Halo Sahabat Wirausaha!

Kami menerima banyak sekali pertanyaan mengenai pendanaan untuk UMKM yang terdampak Virus Covid-19. Berikut adalah update dari Otoritas Jasa Keuangan yang berisi mengenai informasi yang sahabat wirausaha butuhkan saat ini.

Siapa saja yang bisa mendapatkan keringanan cicilan?

Kelonggaran cicilan diberikan kepada debitur UMKM yang terdampak Covid-19 dan beritikad baik seperti sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian, yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Prioritas Debitur yang mendapat keringanan adalah yang memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:

  • Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing dibawah Rp 10 Milyar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR)
  • Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan bank/leasing
  • Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing
  • Jika dilakukan secara kolektif, misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing

Bagi debitur yang tidak termasuk pada persyaratan diatas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui saluran komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.


Bagaimana cara mengajukan keringanan/restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19?

  • Mengajukan permohonan restrukturisasi ke masing-masing Bank/Leasing (Perusahaan Pembiayaan) yang dapat disampaikan online (Debitur tidak perlu datang ke bank/leasing)
    • Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi
  • Bank/Leasing melakukan assesment antara lain:
    • apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung
    • historis pembayaran pokok/bunga, dll
  • Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dan diskusi dengan debitur untuk menentukan bentuk keringanan

Yang harus diperhatikan adalah, Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada Bank/Perusahaan Pembiayaan. Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restruktrusasi akan ditentukan berdasarkan penilaian/asesmen Bank/Perusahaan Pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak.

Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan, Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk,co.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing dan masalah yang dihadapi.

Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing.

Penguman dari masing-masing bank/leasing terkait program keringanan / restrukturisasi dapat dilihat pada website resmi OJK https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx pada kanal info terkini atau bisa klik http://bit.ly/ojkinfoterkini .

Berikut adalah hal yang harus diketahui mengenai restrukturisasi kredit pada perusahaan pembiayaan dan beberapa contoh masalah dan perhitungan restrukturisasi kredit berdasarkan pernyataan Suwandi WIratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia. Bagian 1, Bagian 2

Berikut adalah daftar bank/leasing yang memberikan keringanan:

Berkas yang dapat diunduh:

  • FAQ Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait Dampak COVID-19. Unduh disini.


Berita ini telah dipublikasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada akun Instagram https://www.instagram.com/ojkindonesia/?hl=id