Sahabat Wirausaha, seperti yang kita ketahui pajak merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal negara yang salah satu fungsinya sebagai pendapatan negara. Sebagai Wajib Pajak, kita diwajibkan menyetorkan pajak setiap periode tertentu.

Tahukah kita bahwa terdapat berbagai macam jenis pajak? Pajak-pajak ini akan dibebankan sesuai Undang-Undang yang berlaku kepada Wajib Pajak. Lalu, apa saja sih kewajiban pajak yang berlaku sesuai UU RI?

Baca Juga: Pajak untuk UMK Perseorangan dan Cara Registrasinya, Sudah Tahu?


Apa Itu Pajak?

Secara umum, pajak adalah pungutan atau kontribusi wajib yang diatur oleh Undang-Undang dan harus dibayarkan oleh setiap Wajib Pajak orang pribadi maupun organisasi kepada negara dan pemerintah sehubungan dengan pendapatan, kepemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.

Menurut UU RI Nomor 28 Tahun 2007, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Pajak Bumi dan Bangunan


Jenis-Jenis Pajak

Berdasarkan lembaga pemungut, pajak terbagi menjadi dua jenis golongan pajak, yaitu:

1. Pajak Pusat adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan masuk ke kas negara secara nasional. Berikut jenis-jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat:

  • Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan atas penghasilan atau pendapatan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dibebankan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam Daerah Pabean.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak atas pembelian atas Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat mewah.
  • Bea Meterai merupakan pajak yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan atau penguasaan atas tanah dan atau bangunan, khususnya PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan.

Baca Juga: Wajib Pajak

2. Pajak Daerah artinya pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan digunakan sebagai anggaran pemerintah daerah yang bersangkutan. Berikut jenis-jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah:

  • Pajak Provinsi
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok
  • Pajak Kabupaten/Kota
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan

Baca Juga: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nah, bagaimana? Sudahkah Sahabat Wirausaha memenuhi semua kewajiban pajak kita? Yuk, kita cek ulang kewajiban pajak kita, jangan sampai ada yang terlewat ya!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

Pajak.go.id