Free photo handshake close-up of executives

Sahabat Wirausaha, dalam aktivitas keuangan syariah ada yang namanya qard yang artinya adalah pinjaman. Qardh berarti sebuah proses pemberian pinjaman yang dilakukan dari pihak bank kepada nasabah yang dipinjamkan, guna memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, dalam penerapannya, qardh ini punya keunikan. Apa keunikannya?

Pinjaman qardh ini merupakan pinjaman yang tidak mempersyaratkan adanya imbalan. Waktu pengembalian pinjamannya akan ditentukan dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan bersama. Kemudian, pembayarannya dapat dilakukan secara berkala yakni angsuran atau sekaligus.

Baca Juga: Ragam Akses Modal Pinjaman Berdasarkan Lembaga Penyalur

Sahabat Wirausaha, ternyata ada pinjaman yang diberikan tanpa harus ada imbalan ya. Jadi nasabah atau peminjam mengembalikan hanya sejumlah pinjaman yang didapat. Misalnya, ada pinjaman Rp. 5 juta maka pengembaliannya adalah Rp. 5 juta juga.


Sumber Dana Pinjaman

Lalu, dari mana sumber dana pinjamannya? Sumber dana pinjaman ini didapat dari dana wadiah atau dana titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan oleh bank, apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki.

Sementara itu, bank wajib bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut. Selain dana wadiah atau titipan, ada juga dana khusus yang disediakan oleh bank dan sumber dana yang diperoleh dari muzakki atau kaum dermawan dalam bentuk zakat, infak, sedekah, dan sebagainya. Dana ini bisa digunakan untuk bantuan bersifat sosial seperti mendapat musibah dan semacamnya. Bisa juga untuk membantu kaum dhuafa.

Baca Juga: Kenali Prinsip 5C Sebelum Mengajukan Pinjaman


Tujuan Qardh

Tidak semua orang punya dukungan keuangan yang besar. Misalnya kaum, dhuafa yang untuk kebutuhan sehari-hari saja masih kesulitan. Lalu suatu waktu ada anggota keluarganya sakit yang membutuhkan biaya yang lebih besar. Dari mana dia mendapatkan biaya itu? Nah, qardh ini bisa jadi solusi.

Tujuan qardh ini diantaranya untuk memberikan kemudahan pada usaha produktif dari kaum dhuafa, membantu nasabah agar terlepas dan menutup hutang pada rentenir, memberikan pinjaman agar nasabah dapat membayar biaya sewa rumah, atau memberikan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan mendesak karena tertimpa musibah.


Rukun dan Syarat Qardh

Dalam penerapan qardh, ada tiga rukun yang harus dipenuhi yaitu peminjam, pemberi pinjaman dan jumlah dana. Sementara itu, syaratnya adalah dengan adanya kerelaan kedua belah pihak yang melakukan akad, dilakukan tanpa ada unsur keterpaksaan, dan dana yang akan digunakan halal dan bermanfaat.

Baca Juga: Pinjaman Jangka Panjang (Long-term Loan)

Tren keuangan syariah semakin meningkat. Mudah-mudahan ulasan tentang qardh menjadi wawasan untuk kita dalam aktivitas keuangan yang sesuai syariat.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

Apa Itu Qardh dalam Perbankan Syariah? Simak Penjelasannya!