Dalam menjalankan sebuah bisnis, yang namanya pengajuan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan adalah hal biasa, terutama jika Sahabat Wirausaha ingin memperluas scope usaha.

Tentu ketika kita mengajukan pinjaman ke bank misalnya, ada satu hal yang jadi pertimbangan yakni suku bunga. Karena bagaimanapun besar-kecilnya tagihan yang bakal jadi beban bisnis itu dipengaruhi oleh suku bunga. Dari berbagai jenis suku bunga bank itu, ada salah satu yang harus Sahabat UKM ketahui yakni suku bunga anuitas.

Baca Juga: Suku Bunga Tetap


Pengertian Suku Bunga Anuitas

Dilansir dari website resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan), suku bunga anuitas adalah besaran suku bunga yang mengatur agar tagihan debitur tetap sama setiap bulannya dari penjumlahan angsuran pokok dan angsuran bunga. Sehingga jika anuitas ditetapkan, maka biasanya besar angsuran pokok di akhir masa kredit bakal sangat besar tapi besaran suku bunga bakal makin kecil.

Berbeda dengan perhitungan angsuran pada umumnya yang angsuran pokok dihitung berdasarkan pembagian jumlah pinjaman dan masa tenor kredit, angsuran suku bunga anuitas dihitung lewat pengurangan total angsuran dengan hasil perhitungan bunga. Hal ini membuat besar angsuran yang harus dibayar jadi tetap hingga tenor usai.

Baca Juga: Kenali Prinsip 5C Sebelum Mengajukan Pinjaman


Jenis-Jenis Suku Bunga Anuitas

Melihat penjelasan di atas, tak heran kalau akhirnya suku bunga anuitas ini sering digunakan untuk pengajuan pinjaman jangka panjang. Misalkan saja seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan kredit investasi. Dalam perkembangannya, Lifepal melansir kalau setidaknya ada empat jenis anuitas.

Keempat jenis itu adalah anuitas biasa di setiap cicilan akhir bulan, anuitas jatuh tempo di setiap awal bulan seperti premi asuransi dan tagihan sewa, anuitas tangguhan setelah beberapa bulan berjalan seperti deposito dan suku bunga anuitas langsung yang terjadi tanpa adanya penundaan waktu atau jatuh tempo seperti tagihan barang kredit.

Baca Juga: Rencana Usaha untuk Mengakses Pinjaman di atas Rp 500 Juta

Baca Juga: Pinjaman Jangka Panjang (Long-term Loan)

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.