Apakah Anda sedang merintis bisnis dan sudah memiliki merek?

Apakah merek usaha Anda sudah didaftarkan? Kalau nama Merek dari produk Anda dipakai orang lain tanpa izin sehingga produk baru mereka jadi lebih mudah laku (karena dipikir konsumen adalah produk Anda), apakah Anda akan diam saja dan tidak merasa dirugikan? Kalau ternyata kualitas produk tersebut tidak sebaik produk Anda, sehingga konsumen ada yang mengira kualitas produk anda menurun, bagaimana? Yakin, gak merasa dirugikan?

Inilah mengapa melindungi merek menjadi sangat penting, karena bukan hanya ada Hak Komersial yang mungkin dicuri pihak lain, tapi juga ada resiko reputasi yang bisa tercoreng karena ulah pihak lain juga yang menggunakan logo atau nama merek Anda secara tidak bertanggungjawab.

Baca Juga: Mengenal Sertifikat Merek


Apa itu Merek?

Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dengan memiliki hak merek ini seorang pelaku usaha dapat menuntut para pihak yang membajak atau menggunakan merek dagang dan merek jasa yang sama untuk keuntungan komersial tanpa se-izin dari pemilik merek dagang atau merk jasa tersebut.

Bayangkan saja, misalnya ada suatu kejadian dimana suatu UMKM kerajinan batik sebut saja Batik Kencana yang sudah berhasil mencetak profit dan memiliki pelanggan yang banyak, namun pada suatu waktu muncul usaha baru dengan merek batik yang sama yaitu Kencanaa (ada dua "a") dan memasarkan produk sejenis. Kita pasti akan berusaha untuk mengklarifikasi bahwa usaha kita telah lama dan telah lebih dulu memakai merek Kencana.

Baca Juga: Jenis dan Manfaat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Ceritanya akan semakin rumit, jika saat diklarifikasi ternyata pesaing baru tersebut telah mendaftarkan nama merek Kencana dan Kencanaa, dan memperoleh hak kepemilikan atas kedua merek tersebut. Jika pesaing tersebut ingin mempermasalahkan secara hukum, besar kemungkinan, pihak Batik Kencana akan menjadi pihak yang akan diminta mengganti nama mereknya. Kita tidak ingin hal yang terjadi pada Batik Kencana juga terjadi pada kita bukan? Untuk itu, mari daftarkan merek usaha kita dan kenali lebih jauh tentang sertifikat merek.


Sertifikat Merek

Sertifikat Merek adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.

Baca Juga: Langkah Mengajukan Sertifikasi Halal

Berdasarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ada 3 jenis merek yaitu :

  • Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Contohnya: merek produk makanan, merek pakaian, jam, sepatu, dll.
  • Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada suatu penyedia jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Contoh: merek penyedia jasa Bimbingan Belajar, laundry, bank, dll.
  • Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya

Baca Juga: Apa itu Izin Edar?

Jika suatu merek sudah didaftarkan, biasanya pada bagian atas logo merek tersebut akan ada simbol (R) yang artinya registered atau terdaftar. Namun di beberapa kasus, ada juga merek-merek yang tidak secara resmi melakukan pendaftaran untuk perlindungan - mungkin karena alasan tertentu, misalnya karena sudah ada orang lain yang menggunakan nama yang sama sehingga kalau urus pendaftaran hampir pasti di tolak atau mungkin sudah pernah ditolak.

Namun karena bentuk visual Logo-nya berbeda, dan mereka merasa nama merek tersebut sudah terbukti sukses di pasaran, pemilik merek kekeuh tidak mau mengganti nama mereknya dan tetap menggunakan logo dan penamaan tersebut. Pada kasus seperti ini, biasanya mereka menuliskan simbol "TM" yang artinya trade mark atau simbol dagang yang merupakan klaim pribadi atau self-claim (tidak terdaftar resmi secara hukum di institusi pemerintah tertentu).




Cara mengurus Sertifikat Merek

Saat ini, mengurus pendaftaran Hak Merek sudah bisa dilakukan online melalui website resmi Kementerian Hukum dan HAM RI: https://merek.dgip.go.id/

Namun sebelum melakukan pendaftaran yang mengeluarkan biaya, pastikan Sahabat Wirausaha sudah melakukan langkah-langkah berikut.

1. Pastikan nama merek yang akan didaftarkan belum pernah didaftarkan sebelumnya

Sebelum melakukan pendaftaran merek, pelaku usaha dapat memeriksa apakah nama merek dagang yang ingin didaftarkan sudah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain melalui website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM RI di link berikut: https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.

Pada saat melakukan pengecekan, periksalah juga, kelas merek apa saja yang sudah digunakan oleh pihak lain. Hal ini penting, karena jika Anda ingin mendaftarkan merek dengan nama Kencana untuk Kelas Merek Restoran (nomor Kelas Merek 35 berdasarkan Sistem Klasifikasi Merek), tapi ternyata merek Kencana sudah ada didaftarkan pihak lain tapi untuk kelas produk pakaian (nomor Kelas Merek 10), maka, peluang pendaftaran merek Anda akan diterima masih ada.

Baca juga: Mengenal Sistem Klasifikasi Merek

2. Mengajukan permohonan Sertifikat Merek

Permohonan sertifikat merek diajukan dengan cara mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang diperlukan. Isi formulir seperti identitas pemohon, alamat surat menyurat, tipe merek, nama merek, deskripsi merek, unsur warna dalam merek, hingga label merek.

Sudah ada format formulir standarnya, bisa diunduh disini ya: Formulir Pendaftaran Merek

Jika kamu mengharapkan keringanan biaya pendaftaran, pelaku Usaha Mikro dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha Mikro Kecil yang dikeluarkan oleh dinas-dinas UMKM di Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat, oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kementerian Perdagangan RI, atau Kementerian Perindustrian RI.

Untuk memudahkan para Sahabat Wirausaha, kini ukmindonesia.id dapat memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Usaha Mikro dari Kementerian Koperasi dan UKM RI (Deputi Usaha Mikro) secara elektronik melalui menu Registrasi Usaha yang ada di website kami, sebagai wujud manfaat menjadi member di ukmindonesia.id.

Baca juga: Cara menjadi member ukmindonesia.id

3. Mengikuti alur proses tahapan sertifikat merek

Mengurus pendaftaran merek sampai dikeluarkannya Sertifikat Merek dari Kementerian Hukum dan HAM RI dapat memakan waktu lebih dari 1 tahun akibat diperlukannya masa tunggu di rentang periode publikasi untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas suatu merek yang didaftarkan. Namun demikian, tenang, masa perlindungan tetap dimulai sejak tanggal pendaftaran kok.

Berikut alur umum pengurusan hak merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga: Syarat dan Langkah-langkah Membuat NPWP Badan Usaha

Berapa biaya untuk sertifikat merek?

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar adalah sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro dan Usaha Kecil
    1. Secara elektronik (online): Rp 500.000 / kelas
    2. Secara non elektronik (manual): Rp 600.000 / kelas
  2. Umum
    1. Secara elektronik (online): Rp 1.800.000 / kelas
    2. Secara non elektronik (manual): Rp 2.000.000 / kelas

Jadi, kalau Sahabat mau mendaftarkan 1 merek, tapi misalnya untuk 4 kelas merek (berdasarkan Sistem Klasifikasi Merek), maka biaya di atas di kali 4, ya!

Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas pada UMKM di Indonesia

Yuk daftarkan segera merek usaha Anda, ini adalah wujud investasi agar merek Anda dapat terlindungi. Saatnya UKM Naik Kelas!

(Tulisan ini diperbarui per 9 Agustus 2022).

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

DJKI Kemenkum HAM RI