Pernahkah sahabat UKM bingung untuk membaca suatu kode barang ekspor-impor? Atau bingung dalam menentukan kode klasifikasi pada produk ekspornya? Sebetulnya bagaimana sih sistem kode klasifikasi ini?

Untuk menjadi eksportir, maka kita diharuskan untuk mengetahui apa kode klasifikasi produk ekspor kita. Ini jelas akan diminta oleh Bea Cukai yang berhubungan dengan tarif produk. Jadi ini penting sekali untuk dipahami oleh pelaku UKM. Mari kita pelajari di artikel ini.

Statistik ekspor-impor dunia dicatat dalam suatu sistem kode klasifikasi. Sistem ini penting karena penyebutan suatu produk di masing-masing negara berbeda. Misalnya, produk kopi di Indonesia disebut ‘coffee’ di negara Inggris dan ‘kaffee’ di Jerman. Sehingga diperlukan sistem kode klasifikasi yang diakui secara internasional untuk menyeragamkan produk kopi.

Baca Juga: Aroma Segar Bisnis Kopi Indonesia Dari Hulu ke Hilir

Semakin panjang suatu kode tersebut, maka semakin spesifik produk perdagangan yang dijelaskan. Sedangkan, makin pendek suatu kode menggambarkan kelompok kategori dalam pengklasifikasian barang.

Saat ini, terdapat dua sistem pengkodean yang digunakan dalam statistik perdagangan dunia, yaitu HS (Harmonized System) dan SITC (Standard International Trade Classification).


Apa Perbedaan SITC Code dan HS Code?

SITC (Standard International Trade Classification) disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 1962 sebagai sistem penggolongan produk perdagangan. Penyusunan SITC ini didasari tidak hanya dari sifat material dan fisik produk, namun juga dari tahap pengolahan dan fungsi ekonomi produk tersebut.

Hal ini dikarenakan SITC Code bertujuan untuk memfasilitasi analisis ekonomi. Sistem pengkodean SITC meliputi hanya sampai 5 digit. Klasifikasi utama barang pada sistem ini, yang dilihat dari 1 digit pertama, juga hanya terdapat sepuluh kategori (bisa dilihat di tabel dibawah).

SITC Code (1 digit pertama)

Klasifikasi Barang

0

Makanan dan hewan

1

Minuman dan rokok

2

Bahan mentah, termakan, kecuali bahan bakar

3

Mineral, bahan bakar, dan lainnya

4

Minyak dan lemak hewani & nabati

5

Kimia dan produk lainnya

6

Manufaktur dasar

7

Mesin, transportasi, peralatan

8

Barang manufaktur lainnya

9

Barang lainnya yang tidak dapat diklasifikasi


Di satu sisi, HS (Harmonized System) disusun sejak 1986 yang disepakati dan dipakai oleh hampir semua negara dalam menentukan klasifikasi barang perdagangan dunia. HS Code memiliki digit pengkodean yang lebih banyak dari SITC, bisa hingga 10 digit.

Baca Juga: Surat Keterangan Ekspor Kemasan Pangan

Bahkan, klasifikasi utama barang di HS Code (2 digit pertama) juga jauh lebih banyak yakni terdapat 99 kategori. Maka dari itu, HS Code menjelaskan barang perdagangan secara lebih detail daripada SITC Code.

Terdapat beberapa perbedaan utama antara sistem pengkodean SITC dan HS. SITC lebih berfokus pada fungsi ekonomi produk pada berbagai tahap pengolahan, sedangkan HS lebih berfokus pada rincian klasifikasi setiap produk yang lebih tepat dan sistematis.

Di Indonesia, SITC digunakan hanya pada laporan neraca pembayaran Indonesia untuk menggolongkan ekspor-impor produk non-migas. HS Code digunakan untuk mengetahui tarif per produk secara rinci. Sehingga, pelaku UKM yang ingin mengekspor lebih penting untuk dapat memahami HS Code daripada SITC Code. Mari kita bahas HS Code lebih dalam lagi.


Apa Itu HS Code?

HS Code adalah sistem klasifikasi barang perdagangan dunia untuk mempermudah menetapkan tarif, mencatat transaksi perdagangan, mengontrol transportasi, dan melaporkan data statistik perdagangan.

Saat ini HS Code menjadi dasar pengklasifikasian produk ekspor-impor di Indonesia dan diterjemahkan ke dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) yang menjelaskan tarif per produk.

Baca Juga: Menerapkan Pelabelan (Labelling) yang Layak Dalam Standar Ekspor

HS Code ini sudah disusun sejak 1986 oleh sebuah kelompok studi dari World Customs Organisation yang disahkan pada suatu konvensi yang disepakati oleh 70 negara yang sebagian besar dari Eropa. Tetapi, sekarang hampir semua negara turut andil meratifikasi, termasuk Indonesia yang mengesahkannya melalui Keppres No. 35 tahun 1993.

Terdapat beberapa tujuan HS Code ini, yaitu:

  • Memberikan keseragaman dalam klasifikasi produk ekspor-impor yang sistematis
  • Memudahkan pengumpulan data dan laporan statistik ekspor-impor
  • Memberikan sistem yang resmi secara internasional dalam pemberian kode, penjelasan, dan klasifikasi untuk masing-masing produk perdagangan ekspor-impor

Saat ini, terdapat sekiranya 5,300 deskripsi produk yang muncul sebagai Pos dan Sub-Pos, namun terbagi dalam 99 Bab dan 21 Bagian. Deskripsi produk ini digunakan secara bersama-sama bagi hampir setiap negara dalam melakukan perdagangan dunia. Ada enam digit HS Code yang penggunaannya sama untuk semua negara. Masih bingung dengan HS Code ini? Yuk kita bahas bagaimana membaca HS Code ini.


Bagaimana Membaca HS Code?

Ingat, bahwa hanya enam digit yang digunakan secara bersamaan oleh seluruh negara untuk mengklasifikasi produk perdagangan internasional. Tiap negara dapat mengembangkan HS Code ini lebih dari enam digit untuk menjadi lebih spesifik sesuai kebijakan pemerintah (namun tetap harus menggunakan pedoman HS Code enam digit ini).

Baca Juga: Mempersiapkan Kemasan (Packaging) untuk Memenuhi Standar Ekspor

Kita lihat di Indonesia, sistem penggolongan barang perdagangan pernah menggunakan sistem sepuluh digit dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) yang menjabarkan lebih rinci dari enam digit HS Code. Akan tetapi, per 1 Maret 2017 HS Code di Indonesia mengikuti AHTN dari ASEAN yang menggunakan sistem delapan digit. Berikut adalah penjabaran dari digit HS Code.

  • 2 digit pertama merupakan Bab pengkalisifikasian utama.

Contoh: 09 = Kopi, Teh, Maté, dan Rempah-Rempah.

  • 4 digit pertama merupakan Pos yang mengidentifikasi pengelompokan dalam suatu Bab.

Contoh: 09.01 = Kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi; pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapapun.

  • 6 digit pertama merupakan Sub-Pos yang menjelaskan secara spesifik tipe produk dalam suatu Pos.

Contoh: 09.01.11 = Kopi, tidak digongseng; Tidak dihilangkan kafeinnya.

  • 8 digit pertama merupakan Sub-pos yang berlaku pada ASEAN dan juga Indonesia, berasal dari teks ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (BM, PPN, PPnBM, atau Cukai) serta ada tidaknya peraturan tata niaganya.

Contoh: 09.01.11.10 = Kopi, tidak digongseng; Tidak dihilangkan kafeinnya; Arabika WIB atau Robusta OIB

Baca Juga: Saatnya Memanfaatkan Perdagangan Bebas ASEAN


Bagaimana Mencari Tahu HS Code?

Sahabat UKM tidak perlu khawatir dalam mencari tahu apa HS Code untuk produk ekspor yang dimiliki. Saat ini terdapat berbagai situs di internet yang memiliki informasi lengkap tentang HS Code.

Akan tetapi, terdapat tiga situs resmi dari pemerintah Indonesia yang dapat menjelaskan HS Code ini, yaitu INSW, Inatrade, dan BTKI Bea Cukai. Di sini juga bagusnya terdapat terjemahan HS Code dalam bahasa Indonesia yang memudahkan sahabat UKM dalam mencari tahunya. Yuk kita lihat di bawah bagaimana membuka HS Code pada situs tersebut.

Cara 1 - Melalui Portal INSW (Indonesia National Single Window)
  • Masuk ke https://intr.insw.go.id/
  • Klik menu INDONESIA NTR di Toolbar lalu pilih HS CODE INFORMATION.
  • Klik di bagian parameter pilih BTBMI – Description in Indonesian.
  • Masukkan kata pada Key words dalam Bahasa Indonesia, contoh “kopi”.
  • Klik ‘SEARCH’ dan akan muncul berbagai macam jenis HS code dengan konten kopi.
  • Cari HS Code yang dibutuhkan. Cari dan klik kode yang memuat delapan digit angka.
  • Akan muncul besarnya Bea Masuk, PPN, PPH, dan Larangan atau Pembatasan (Lartas).

Baca Juga: Mengenal Ragam Standar Global Produk Ekspor

Cara 2 - Melalui Portal Inatrade dari Kementerian Perdagangan RI
  • Masuk ke http://inatrade.kemendag.go.id/
  • Pilih menu Layanan, klik Daftar HS.
  • Pada kolom pencarian HS, masukkan HS Code apabila sudah tahu nomor HS barang yang dicari.
  • Jika belum, pilih menu Uraian Barang (Indonesia).
  • Pada kolom sampingnya ketikkan keyword yang dicari, contoh “kopi”.
  • Klik menu ‘Lihat’ dan akan banyak informasi soal nomor HS yang memuat konten kopi, tentukan mana yang kita cari. Nomor HS ada di sebelah kiri.

Cara 3 - Melalui Portal BTKI Bea Cukai dari Kementerian Keuangan RI
  • Masuk ke http://www.beacukai.go.id/btki
  • Pada toolbar sebelah kiri, pilih "Uraian Bahasa Indonesia"
  • Masukkan jenis barang pada isian sebelah kanan dalam Bahasa Indonesia. Contoh: "kopi"
  • Kilk ‘Submit’ dan akan muncul berbagai macam jenis HS code dengan konten kopi.
  • Cari HS Code yang kita cari.

Jika masing bingung dalam pencarian HS Code untuk produk yang akan diekspor. Berikut beberapa tips dan langkah untuk memudahkan identifikasi HS Code:

  • Ketahuilah spesifikasi produk ekspor kita untuk dapat memilih bab (2 digit pertama) yang sesuai dengan spesifikasi tersebut. Secara garis besar, pengelompokan HS Code 2-digit adalah seperti di bawah ini.

01 - 05: Produk Hewan

50 - 63: Tekstil

06 - 15: Produk Pertanian

64 - 68: Alas kaki dan kepala

16 - 24: Makanan Olahan

68 - 71: Batu dan beling

25 - 27: Produk Mineral

72 - 83: Logam

28 - 38: Industri Kimia

84 -85: Mesin dan alat listrik

39 - 40: Plastik/Karet

86 - 89: Transportasi

41 - 43: Raw Hides, Skinds, Leathers, & Furs

90 - 97: Produk Lainnya

44 - 49: Produk Kayu

98 - 99: Jasa

  • Baca penjelasan pada catatan di Bab tersebut. Dengan catatan ini maka kita dapat mengetahui apakah produk ekspor diklasifikasikan di Bab lainnya.
  • Lihat apakah terdapat Pos didalamnya (4 digit pertama) yang sesuai dengan spesifikasi produk ekspor kita.
  • Setelah menemukan Pos, tentukanlah Sub-Pos untuk mengidentifikasi produk ekspor kita lebih spesifik. Disini kita akan menentukan Sub-Pos hingga 8 digit sehingga kita akan mengetahui tarif yang berlaku pada produk ekspor kita.
  • Apabila terjadi permasalahan ketika menemukan Sub-Pos, sebaiknya kembali dari awal langkah untuk identifikasi Bab (2 digit pertama).
  • Ingat, satu produk bisa memiliki beberapa HS Code. Ini tergantung dari pendekatan yang digunakan. Karena itu, sebaiknya pemilihan HS Code harus berhati-hati dan didiskusikan dengan pihak terkait, seperti importir, forwarder, petugas Bea & Cukai.

Apa Saja HS Code untuk Produk Ekspor UKM?

HS Code memiliki 99 bab untuk klasifikasi barang. Untuk lebih memudahkan sahabat UKM dalam menemukan HS Code untuk produk ekspornya, selanjutnya kita akan memberikan apa saja HS Code yang umumnya digunakan untuk UKM dengan produk ekspor makanan dan tekstil.

Baca Juga: Strategi Komunikasi Efektif Menjangkau Peluang Pasar Global

Terdapat banyak sekali produk makanan yang dicakup pada HS Code. Namun disini kita tidak akan mengikutkan produk mentah hewani karena terdapat banyak pembatasan atau pelarangan pada negara-negara tujuan. Berikut adalah Bab-Bab pada HS Code yang perlu dipahami untuk UKM produk ekspor makanan yang berada di antara Bab 7 sampai 22:

  • Bab 7: Sayuran dapat dimakan dan akar serta umbi-umbian tertentu
  • Bab 8: Buah dapat dimakan, kacang-kacangan, kulit dari buah jeruk, melon
  • Bab 9: Kopi, teh, mate, dan rempah-rempah
  • Bab 10: Sereal
  • Bab 11: Produk penggilingan, malt, pati, inulin, gluten gandum
  • Bab 13: Lac, resin, jus, dan ekstrak sayuran lainnya
  • Bab 15: Lemak dan minyak hewani atau nabati
  • Bab 16: Olahan daging, ikan atau krustasea, moluska, atau invertebrata air lainnya
  • Bab 17: Gula dan produk manisan
  • Bab 18: Kakao dan olahan
  • Bab 19: Olahan berdasarkan sereal, tepung, atau susu; produk pastry
  • Bab 20: Olahan sayuran, buah-buahan atau bagian tanaman lainnya
  • Bab 21: Olahan lain yang dapat dimakan
  • Bab 22: Minuman, minuman beralkohol dan cuka

HS Code juga memiliki banyak klasifikasi produk tekstil. Disini kita tidak akan mengikutkan serat, benang, dan kain karena fokus ekspor tekstil kita adalah produk jadi. Berikut adalah Bab-Bab pada HS Code yang perlu dipahami untuk UKM produk ekspor tekstil yang terdiri dari Bab 61 sampai 65:

  • Bab 61: Artikel pakaian jadi dan aksesoris pakaian, dirajut
  • Bab 62: Artikel pakaian jadi dan aksesoris pakaian, tidak dirajut
  • Bab 63: Barang tekstil pakaian jadi lainnya
  • Bab 64: Alas Kaki, pelindung kaki dan barang semacamnya
  • Bab 65: Topi dan bagiannya

Apakah sahabat UKM sudah memahami kode klasifikasi produk ekspornya? Dengan pemahaman yang jelas akan kode klasifikasi ini, maka akan berguna sekali dalam pemilihan produk ekspor. Karena disini kita dapat mempelajari pola perdagangan suatu produk ekspor.

Serta kita dapat mengetahui regulasi tentang suatu produk dan menghitung besarnya tarif produk. Ingat, perencanaan yang matang akan mempengaruhi keberhasilan ekspor suatu produk.

Baca Juga: UKM Bisa Siap Ekspor Dengan Kenali 8 Hal ini

HS Code memang sulit sekali untuk dipahami satu per satu. Apalagi, di HS Code ini diatur se-spesifik mungkin suatu produk. Jangan khawatir, jika ada yang kurang dipahami, silahkan sahabat UKM bertanya kepada layanan informasi dari INSW, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai.

Informasi di internet pun saat ini juga berlimpah dan gratis. Jika tidak memiliki banyak waktu untuk memahami ini, sebaiknya kontak konsultan ekspor yang dapat membantu para UKM.

UKM pasti bisa siap ekspor!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. Kementerian Perdagangan RI: HS Code
  2. UN Trade Statistics: Harmonized Commodity Description and Coding Systems (HS)
  3. Indonesia.go.id: Cara Mendapat HS Code
  4. Tirto.id: Cara Mengetahui Kode Harmonized System (HS) untuk Ekspor dan Impor
  5. Macroeconomic Dashboard Fakultas Ekonomi FEB UGM: Mengenal Istilah HS, SITC, CIF, FOB
  6. Mahyuddin & Hidayat (2019): Bisnis Ekspor itu Mudah.