Kartu kredit adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit, yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu dan tertera namanya di kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit. Selain itu, kartu inipun dapat digunakan untuk menarik tunai dalam batas tertentu sebagaimana ditentukan oleh pihak penerbit kartu kredit.
Berarti fungsi katu kredit hampir sama seperti kartu debit ya? Ya, memang kartu kredit dan kartu debit sama-sama dapat digunakan untuk belanja secara non-tunai dan juga untuk menarik uang kas. Yang membedakannya adalah: jika kita menggunakan kartu debit maka saldo uang kita yang terdapat di rekening bank penerbit kartu debit akan langsung terpotong, sementara jika kita menggunakan kartu kredit maka berarti kita berutang pada penerbit kartu kredit.
Baca Juga: Kartu Debit, Kartu Kredit
Pemilik kartu kredit bisa membayar kembali utang kredit tersebut secara sekaligus 100% (full payment), bisa juga membayar dalam jumlah minimal 10% (minimum payment) atau di antara keduanya.
Pada umumnya kartu kredit konvensional menetapkan bunga cicilan sebagai keuntungan, adapun untuk kartu kredit syariah memperoleh fee dari harga transaksi atau pelayanan sebagai imbalan. (Perbedaan kartu kredit konvensional dengan kartu kredit syariah lihat disini)
Baca Juga: Pengertian Bankers' Acceptance
Rumus hitungan bunga kartu kredit:
(Suku bunga per tahun (%) x saldo harian) : 365 hari
Ilustrasi:
Tagihan kartu kredit Ibu Maya Rp 1.000.000 dengan bunga 3% per bulan atau 36% per tahun. Maka, bunga yang harus Ibu Maya bayarkan adalah:
(36% x Rp 1.000.000) : 365 hari = Rp 986 per hari, atau sebesar Rp 29.598 per bulan.
Jika tagihan kartu kredit Ibu Maya adalah sebesar Rp 1.000.000, dan Ibu Maya membayar tagihan secara penuh sebelum tanggal jatuh tempo, maka Ibu Maya tidak akan terkena bunga kartu kredit.
Pembayaran tagihan minimal 10% (minimum payment)
Jika Ibu Maya menggunakan kartu kredit senilai Rp 1.000.000 dan bulan sebelumnya memiliki tunggakan sebesar Rp 2.000.000, maka total tagihan Ibu Maya adalah Rp 3.000.000.
Karena kondisi keuangan yang agak terganggu, Ibu Maya memilih membayar tagihan dalam jumlah minimal 10%, yaitu sebesar Rp 300.000. Sisa utang sebesar Rp 2.700.000 akan terkena bunga 3% pada bulan berikutnya, atau setara dengan Rp 58.410, sehingga Ibu Maya harus membayar tagihan sebesar Rp 2.758.410.
Kartu kredit relatif rentan kejahatan perbankan. Oleh karenanya, teliti dengan cermat lembar rincian tagihan, dan segera laporkan ke bank penerbit bila ada tagihan atas transaksi yang tidak kita lakukan. Bank penerbit akan memblokir kartu kita, sampai jelas kronologi kejadiannya.
Ingat, kartu kredit adalah alat pengganti uang, bukan sumber dana tambahan. Jika tidak dapat mengendalikan diri dalam memanfaatkannya, maka kita akan banyak menggunakannya untuk hal-hal yang tidak kita perlukan dan tidak kita rencanakan.
Jika kita memberlakukannya sebagai alat pengganti uang, maka kita akan membayar kartu kredit kita secara penuh setiap bulan, sehingga tidak terkena bunga yang relatif besar.
Jadi, apakah kita harus membayar cicilan kartu kredit kita secara penuh setiap bulan? Idealnya memang seperti itu, kecuali bila ada keperluan yang tak dapat dihindari yang membutuhkan dana lebih besar dari uang yang kita miliki, atau untuk membiayai kegiatan produktif bila tidak ada alternatif lain yang lebih murah. Misal: kita mendapat order yang harus dimulai dalam waktu cepat dan dalam jumlah besar, yang menyebabkan kita membutuhkan modal tambahan sekitar Rp 10 juta. Bila kita tidak mampu mendapatkan sumber dana yang lebih murah dibandingkan bunga kartu kredit, dan keuntungan yang akan kita peroleh mampu untuk menutup biaya tersebut, maka kita dapat mencicil utang kredit tersebut dalam beberapa bulan, sampai pesanan tersebut dapat terpenuhi seluruhnya dan kita mendapatkan pembayaran penuh.
Jadi, manfaatkan kartu kredit kita secara bijak yaaa…
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Sumber Foto: Pixabay from Pexels