menjalankan usaha di lokasi yang diterangkan dalam SKDP.

Masa berlaku SKDP adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang bila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Domisili perusahaan tidak terdaftar dan terancam sanksi administrasi. Perizinan yang lainnya seperti (NPWP, SIUP, TDP) terancam tidak bisa diproses.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.