UKM Indonesia

Legalitas NIB dan IUMK

Penulis : Yudhistira Haryo Nurresi Putro
20 April 2020
Lama Baca : 5 menit

Tentang Legalitas NIB & IUMK

Perizinan usaha adalah salah satu aspek penting dalam menjalankan bisnis, Kali ini kita membahas pada skala Mikro & Kecil. Pengusaha pada level ini ada kecenderungan mengesampingkan atau kurang menjadikan legalitas sebagai sebuah prioritas.


Apa itu NIB & IUMK ?

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Legalitas ini sebagai bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.

IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar.

Sederhananya NIB adalah “KTP-nya Pengusaha”, sedangkan IUMK sebagai “SIM-nya Pengusaha” pada konteks dunia bisnis skala mikro dan kecil.

Baca Juga: Potret UMKM Indonesia, Si Kecil yang Berperan Besar


Apa dasar hukum NIB & IUMK?

Setiap kebijakan pasti ada regulasi yang mengatur sebagai payung hukum, NIB sebagai identitas Pelaku Usaha dan IUMK sebagai bukti Identitas Usaha yang dijalankan atau kelola pada skala mikro dan kecil.

  • NIB
  • IUMK (Provinsi DKI Jakarta)
  • Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • Peraturan Presiden No.91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
  • Payung hukumnya tertera pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2018 (ditetapkan 16 April 2018).
  • Instruksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2019 Tentang Penyelanggaraan Pelayanan Perizinan Atas Izin Usaha Mikro Kecil Secara Elektronik.
    • Mikro
    Baca Juga: Mengenal Perseroan Perorangan Untuk Usaha Mikro dan Kecil

Mengapa Peraturan Gubernur Tentang IUMK diperlukan?

  1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  1. Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang Peraturan Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2014 tentang pedoman pemberian izin usaha mikro dan kecil.

Peraturan yang disebut diatas adalah umum untuk seluruh Provinsi di Indonesia. Kemudian Peraturan Gubernur adalah khusus mengatur tentang perizinan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) berdasarkan kondisi wilayah dan jenis UMK yang dalam hal ini adalah Provinsi DKI Jakarta.

Pada proses membuat NIB yaitu pada sistim www.oss.go.id maka pemohon bisa sekaligus mengisi data usaha untuk nanti include penerbitan IUMK dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Data NIB mengikuti data NIK pada KTP, sedangkan IUMK dan SPPL mengikuti alamat usaha yang bersangkutan.

Pada proses membuat IUMK provinsi wilayah DKI Jakarta yaitu pada sistim www.jakevo.jakarta.go.id, sebelum proses melengkapi data pemohon harus menentukan zona wilayah usaha, jika status zona diizinkan oleh sistim maka pemohon dapat melanjutkan untuk mengisi data dan upload dokumen. Pihak yang berhak menentukan IUMK pemohon diterima atau tidak setelah survey adalah pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan di domisili wilayah usaha Pemohon.

Baca Juga: Pendaftaran Nomor Induk Berusaha di OSS RBA 2021


Apa itu Usaha Mikro & Kecil ?

Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Kriteria tersebut adalah :

  • Kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Omset tahunan maksimal Rp300.000.000,00
    • Kecil
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil. Kriteria tersebut adalah:

  • Kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  • Omset tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00.
Baca Juga: Hal yang UMKM Wajib Tahu Tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko


Apa Tujuan IUMK?

  • Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha.
  • Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, seperti : akses fasilitasi sertifikasi Halal, HAKI (Merek & logo), PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan), Bimtek HACCP dari BPOM RI, pameran-bazaar, dll.
  • Mendapat kemudahan dalam pemberdayaan.
  • Meningkatkan Performa usaha dan pemilik usaha.
  • Faktor pembeda.
  • Historical usaha.
  • Indikator Pemerintah menghitung pertumbuhan ekonomi

Apa Perbedaan IUMK yang terbit via JAKEVO & OSS ?

IUMK versi siseim OSS belum atau tidak mengarahkan Pemohon untuk menentukan zonasi usaha, sehingga OSS tidak dapat menentukan zonasi wilayah usaha yang diizinkan atau termasuk zona terlarang melakukan kegiatan usaha di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

IUMK sistim JakEvo otomatis terintegrasi dengan zonasi yang dapat menentukan wilayah usaha tersebut masuk pada status yang diizinkan atau terlarang, jika zonasi masuk pada status diizinkan maka baru lanjut pada tahap memasukkan data dan upload berkas persyaratan.

Hal yang potensi untuk terjadi adalah Ketika Pelaku Usaha memiliki IUMK via OSS yang sudah terbit, namun Pada saat mengajukan pada sistim JAKEVO ternyata zonasi wilayah usahanyatidak diizinkan.

Legalitas IUMK terbitan mana yang keabsahannya lebih kuat?

Kedua legalitas dengan fungsi yang sama dengan perbedaan Instansi yang menerbitkan. Jika IUMK via OSS boleh dikatakan “bonus” dari pengajuan Anda pada saat membuat NIB.

IUMK via OSS sah pada konteksnya sebagai legalitas skala Nasional, terlebih ini adalah output yang diterbitkan Pemerintah Pusat melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sebagai pengelola sistem. Pelaku Usaha dapat memanfaatkan IUMK via OSS ini pada skala kegiatan yang diadakan Instansi terkait semisal Kementerian.

Jika konteksnya adalah program di Wilayah Provinsi DKI Jakarta maka pemohon membuat NIB via OSS untuk kemudian digunakan sebagai syarat IUMK via JakEvo, Karena jika ingin mengakses fasilitasi pendampingan kegiatan Jakpreneur yakni Program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu dari Pemprov DKI Jakarta harus memiliki IUMK yang terbit via JAKEVO. Pada skala nasional pun IUMK yang diterbitkan wilayah Provinsi akan tetap berlaku karena memiliki dasar hukum terkait

Baca Juga: Melihat Legalitas UMKM Setelah Terbitnya UU Cipta Kerja

Saran :Tetap membuat NIB via OSS dan tetap menjadikan IUMK skala Provinsi terkait yang dalam hal ini DKI Jakarta sebagai acuan penguatan keabsahan legalitas karena berdasarkan Kemampuan sistim yang mampu menentukan zonasi usaha diizinkan atau tidak.


Dimana mengurus IUMK via JAKEVO?

Saat ini semua sistim adalah online, Anda dapat mengajukan perizinan dan upload berkas persyaratan via www.jakevo.jakarta.go.id , setelah terbit bisa mencetak secara mandiri. Surveyoryang menerima berkas secara online dan yang membantu meminta rekomendasi lurah adalah PTSP Kelurahan domisili usaha Pemohon,

Persyaratan Izin IUMK via JAKEVO:

  • Scan KK Pemilik / Penanggung Jawab
  • KTP Pemilik / Penanggung Jawab (Format file yang diperbolehkan: jpg, jpeg, png, pdf)
  • NPWP/ Pernyetaan akan membuat NPWP. Jika tidak ada maka berlaku Pernyataan akan membuat NPWP yang tercantum pada surat permohonan/pernyataan
  • Scan Pas Foto Latar Belakang Merah 4x6 (Format file yang diperbolehkan: png)
  • Surat permohonan, formulir pemohonan yang diisi dengan lengkap untuk alamat usaha dengan mencantumkan nama jalan, nomor alamat rumah/lokasi, RT/RW, pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data, pernyataan kesanggupan mentaati peraturan perundang - undangan dan kesediaan untuk memindahkan tempat usaha apabila sudah melakukan perluasan usaha melebihi ketentuan serta pernyataan lainnya di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  • Foto tempat Pengusaha dalam melakukan kegiatan usahanya (Jika foto lebih dari 1 gabungkan dalam format pdf)
  • Bukti Kepemilikan Tanah / Bangunan Atau Bukti Sewa Menyewa
  • Nomor lnduk Berusaha (NlB). Jika tidak ada maka berlaku Pernyataan akan membuat NIB yang tercantum pada surat permohonan/pernyataan (Format file yang diperbolehkan: pdf)
  • Surat rekomendasi dari Lurah sesuai lokasi UMK melakukan kegiatan usaha dikecualikan pada UMK Binaan Perangkat Daerah dengan melampirkan Surat Keterangan/Surat Keputusan dari Perangkat Daerah Pembina

Baca Juga: Mengenal Online Single Submission

*Kaidah Penting dalam pengurusan IUMK (Wilayah DKI Jakarta):

  • DKI Jakarta memiliki 5 Kotamadya & 1 Kabupaten, 44 Kecamatan, dan 267 Kelurahan.
  • IUMK mengikuti domisili usaha, contoh kasus : si A berdomisili KTP di Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sedangkan usahanya berada di kawasan Kelurahan Rawajati, Pancoran Jakarta Selatan. Maka, segala pengurusan berkas mengajukan kepada PTSP Kelurahan Rawajati sebagai wilayah domisili usaha.
  • Manfaatkan keberadaan Pendamping Jakpreneur di masing-masing Kecamatan agar dapat dipandu dan mendapat rekomendasi untuk percepatan dan kemudahan dalam penerbitan IUMK
  • Pahami : Seksie Ekonomi & Pembangunan (Ekbang) pada tingkat Kelurahan dan Kecamatan, Suku Dinas pada tingkat Kota, Dinas pada tingkat Provinsi, dan Kementerian pada tingkat nasional.
  • Semua pengajuan dan upload berkas persyaratan via online www.jakevo.jakarta.go.id
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Gambar diambil dari https://oss.go.id/portal/

Mungkin Anda perlu membaca Artikel ini: