Manfaat Asuransi Bagi UMKM

Sahabat Wirausaha, apakah sudah mengenal manfaat asuransi bagi UMKM?

Akhir-akhir ini kita mendengar cukup banyak bencana yang terjadi, mulai dari bencana alam seperti gempa bumi, hingga bencana yang disebabkan karena human error seperti ledakan depo Pertamina yang terjadi beberapa waktu lalu. Sudah pasti kerugian materiil yang ditanggung para korban tidak sedikit dari hancurnya ruko, toko, rumah, dan bangunan tempat tinggal lainnya.

Datangnya bencana memang tidak bisa diduga karena diluar dari pengetahuan kita. Namun, tahukah Sahabat Wirausaha jika ada produk asuransi yang bisa kurangi risiko kerugian akibat kejadian-kejadian tak terduga itu?

Sebagai pelaku UMKM, mari kita pelajari apa saja manfaat asuransi dan jenis-jenis produknya.


Manfaat Asuransi Bagi UMKM

Berikut ini akan diuraikan secara detail mengenai pentingnya asuransi bagi pemilik UMKM.

1. Perlindungan Risiko

Ini merupakan tujuan utama dari asuransi seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Kita tidak pernah tahu kejadian-kejadian seperti apakah yang akan menimpa kita di masa depan, apakah kejadian tersebut memberikan keuntungan bagi kita atau justru memberikan kerugian yang mengganggu finansial kita.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Asuransi Gempa Bumi, Ketahui Perusahaan Penyedia Layanan dan Nilai Preminya

Oleh karena itu, asuransi ini memberikan perlindungan terhadap resiko kerugian finansial yang dapat disebabkan oleh suatu kejadian atau musibah tertentu sehingga memberikan rasa aman dan tenang bagi pemegang polisnya. Perlindungan risiko yang diberikan tidak hanya untuk aset bisnis saja seperti properti, tetapi juga terhadap sumber daya manusianya.

Misalnya, jika Sahabat Wirausaha membeli asuransi kebakaran, maka produk asuransi itu akan mengganti sebagian atau seluruh kerugian jika terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan bangunan tempat usaha kita.

2. Pondasi Bisnis yang Kuat

Bagi UMKM yang telah memiliki asuransi, risiko finansial yang terjadi akan ditanggung oleh pihak asuransi sehingga secara tidak langsung dapat membuat pondasi bisnis Sahabat Wirausaha semakin kuat.

Misalnya, Sahabat Wirausaha memiliki ruko yang digunakan sebagai tempat bisnis. Kemudian terjadi bencana gempa bumi di lokasi tersebut yang menyebabkan ruko hancur. Jika sudah diasuransikan, maka kita bisa mengajukan klaim terhadap perusahaan asuransi untuk mendapatkan pertanggungan ganti rugi sesuai perjanjian.

Baca Juga: Manfaat dan Cara Kerja Layanan Asuransi Kredit

3. Lebih Tenang Menjalani Bisnis

Tidak ada satupun bisnis yang dapat terbebas dari yang namanya resiko tidak terduga, apalagi jika bisnis yang Sahabat Wirausaha miliki merupakan bisnis yang besar. Semakin besar suatu bisnis, biasanya semakin besar pula resiko yang dihadapi.

Dengan memiliki asuransi dan sebagian kerugian yang terjadi ditanggung pihak pemberi asuransi, maka Sahabat Wirausaha akan menjadi pengusaha yang lebih tenang dan bisa fokus menjalani bisnis.

4. Mengganti Kerugian

Setiap bisnis tentu saja dapat memiliki resiko kerugian baik itu besar maupun kecil. Nah, kerugian yang terjadi ini biasanya harus ditanggung sendiri oleh pemilik UMKM. Kerugian materill yang kecil, tentu masih bisa ditanggung pelaku UMKM.

Sebaliknya, jika kerugian yang terjadi sangat besar, seperti kerusakan seluruh bangunan dan alat produksi akibat gempa, tentu akan membuat pemilik UMKM menjadi panik dan stres. Dengan memiliki produk asuransi, Sahabat Wirausaha tidak perlu menanggung seluruh kerugian karena sebagian kerugiannya akan ditanggung pihak perusahaan asuransi.

5. Memudahkan Pengelolaan Uang

Tidak semua orang menyadari bahwa asuransi juga memiliki manfaat dalam memberikan kemudahan untuk mengelola keuangan. Ketika memiliki asuransi, pemilik UMKM diwajibkan untuk membayar premi tiap bulannya sesuai dengan nominal yang telah ditentukan saat perjanjian awal.

Baca Juga: Asuransi

Nah, uang yang dikumpulkan tiap bulan tersebut akan digunakan untuk mengganti segala kerugian yang terjadi sehingga saat kerugian terjadi, pemilik UMKM tidak perlu pusing lagi untuk mengumpulkan uang terutama dengan jumlah nominal yang besar.


Jenis-Jenis Asuransi untuk UMKM

Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa asuransi terdiri dari berbagai macam pilihan yang tergantung dari kegunaan masing-masing asuransi tersebut. Seperti asuransi kesehatan untuk menjamin risiko kesehatan, dan asuransi jiwa untuk risiko kematian, maka ada juga jenis-jenis asuransi yang diperuntukkan bagi bangunan tempat usaha.

1. Asuransi Property All Risk

Asuransi ini bertugas untuk memberikan perlindungan terhadap property seperti rumah tempat tinggal, ruko, apartemen, hingga bangunan tempat usaha dari berbagai resiko kerusakan, pencurian, kebakaran, hingga bencana alam.

Selain melindungi bangunan, asuransi ini juga memberikan perlindungan terhadap peralatan, perabotan, papan nama, dan barang-barang inventaris yang ada di dalamnya.

2. Asuransi Tanggung Jawab hukum

Asuransi ini merupakan suatu bentuk pertanggungan saat penanggung hendak membayar ganti rugi sejumlah nilai. Hal ini karena tertanggung secara hukum harus melunasi kerugian keuangan yang dialami oleh seseorang atau pihak ketiga karena perbuatan kelalaian yang dilakukan oleh tertanggung.

Baca Juga: Premi Asuransi

Sebagai contoh, produk yang dikeluarkan oleh Sahabat Wirausaha ternyata dianggap meniru ide dari UMKM lain yang sudah lama berdiri sehingga mendapatkan sanksi pidana berupa denda. Nah, pada keadaan seperti ini, ketika memiliki asuransi tanggung jawab hukum, Sahabat Wirausaha tidak perlu membayar denda tersebut karena dendanya akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Melihat contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi ini penting untuk melindungi bisnis Sahabat Wirausaha dari kerugian finansial akibat tuntutan hukum pihak ketiga.

3. Asuransi Kompensasi Pekerja

Asuransi ini bertugas untuk memberikan penggantian gaji dan tunjangan medis kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja saat sedang bertugas. Dengan kata lain, asuransi ini memberikan perlindungan kepada karyawan seperti tunjangan perawatan medis, kecacatan dan juga kematian.

Dengan adanya asuransi ini, pihak perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang berpotensi dapat mengganggu cash flow perusahaan

4. Asuransi Gangguan Usaha

Asuransi ini bertugas untuk memberikan jaminan kerugian atas hilangnya keuntungan atau pendapatan yang seharusnya diperoleh akibat musibah baik itu kebakaran, bencana alam, dan musibah lain yang dialami oleh suatu perusahaan.

Dengan kata lain, ketika bisnis yang Sahabat Wirausaha jalani terganggu kegiatan operasionalnya akibat tertimpa suatu bencana alam dalam waktu tertentu, maka asuransi gangguan usaha ini akan menggantikan segala keuntungan atau pendapatan yang seharusnya diperoleh selama waktu tersebut.

***

Demikian informasi tentang manfaat dan jenis-jenis asuransi yang bisa digunakan pelaku UMKM untuk kelancaran bisnis. Semoga informasi ini bermanfaat!