Siapa yang tidak setuju dengan kalimat ini, “akses modal dan akses pasar adalah dua hal kunci yang menentukan bisa tidaknya suatu bisnis memperbesar skala usahanya”? Saya yakin semua akan menjawab setuju. Tetapi kalau kita telusuri lagi, ternyata untuk memperbesar skala tidak selesai di dua hal itu saja. Mengapa? Karena, sampai dengan batas besaran kebutuhan modal atau transaksi penjualan tertentu, baik calon pemberi modal (kreditur atau investor) maupun calon pembeli besar (offtaker), akan meminta dokumen-dokumen legalitas usaha.

Baca Juga: Apa itu IUMK?

Pengalaman spesifik suatu usaha dengan yang lain bisa jadi berbeda, namun pada umumnya, dokumen legalitas sudah mulai diminta untuk pinjaman di atas Rp 25 juta – setidaknya berupa NPWP atau Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan atau kecamatan setempat. Sementara terkait pengadaan barang dan jasa (procurement), umumnya nominal transaksi Rp 50 Juta ke bawah masih bisa diberikan kepada penyedia jasa perseorangan; tapi di atas itu, umumnya sudah harus berbadan usaha, baik yang belum berstatus badan hukum seperti CV; atau yang sudah berbadan hukum seperti PT, Koperasi, dan Yayasan. Nantikan artikel Memilih Badan Usaha yang Sesuai untuk mengetahui lebih dalam mengenai perbedaan dari masing-masing jenis badan usaha tersebut.

Adapun melihat konteks di Indonesia, bentuk legalitas badan usaha (bisnis) paling umum digunakan oleh perusahaan besar (korporasi dengan aset triliunan) adalah Perseroan Terbatas (PT) lalu Ko(o)perasi. Hal ini dimungkinkan karena status badan hukum dari kedua jenis badan usaha tersebut, sehingga di mata hukum, PT maupun Koperasi adalah subjek hukum tersendiri layaknya manusia dewasa yang dapat bertindak, bertransaksi, memiliki aset, dan bertanggung jawab atas namanya sendiri, tidak bergantung pada siapa pemiliknya, karena pemilik PT atau Koperasi dapat saja berganti-ganti. Hal ini yang membuat para pihak lebih nyaman untuk bekerjasama dengan suatu bisnis yang sudah berstatus badan hukum.

Baca Juga: Melihat Legalitas UMKM Setelah Terbitnya UU Cipta Kerja

Status badan hukum juga memberi kenyamanan kepada para pemilik perusahaan. Jadi jika suatu saat sebuah PT atau Koperasi mengalami kebangkrutan dan kesulitan membayar hutang, pihak bank tidak dapat ikut menyita harta pribadi para pemilik PT maupun Ko(o)perasi. Pengorbanan pemilik hanya sampai merelakan uangnya yang sudah ditanamkan sebagai modal perusahaan tidak dapat kembali saja.

Untuk itu, artikel kali ini akan memberikan tips seputar 7 tahapan melengkapi legalitas usaha untuk konteks suatu organisasi usaha yang memiliki status badan hukum (untuk tahap awal pengurusan legalitas ketika skala usaha masih mikro dan kecil bisa baca artikel kedepannya: Cara Mudah Pendaftaran Usaha secara Formal disini dan disini). Jadi, apa saja tahapannya jika kita ingin menjadi perusahaan berbadan hukum yang patuh dan dapat memenuhi tuntutan regulasi secara utuh? Berikut tahapannya.

Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas pada UMKM di Indonesia

1. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para Pemilik/Pendiri Perusahaan

Para pendiri perusahaan Perseroan Terbatas harus memiliki NPWP atas nama pemilik perusahaan. Apabila salah satu pemilik saham adalah juga merupakan sebuah badan hukum (PT atau Koperasi), maka yang dilampirkan adalah NPWP badan atas nama Ko(o)perasi atau PT tersebut. Inilah salah satu bentuk nyata keunggulan badan usaha yang berbadan hukum, sebuah PT atau Koperasi, bisa punya “anak perusahaan” dengan mencantumkan nama PT atau Koperasi itu sendiri sebagai “orang tua”nya. Tidak perlu bergantung pada “para pemilik” dari PT atau Ko(o)perasi itu sendiri.

2. Menyusun Akta Pendirian Perusahaan atau Ko(o)perasi (di Hadapan Notaris)

Di beberapa kasus, bisa juga para pendiri tidak perlu berhadapan langsung dengan notaris, selama menyiapkan surat kuasa kepada orang yang mewakili para pendiri. Dalam tahap ini, detail mengenai Nama Perusahaan, daftar pemilik, komposisi saham dari masing-masing pemilik, bidang usaha sesuai KBLI (baca juga artikel: Memahami Bidang Usaha sesuai KBLI untuk mengurus perizinan), dan struktur organisasinya perlu disampaikan kepada notaris

Baca Juga: Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?

Khusus badan hukum Ko(o)perasi, para pendiri perlu mencari informasi mengenai notaris yang bisa melayani pendirian badan hukum koperasi. Hal ini karena tidak semua notaris bisa mengurus pendirian badan hukum Ko(o)perasi. Format umum Akta Pendirian PT mengikuti pedoman pada Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), sementara Ko(o)perasi merujuk pada UU no.25/1992 tentang Perkoperasian. Dalam dokumen Akta Pendirian tersebut, tercantum aturan main atau Anggaran Dasar Perusahaan, yang mencakup cara mengambil keputusan strategis, penggantian direksi atau pengurus, pengalihan kepemilikan saham atau keanggotaan (untuk koperasi).

Untuk membantu sahabat wirausaha melihat rincian hal yang perlu ditetapkan sebelum menghadap ke notaris untuk pendirian perusahaan (PT), silahkan unduh ceklist isian dan dokumen pendirian PT disini. Berdiskusi dengan sesame pemilik pendiri untuk memastikan poin-poin yang ada di ceklis tersebut akan mempercepat proses pengurusan Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris. Biasanya, proses pengurusan Akta Pendirian ini bisa lama, karena para pemilik masih galau dan berkali-kali mengalami perubahan kesepakatan terkait proporsi saham, struktur organisasi, dan kebijakan khusus yang ingin diberlakukan pada perusahaan – misalnya pada kasus khusus, ada perusahaan yang ingin memberlakukan jenis saham “golden share” atau “saham emas” yang anti-dilusi manakala dalam masa depan perusahaan mendapatkan injeksi penanaman modal baru dari investor lain (baca juga artikel: Hal-hal yang perlu didiskusikan sebelum memutuskan Kerjasama dengan investor untuk mengetahui lebih dalam mengenai skema saham anti-dilusi).

Baca Juga: Mengenal Standar SNI Untuk Produksi

3. Mendaftarkan Akta Pendirian Perusahaan

Pendaftaran ini dilakukan dari notaris ke Kementerian Hukum dan HAM RI untuk kemudian disahkan dengan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum.

Pada tahapan ini, para pendiri atau pemilik perusahaan hanya perlu menunggu, karena sepenuhnya proses ini dikerjakan oleh notaris. Selama poin-poin di Akta Pendirian tidak ada yang bertentangan dengan Undang-Undang proses pengesahan ini bisa berlangsung cepat, karena sudah bisa diproses secara online oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Dokumen Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum ini biasanya hanya 1-2 lembar, yang menyatakan telah resmi dan sahnya berdirinya sebuah perusahaan, yang juga tercatat di Berita Negara, dan didalamnya juga tercantum daftar nama direksi/pengurus dan komisaris/pengawas perusahaan (PT/Koperasi).

Proses ini bisa memakan hanya beberapa hari; selama dokumen-dokumen persyaratan telah lengkap sesuai ceklis di atas.

Baca Juga: Langkah Mengajukan Sertifikasi Halal

4. Mengurus NPWP atas Nama Badan Usaha

Beberapa notaris atau perusahaan jasa konsultan hukum, menyediakan paket layanan sampai ke pengurusan NPWP atas nama badan usaha ini. Namun, jika kita ingin mendirikan PT dengan lebih hemat, bisa saja hanya mengambil paket jasa yang hanya mencakup Penyusunan dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Dengan Akta Pendirian dan SK pengesahan tersebut, kita bisa mengurus sendiri NPWP atas nama Badan Usaha, ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili perusahaan.

Setelah mengantongi Akta Pendirian, SK Pengesahan, dan NPWP atas nama badan ini, selanjutnya kita bisa ke bank untuk mengurus pembukaan rekening atas nama perusahaan. Hal ini penting sekali untuk mendukung Kerjasama bisnis kita dengan investor maupun pembeli (buyer) besar, apalagi untuk Kerjasama perdagangan ekspor impor, jarang sekali yang mau bertransaksi dengan sebuah bisnis yang masih menggunakan rekening atas nama perseorangan.

Baca Juga: Hal yang UMKM Wajib Tahu Tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko

5. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk Izin Usaha Dasar

Untuk tahap ini, pendiri perusahaan dapat mengurus sendiri di Online Single Submission pemerintah, spesifiknya adalah di Lembaga OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal di website resminya: https://oss.go.id/; tapi umumnya perusahaan jasa konsultan hukum juga bisa memberikan layanan sampai dengan pengurusan perizinan dasar berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) ini. Kalau mau praktis tapi lebih mahal, kita bisa gunakan layanan ini (beberapa paket jasa konsultan hukum dapat dilihat disini: /cari-konsultan#7). Tapi jika ingin lebih hemat, bisa diurus sendiri. Bisa kok, selama kita rajin dan sabar mengisi formulir onlinenya, dan mengupload berkas-berkas yang benar.

Untuk beberapa bidang usaha tertentu – khususnya yang terkait dengan perdagangan dan jasa umum – yaitu bidang-bidang usaha yang dulu membutuhkan izin berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NIB ini sudah otomatis berfungsi sebagai Izin Usaha SIUP, Angka Pengenal Impor, Angka Pengenal Ekspor, dan Tanda Daftar Perusahaan. Jadi jika dulu untuk urusan perizinan dasar perusahaan kita perlu mengurus masing-masing dokumen tersebut di institusi pemerintah yang berbeda-beda pula, sekarang sudah dibuat lebih mudah dan disatukan prosesnya dengan pengurusan NIB melalui OSS tersebut. Ini adalah upaya konkrit pemerintah yang perlu kita apresiasi bersama untuk memudahkan perizinan usaha.

Baca Juga: Syarat dan Langkah-langkah Membuat NPWP Badan Usaha

Namun demikian, untuk bidang-bidang usaha selain perdagangan dan jasa umum – misalnya yang banyak dilakukan oleh UMKM adalah, industri pengolahan pangan, jasa penyajian pangan (katering dan restoran), industri pengolahan obat atau kosmetik herbal, toko obat-obatan, industri tekstil dan kerajinan, atau toko modern – dibutuhkan izin usaha dan komersial tambahan. Maka dari itu, dibutuhkan tahapan berikutnya, yaitu pengurusan perizinan lanjutan.

6. Mengurus Perizinan Lanjutan (Izin Usaha dan Izin Komersial)

Berdasarkan peraturan terbaru, PP nomor 24/2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, pemerintah telah melakukan terobosan berupa penyederhanaan perizinan usaha, yang dipadatkan menjadi suatu dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain berfungsi sebagai izin usaha dasar seperti yang dijelaskan di atas, memiliki NIB merupakan izin operasional untuk menjalankan aktivitas usaha secara legal dengan diberikan masa tenggang selama 2 tahun untuk suatu perusahaan memenuhi kelengkapan Izin Usaha atau Izin Komersial lanjutan yang diperlukan, sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Baca Juga: Mengenal Sertifikasi ISO dan Manfaatnya untuk Bisnis

Berdasarkan Pasal 1 angka 8 PP 24/2018, Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau komitmen.

Contoh Izin Usaha:

  • Izin Lokasi: izin melakukan aktivitas usaha di lokasi atau zona tertentu; biasanya diperlukan di Kabupaten/Kota yang pemerintahnya belum menyusun Rencana Detail Tata Ruang Wilayah;
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB): izin untuk mendirikan/renovasi bangunan;
  • Izin Lingkungan: umumnya diperlukan bagi pengusaha yang membuka lahan baru, mendirikan bangunan, dan akan melakukan aktivitas bisnis yang dampak lingkungannya cukup besar (contoh: bangun pabrik, mall, dll).

Jika kita ingin memulai usaha dengan komitmen Izin Usaha yang lebih sedikit, kita bisa menghindari aktivitas membangun fasilitas produksi di tahap awal pendirian perusahaan, dan fokus mencari fasilitas produksi yang bisa disewa saja. Namun pastikan pula bahwa Fasilitas Produksi atau Ruang Bekerja tersebut sudah mengantongi Izin Usaha secara lengkap (khususnya IMB dan Izin Lingkungan).

Baca Juga: Apa itu Izin Usaha Mikro Kecil?

Sementara Izin Komersial atau Izin Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan akan melakukan kegiatan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. Izin komersial pada umumnya berbeda-beda, tergantung dengan bidang usaha yang dijalankan.

Contoh Izin Komersial:

  • Sertifikat PIRT (dari Dinas Kesehatan): untuk pelaku usaha Industri bidang pangan olahan resiko rendah
  • Izin Edar Pangan Olahan (dari BPOM RI): untuk pelaku usaha Industri bidang pangan dengan resiko sedang
  • Izin Edar Kosmetik (dari BPOM RI): untuk produsen kosmetik. Izin sejenis juga ada untuk obat herbal/jamu.
  • Sertifikat Higiene Sanitasi Pangan (dari Kementerian/Dinas Kesehatan): untuk usaha restoran dan katering.
  • Surat Izin Penangkapan Ikan: untuk nelayan.

Untuk mengetahui detail persyaratan dan prosedur berbagai izin usaha di berbagai daerah, bisa kunjungi: /cari-perizinan#5

Baca Juga: Apa itu Izin Edar?

7. Mengurus Pendaftaran Karyawan Tetap ke BPJS Kesehatan dan BPJamsostek (dulu BPJS Ketenagakerjaan)

Terkait poin 7 ini, tidak sedikit UMKM merasa keberatan dengan tuntutan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya kepada program asuransi BPJS Kesehatan dan Jamsostek, karena beban premi bulanan yang lumayan, apalagi jika perusahaan harus membayarkan premi asuransi untuk karyawan beserta keluarganya. Tarif premi bulanan BPJS Kesehatan kelas 3 adalah Rp25,000 per orang, Kelas 2 adalah Rp51,000, dan Kelas 1 adalah Rp80,000. Sementara tarif Jamsostek – mencakup perlindungan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM) – secara total berkisar 7-9% dari gaji pokok karyawan.

Adapun tentunya, sebelum memenuhi semua kewajiban pendaftaran karyawan ke kedua program asuransi tersebut, pelaku UKM yang ingin go formal seutuhnya tentunya perlu terlebih dulu menerapkan besaran pengupahan atau gaji yang sesuai dengan Upah Minimum Regional di wilayah operasional masing-masing.

Baca Juga: Apa itu Perseroan Terbatas (PT)?

Hal ini di satu sisi memang tidak mudah, karena dapat memberatkan biaya SDM yang berujung pada keterbatasan perusahaan untuk menawarkan produk/layanan dengan harga yang bersaing kepada konsumen. Tapi disisi lain, jika kita ingin menjadi wirausaha yang bisa menjadi pintu rezeki buat banyak orang, pemenuhan kewajiban pendaftaran BPJS ini dapat saja dijadikan target yang secara bertahap mulai perlahan dipenuhi oleh perusahaan.

Sebagai contoh, misalnya saat ini sudah punya 10 karyawan, tapi dari 10 tersebut, dapat dipetakan bahwa yang loyal dan punya potensi berkembang bersama perusahaan adalah 3 orang. Bisa saja dari 10 tersebut, 3 dulu yang diangkat sebagai karyawan tetap, diberi gaji sesuai atau bahkan di atas UMR, dan kemudian didaftarkan ke kedua program BPJS tersebut. Sekarang petugas BPJS sudah lebih baik dan ramah dengan dunia usaha, mereka dapat memaklumi kondisi-kondisi sulit perusahaan, khususnya UKM.

Baca Juga: Jenis dan Manfaat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Nah, sahabat wirausaha, itulah ulasan cukup komprehensif seputar 7 tahapan untuk melengkapi legalitas usaha, untuk versi skenario komplit, dimana pelaku UKM ingin melegalkan badan usahanya juga. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, jika skala usaha kita masih mikro, tidak perlu langsung menargetkan 7 langkah ini, namun bisa memulai dengan pendaftaran usaha secara formal saja, yang salah satunya dapat dilakukan dengan mendaftarkan usaha perseorangan Anda di oss.go.id dan pilih menu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK); untuk mendapatkan notifikasi dan informasi program-program, bisa juga mendaftarkan usaha Anda (baik perseorangan maupun sudah berbadan usaha) selama masih dalam skala UMKM – ke Kementerian Koperasi dan UKM RI – juga secara online melalui website ukmindonesia.id/daftar.

Nantikan artikel-artikel selanjutnya yang akan membahas berbagai hal terkait legalitas usaha untuk segala skala usaha dari mikro, kecil, sampai menengah. Diantaranya adalah Cara Mudah Pendaftaran Usaha secara Formal, Langkah-langkah Pendirian Badan Usaha, Memilih jenis badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan, Cara Efektif Mengurus Perizinan Usaha, Mengurus Sertifikasi sebagai Bukti Formal, Mengenal Ragam Skema Perjanjian Bisnis, dan masih banyak artikel lainnya.

Baca Juga: Mengenal Sertifikat Merek

Selain itu, sahabat wirausaha juga dapat mempelajarinya dalam sebuah modul Legalitas Usaha yang bisa diakses gratis di website WeLearn. Tinggal daftar saja, lebih mudah dilakukan dengan menggunakan akun email gmail Ulasan lengkap dan terstruktur sudah tersedia di modul tersebut.

Jadi yuk sahabat wirausaha, kita semangat belajar dan urus legalitas, agar semakin siap untuk naik kelas!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.