Covid-19 membawa dampak bagi perekonomian Nasional, yang sangat terasa pada tahun 2020 dimana perlambatan perekonomian dialami oleh seluruh sektor dan skala usaha, kecil dan besar. Pemerintah berusaha untuk menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat melalui pembatasan sosial dan penghidupan masyarakat melalui bantuan sosial dan stimulus ekonomi.

Pada tahun 2021, secercah harapan terlihat dari pelaksanaan vaksinasi, meskipun masih belum mencapai kecepatan optimal namun vaksinasi direncanakan dipercepat pelaksanaannya sehingga memungkinkan perekonomian Indonesia dapat tumbuh seperti sebelum pandemi, meskipun tentu dengan kebiasaan-kebiasaan baru yang muncul akibat pandemi.

Baca Juga : Pola Konsumsi Bisnis Setelah Pandemi COVID-19

Namun selain itu, apakah sahabat UKM program Pemulihan Ekonomi Nasional yang membantu dalam mendorong ekonomi masyarakat? Yuk kita bahas bersama di artikel ini.


Sekilas Tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Sama seperti pada tahun 2020, Pemerintah tidak hanya mengutamakan kehidupan dari masyarakat, tapi secara simultan mendorong penghidupan masyarakat, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional 2021. Program Ekonomi Nasional secara ringkas adalah program yang bertujuan untuk mendorong perekonomian dari sisi konsumen, produsen, dan pasar dengan menggunakan berbagai stimulus.

Pada tahun 2021, program ini memiliki nilai total Rp 688.3 Triliun (Tempo.co), sedikit menurun dibandingkan tahun 2020 yang nilainya mencapai Rp. 695.9 Triliun (Tempo.co). Angka Rp 688.3 Triliun ini disalurkan kepada 4 komponen utama yaitu komponen kesehatan (sebesar 173,3 Triliun), komponen perlindungan sosial (sebesar 150,21 Triliun), komponen dukungan untuk UMKM (sebesar Rp 187,17 Triliun) dan komponen program prioritas (sebesar 123,8 Triliun). Dari proporsi ini terlihat bahwa dukungan kepada UMKM merupakan komponen terbesar dalam pemulihan ekonomi nasional. Alokasi anggaran yang sangat besar ditambah dengan kampanye penggalakan produk UMKM di Indonesia menekankan komitmen Pemerintah untuk mengutamakan UMKM sebagai motor penggerak perekonomian Indonesia.

Baca Juga : Fenomena Conscious Consumption (Kemelekan Konsumsi) yang Perlu Dimanfaatkan UMKM

Sikap Pemerintah yang berpihak pada UMKM sebagai motor penggerak perekonomian Indonesia dapat menjadi momentum bagi UMKM dalam negeri. Fasilitas, program, dan insentif usaha dapat meringankan beban UMKM untuk bangkit dan bahkan meningkatkan performa usaha apabila dapat dimanfaatkan dengan baik. Namun, masih banyak UMKM yang belum mengetahui secara jelas bentuk fasilitas yang dapat diakses oleh UMKM dan bagaimana cara mengaksesnya. Untuk menjembatani hal tersebut, ukmindonesia.id merangkum secara fokus dan ringkas mengenai fasilitas yang dapat diakses oleh UMKM dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional


Penundaan Pokok dan Bunga UMKM dan UMi

Pengusaha yang terdampak Covid-19 dapat mengajukan penangguhan pembayaran Bunga dan Pokok pinjaman usaha. Tidak tanggung-tanggung, apabila terdampak sangat besar akibat pandemi (penurunan omzet lebih dari 75%), UMKM bahkan dapat menunda pembayaran bunga dan pokok cicilan hingga 12 bulan. Hal ini tentu dapat sangat membantu UMKM yang sedang kesulitan mengatur laju arus kas (cashflow). Terdapat beberapa persyaratan untuk dapat menikmati fasilitas ini yang dapat diakses pada link berikut ini.

Baca Juga : Pendanaan Investasi dari Angel Investor bagi UMKM


Subsidi Bunga Kredit UMKM dan UMi

Selain dapat menunda pembayaran bunga dan pokok cicilan, UMKM juga diberikan fasilitas subsidi bunga oleh Pemerintah. Subsidi ini berlaku untuk usaha yang meminjam di bawah Rp 500 juta dengan subsidi sebesar 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua. Hal ini tentu dapat meringankan beban kredit pada usaha yang sudah melakukan pinjaman. Informasi lebih lengkap dapat diakses disini

Baca Juga : Membandingkan Pendanaan UMKM Berbasis Kredit dan Ekuitas


Insentif perpajakan untuk UMKM

Selain meringankan dari sisi kredit, Pemerintah juga mencoba meringankan beban operasional UMKM dari kewajiban pajak. Dimulai tahun 2020, dan dilanjutkan pada tahun 2021, Pemerintah akan membebaskan pajak PPh Final pada UMKK, sehingga UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. UMKM bahkan tidak perlu melaporkan menggunakan fasilitas ini, namun cukup menyampaikan laporan realisasi tiap bulan melalui situs www.pajak.go.id

Baca Juga : Cara Menghitung Pajak dalam Usaha


Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM

Kembali dari aspek kredit, Pemerintah juga memberikan penjaminan kredit modal kerja UMKM yang pada bulan Februari 2021 sudah terakumulasi mencapai Rp 11,52 Triliun (Kumparan.com). Bekerjasama dengan Jamkrindo, Askrindo, dan beberapa bank di Indonesia, pemerintah menjamin hingga 10 Miliar untuk Kredit Modal Kerja. Jaminan ini tentu akan memberikan ketenangan bagi pihak yang akan memberikan kredit kepada UMKM, sehingga jumlah pinjaman kepada UMKM diharapkan dapat meningkat untuk kemudian menggerakkan roda perekonomian nasional.

Baca Juga : Cara Menghitung Kebutuhan Modal Untuk Memulai Bisnis


Program Pembiayaan Ekspor Nasional

Bagi UMKM Berorientasi Ekspor (UMBE), Pemerintah juga memberikan insentif melalui pembiayaan modal kerja dan penjaminan pinjaman modal kerja melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Kontan.co.id). Namun, bentuk dukungan ini juga semakin diperluas. Apabila sebelumnya fasilitas difokuskan bagi produsen yang akan mengekspor produknya ke luar negeri, sekarang produsen dalam negeri yang produknya dapat menggantikan barang impor (Import Subsitution) juga diberikan fasilitas ini. Tidak hanya pembiayaan dan penjaminan, LPEI sebagai mitra Pemerintah juga memberikan jasa konsultasi berupa pendampingan selama satu tahun bagi UMKM yang berorientasi ekspor.

Baca Juga : Potensi Ekspor Produk Apparel

Selain beberapa hal tersebut, masih banyak program bagi UMKM dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional. Sebagai contoh, di berbagai Kementerian dan Lembaga, terdapat program-program yang berfokus pada UMKM, dalam bentuk pelatihan, pendampingan, hingga pemberian fasilitas. Selain itu, beberapa BUMN juga menyalurkan program PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) yang memberikan pinjaman bebas bunga kepada UMKM dimana UMKM hanya perlu membayar biaya administrasi untuk pinjaman. Fasilitas-fasilitas ini kembali menegaskan komitmen Pemerintah untuk mendukung UMKM sebagai motor kebangkitan perekonomian Nasional. Hal ini harus dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk tidak hanya bangkit namun bertumbuh melebihi kondisi sebelum pandemi.

Baca Juga : Naruna Ceramic: Strategi Survive di Saat Pandemi

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.