Halo Sahabat Wirausaha, dengan perkembangan teknologi, dunia kini sudah semakin buram perbatasannya. Kita bisa dengan mudah mengunjungi, membeli, atau bahkan menjual barang dari dan ke negara lain. Nah, karena penduduk setiap negara kini semakin sering berinteraksi dengan satu sama lain, maka pertukaran mata uang pasti terjadi. Lalu pertanyaannya, bagi yang Muslim, bagaimana sih hukumnya pertukaran mata uang ini? Lalu konsepnya seperti apa ya?


Sharf

Secara syariat, pertukaran mata uang disebut dengan sharf, yang artinya penambahan, penukaran, atau penghindaran. Di zaman Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam dulu juga sudah ada lho pertukaran uang! Biasa terjadi antara emas dengan emas, perak dengan perak, ataupun emas dengan perak.

Baca Juga: Rahn

Buktinya bisa kita simak dari Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi SAW bersabda:


الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.

"(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai."

Baca Juga: Muqayyad

Kalau di zaman kita sekarang, pertukaran yang dimaksud bisa antara Rupiah dengan Dolar, Rupiah dengan Euro, dan lain-lain. Misalnya, untuk membeli barang yang dihargai dengan Dolar, kita perlu menukar dulu uang Rupiah kita ke Dollar dengan nilai tukar yang berlaku baru kita bisa melakukan transaksi pembelian. Lalu bagaimana ketentuannya agar transaksi Sharf ini bisa dilakukan sesuai syariat?

MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai hal ini yang terdapat dalam fatwa No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Sharf) yang menyatakan bahwa Sharf hukumnya halal apabila memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Tidak ada unsur spekulasi (untung-untungan);
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan);
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai; serta
  4. Apabila berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai (metode transaksi spot).

Baca Juga: Qardh

Nah, jadi untuk Sahabat Wirausaha yang sudah bisa ekspor, jangan khawatir lagi! Sebab, selama syarat-syarat tersebut terpenuhi, transaksi internasional bisa dilakukan dengan aman dan halal. Sukses ya!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. https://www.situsekonomi.com/2020/12/pengertian-sharf-sebagai-produk.html
  2. Hernawati, Chrisna, Noviani. “Transaksi Valas dalam Perspektif Konvensional dan Syariah”. Jurnal Akuntansi & Publik, issue 2087 - 4669.