Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam.

Kredit Modal Kerja dan atau Kredit Investasi dengan plafon kredit sampai dengan Rp 500 juta yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan koperasi yang memiliki usaha produktif yang akan mendapat penjaminan dari Perusahaan Penjamin.

KUR Ritel BANK BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi yang diberikan kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafond > Rp 25 juta s.d Rp 500 juta per debitur.

Persyaratan
  1. Mempunyai usaha produktif dan layak
  2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  3. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  4. Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
Detail Program
  1. Besar kredit > Rp 25 juta - Rp 500 juta
  2. Jenis kredit :
    • Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 4 (empat) tahun
    • Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
  3. Suku bunga 7% efektif per tahun
  4. Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
  5. Agunan sesuai ketentuan bank
Tujuan Program
  1. Meningkatkan akses pembiayaan UMKM & K kepada Bank
  2. Pembelajaran UMKM untuk menjadi debitur yang bankable sehingga dapat dilayani sesuai ketentuan komersial perbankan pada umumnya (Sebagai embrio debitur komersial).
  3. Diharapkan usaha yang dibiayai dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan.
Informasi Penting Lainnya
UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia atau Bank pelaksana KUR.
Target Peserta
  1. Mempunyai usaha produktif dan layak
  2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  3. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
Dokumen Pendaftaran
Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang dapat dipersamakan