Sahabat Wirausaha, pernah mengalami sebuah situasi darurat tetapi kebetulan saat itu sedang tidak memegang uang yang cukup? Lalu dengan terpaksa harus mencari bantuan dana dari teman atau keluarga. Semoga tidak pernah yaa. Tapi, ada baiknya kita mempersiapkan diri untuk menghadapi situasi-situasi seperti itu.

Ada beberapa cara yang umum dilakukan ketika seseorang mengalami hal seperti itu, salah satunya adalah dengan menggadaikan barang berharganya. Lalu, bagaimanakah konsep gadai tersebut dalam kacamata Islam?

Baca Juga: Muqayyad


Rahn

Rahn adalah menjadikan benda yang memiliki nilai menurut syariat sebagai jaminan utang. Oleh karena itu, seseorang boleh mengambil sebagian manfaat dari barang atau mengambil utang tersebut.

Adapun secara etimologi, rahn memiliki arti “lestari atau tetap” serta menurut syara’ gadai berarti menjadikan jaminan dari sejumlah harta yang diserahkan secara hak, namun tetap dapat diambil kembali dengan syarat tebusan. Jadi barang tersebut menjadi jaminan seandainya orang yang berhutang tidak mampu melunasi utangnya, dan dapat ditebus ketika orang tersebut melunasi utangnya.

Baca Juga: Bank Syariah

Dalam sebuah hadits yang berbunyi:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنـْهَا قَالَتْ اشْتـَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْ هِ وَسَلَّمَ مِنْ يـَهُودِيٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعَه

Artinya :
“Aisyah r.a berkata bahwa rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi”. (H.R. Bukhari)

Dari hadist tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun pernah mempraktikkan rahn untuk membeli makanan. Nah, tapi perlu diingat nih, rahn atau gadai juga tetap harus sesuai dengan aturan-aturan syariat ya! Syarat untuk melakukan rahn antara lain adalah:

Baca Juga: Unit Usaha Syariah

  1. Adanya akad ijab dan qobul;
  2. Adanya kedua belah pihak, yaitu orang yang menjaminkan barangnya untuk berhutang, dan pihak yang memberikan utang; dan
  3. Harus ada barang yang digadaikan atau dijaminkan, dan barang tersebut harus dalam keadaan baik.

Jadi jangan sampai kita misalnya menggadaikan laptop tapi dengan laptop yang kita tahu memang sudah rusak ya!

Semoga Sahabat Wirausaha dihindari dari hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi kalau pun terjadi, jangan lupa bahwa rahn bisa menjadi salah satu solusinya!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. BAB III.pdf (uin-suska.ac.id)
  2. https://www.kompasiana.com/adikurniasandy8065/5afd1cebdd0fa85d2c51be52/mengenal-akad-ar-rahn-pengertian-dasar-hukum-rukun-dan-syarat