Sebagai warga negara yang taat pajak, Sahabat Wirausaha dihimbau untuk membayar dan melaporkan pajaknya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baik secara online atau offline. Berikut penjelasan mengenai Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Baca Juga: Pajak untuk UMK Perseorangan dan Cara Registrasinya, Sudah Tahu?

Penghasilan kena pajak (PKP) adalah penghasilan yang dijadikan dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sedangkan mengenai tarif PPh atas Penghasilan Kena Pajak diatur dalam Pasal 17 UU PPh ini.

Dalam aturan tersebut penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan kotor dikurang dengan upah. Kemudian, jika hasilnya rugi maka akan digantikan oleh penghasilan tahun pajak selanjutnya sampai dengan lima tahun kedepan.

Sahabat Wirausaha, tarif PPh Pasal 17 berdasarkan subjek atau siapa yang dikenakan pajak, terbagi dalam dua jenis, antara lain:

  1. Tarif pasal 17 yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri.
  2. Tarif pasal 17 yang dikenakan kepada WP Badan dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Baca Juga: Pajak Penghasilan

Sementara itu, Tarif PPh Pasal 17 untuk WP Pribadi dalam negeri dibedakan berdasarkan jumlah penghasilannya, diantaranya:

  • Penghasilan di bawah Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 5%.
  • Penghasilan sebesar Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 15%.
  • Penghasilan sebesar Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun, tarif PPh yang dikenakan sebesar 25%.
  • Penghasilan Rp500.000.000 ke atas per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 30%.

Pelaku usaha yang dikenakan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500.000.000 dalam setahun tidak dikenakan PPh.

Bagaimana dengan WP Badan? Untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri diharuskan membayar PPh dengan tarif 28 persen dari jumlah penghasilan keseluruhan. Pajak yang dibayarkan tersebut akan masuk dalam kas negara dan digunakan untuk memajukan perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak dalam Usaha

Terhadap pelaku usaha UMKM berbentuk badan dalam negeri tetap diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 31E. Bagi WP orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu, diberikan pengecualian pengenaan pajak terhadap peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.