Sahabat Wirausaha apakah pernah mendengar kata royalti?, istilah ini biasanya digunakan dalam perjanjian kerja sama yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual. Sebagai contohnya, perjanjian kerja sama penulis dan penerbit. Pada kamus bisnis kali ini, yuk kita pahami bersama apa yang dimaksud dengan pendapatan royalti!

Baca Juga: Sumber-Sumber Pendapatan Pasif yang Perlu Diketahui


Apa Itu Pendapatan Royalti?

Menurut KBBI royalti adalah uang jasa yang dibayarkan oleh orang (perusahaan) atas barang yang diproduksinya kepada orang (perusahaan) yang mempunyai hak paten atas barang tersebut. Sementara itu, pendapatan royalti adalah pemerolehan penghasilan dari jasa perseorangan atau perusahaan atas hak paten dari barang yang diproduksi.

Baca Juga: Analisis Keuntungan

Sahabat Wirausaha yang bekerja di ranah kesenian, kebudayaan, dan memproduksi karya, sebaiknya sebelum bekerja sama, mengetahui berapa persentase atau pembagian royalti dengan pihak yang bekerja sama. Hal ini, diperlukan agar kita mengetahui hak yang didapatkan dari pekerjaan yang telah diselesaikan.

Pembahasan royalti biasanya terdapat pada surat kerjasama dengan mitra kerja. Oleh karena itu kita perlu mencermati surat kerja sama, agar meminimalisir resiko di kemudian hari. Sebagai contoh, seorang penulis wajib memperhatikan berapa persentase royalti dari pembuatan sebuah buku dan waktu pembayaran royalti (per semester, per tiga bulan, dsb).

Baca Juga: Analisis Pareto Kontribusi Laba

Baca Juga: Penanaman Modal (Domestik dan Asing)

Sahabat Wirausaha, tahukah bahwa pendapatan royalti juga dapat ditemui pada penggunaan properti dan sumber daya alam? Misalnya, jika pada suatu daerah terdapat tambang minyak, maka pengelola berkewajiban membayarkan pendapatan royalti sumber daya alam minyak yang sudah dikelola kepada pihak terkait (masyarakat dan pemerintah daerah).

Demikian penjelasan tentang pendapatan royalti Semoga dapat memberikan informasi yang berharga untuk Sahabat Wirausaha.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Referensi :

  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Royalti
  2. http://www.iaiglobal.or.id/v03/files/file_publikasi/Ibu%20Dwi%20Anita_IAI_Tax%20Discussion_Ketentuan%20dan%20Praktik%20Royalti.pdf
  3. https://news.ddtc.co.id/apa-itu-royalti-29564
  4. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/optimumkan-penerimaan-negara-perusahaan-tambang-wajib-bayar-royalti-sesuai-aturan