Pasti sering sekali Sahabat Wirausah melihat logo SNI. Logo SNI memang biasa ditemui pada produk-produk tertentu seperti air meniral, helm dan berbagai produk lainnya. Lalu pernahkah Sahabat Wirausaha memikirkan arti dari logo SNI ini? Mengapa semua produk yang dikeluarkan semua perusahaan harus memiliki logo yang satu ini?, yuk tambah wawasan dengan menyimak informasi berikut.


Apa Sih Arti Logo SNI?

Ketika Sahabat Wirausaha menjalankan sebuah bisnis tentu Sahabat Wirausaha akan dihadapkan dengan berbagai peraturan dan undang-undang yang berlaku, seperti pemberlakuan hasil produksi perusahaan yang diwajibkan mengikuti SNI.

SNI (Standar Nasional Indonesia) sendiri merupakan standar produksi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia terhadap hasil produksi masyarakat Indonesia, baik produk yang diproduksi perseorangan, badan usaha atau perusahaan besar sekalipun semua harus patuh pada ketetapan ini.

Baca Juga: Mengenal Standar SNI Untuk Produksi

Peraturan mengenai standar produksi ini telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 dimana pemerintah mewajibkan barang-barang hasil produksi tertentu harus sesuai dengan SNI.

Tanda sebuah produk telah lulus validitas ialah terteranya stemple SNI pada salah satu bagian produk. Tanda SNI ini seakan menginformasikan kepada masyarakat mengenai kelayakan penggunaan produk oleh pemerintah terhadap daya guna konsumen.


Bagaimana Cara Mendaftarkan Produk Sesuai SNI?

Berbicara mengenai kepengurusan produk SNI sepintas terkesan ribet dan menyulitkan. Mayoritas pelaku usaha akan merasa malas apabila harus mengurus berbagai berkas administrasi terlebih berkas yang harus diurus terlebih dahulu.

Baca Juga: Menjaga Standar Mutu Bisnis Kuliner Waralaba

Kendati demikian sebagai pelaku bisnis yang profesional Sahabat Wirausaha tentu tidak ingin bisnis Sahabat Wirausaha terhalang di masa depan bukan? maka dari itu mendaftarkan validitas produk sesuai SNI sedini mungkin adalah langkah yang tepat, lalu bagaimana caranya?

Pendaftaran produk SNI dapat Sahabat Wirausaha lakukan di Kementerian Perindustrian melalui Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisai (LSPro-Pustan). Sahabat Wirausaha dapat melakukan beberapa langakah berikut:

1. Isi Formulir Permohan SPPT SNI

Pada proses pengisian formular terkadang Sahabat Wirausaha memerlukan waktu 1 hari. Pengisian formular ini juga memerlukan beberapa dokumen pendukung sebagai lampiran antara lain:

  • Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  • Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN, ini jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri.

2. Verifikasi Permohonan

Setelah Sahabat Wirausaha menyelesaikan proses pengisian formular pendaftaran, maka pihak LSPro-Pustan akan melakukan verifikasi terkait beberapa hal, seperti jangkauan lokasi audit serta kemampuan memahami Bahasa setempat.

Proses verifikasi ini juga akan memakan waktu 1 hari, setelah proses ini clear Sahabat Wirausaha akan diberi invoice berisi list pembayaran yang ditanggungkan kepada Shabat Wirausaha.

Baca Juga: Standar Mutu

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Pada tahap audit sistem ini, pihak LSPro-Pustan akan melakukan validasi penerapan manajemen mutu yang Sahabat Wirausaha lakukan dan biasanya memerlukan waktu 5 hari. Proses audit ini meliputi dua hal yakni kesesuain dan kecukupan. Apabila terdapat ketidaksesuaian data maka akan dilakukan koreksi dalam kurun waktu maksimal 2 bulan.

4. Pengujian dan Penilaian Sampel Produk

Dalam melakukan pengujian LSPro-Pustan akan dating ke tempat produksi untuk mengambil sampel untuk diuji dan membutuhkan waktu 20 hari untuk memvalidasi sampel. Apabila nantinya sampel yang diuji belum sesuai maka Sahabat Wirausaha akan diminta menguji sendiri produk tersebut hingga dirasa layak guna lalu pihak LSPro-Pustan akan menguji Kembali.

5. Keputusan Sertifikasi

Setelah semua tahapan diatas dilaksanakan maka pihak LSPro-Pustan mendiskusikan hasil audit dan pengujian. Penyiapan bahan memerlukan waktu 7 hari, sedangkan rapat berlangsung 1 hari.

Baca Juga: Mengenal Standar K3 Untuk Produksi

6. Pemberian SPPT-SNI

Apabila keseluruhan tahap sudah mendapat validitas dari LSPro-Pustan, maka produk Sahabat Wirausaha bisa mendapatkan sertifikat SNI yang dapat berlaku hingga 3 tahun kedepan.

Menjadi pelaku bisnis yang profesional harus Sahabat Wirausaha mulai dari sekarang, dengan melengkapi kelegalan produk melalui validitas SNI akan membuat produk Sahabat Wirausaha memiliki trust yang tinggi di masyarakat sehingga daya beli masyarakat terhadap produk Sahabat Wirausaha juga akan meningkat. Kendati biaya kepengurusan SNI relatif cukup mahal sekitar Rp10 juta – Rp40 juta namun hal ini harus tetap diprioritaskan dengan alasan yang sudah disinggung sebelumnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.