Free photo top view coins with word and shopping cart

Dalam aktivitas ekonomi syariah ada istilah kafalah. Apakah Sahabat Wirausaha pernah mendengar istilah kafalah? Ketentuan tentang kafalah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) ini bahkan diatur oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).

Kafalah berasal dari dari kata dhaman (jaminan); za’amah (tanggungan). Sementara, secara terminologi kafalah adalah suatu akad yang memberikan jaminan oleh pihak-pihak penjamin untuk memenuhi tanggung jawab pihak yang dijamin.Beberapa istilah yang berkaitan dengan kafalah adalah kafiil atau penanggung dan makfuul ‘anhu atau pihak yang ditanggung.

Baca Juga: Bank Syariah

Jadi Sahabat Wirausaha, kafalah ini berkaitan erat dengan jaminan karena dalam transaksi ekonomi terkadang kita harus menjaminkan sesuatu untuk keperluan tertentu. Di Indonesia, agar pelaksanaan tentang kafalah ini sesuai dengan syariat ajaran Islam, Dewan Syariah Nasional (DSN) menetapkan fatwa tentang kafalah sebagai pedoman untuk lembaga Keuangan Syariah (LKS). Fatwa ini tercantum pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No.11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah.


Rukun Kafalah Agar Sesuai Syariat

Ada beberapa rukun kafalah yang ini harus ada dalam sistem kafalah, yaitu:

  1. Ada Sighat Kafalah (ijab qabul), adalah kata atau ucapan yang harus diucapkan dalam praktek kafalah;
  2. Ada Makful bih (obyek tanggungan), adalah barang atau uang yang digunakan sebagai tanggungan;
  3. Ada Kafil (penjamin/penanggung), adalah orang atau barang yang menjamin dalam hutang;
  4. Makful’anhu (tertanggung), adalah pihak atau orang yang berpiutang; dan
  5. Makful lahu (Penerima tanggungan), adalah pihak orang yang berutang.

Baca Juga: Unit Usaha Syariah


Syarat Kafalah

Sahabat Wirausaha, dalam kafalah ada juga beberapa syarat agar sesuai syariat:

  1. Sighat atau serah terima diekspresikan secara konkrit dan jelas.
  2. Makful bih (Obyek tanggungan) bersifat mengikat terhadap tertanggung dan tidak bisa dibatalkan secara syar’i.
  3. Kafil berjiwa filantropi (suka berbuat baik demi kemaslahatan orang lain).
  4. Makful’anhu memiliki kemampuan untuk menerima obyek tanggungan baik atas dirinya atau yang mewakilinya. Makful ‘anhu harus dikenal baik oleh kafil.
  5. Makful lahu juga harus dikenal dengan baik oleh kafil.

Masa kafalah bisa juga berakhir jika ada beberapa kondisi berikut ini.

  1. Ketika utang telah diselesaikan.
  2. Kreditur melepaskan utangnya kepada orang yang berutang, tidak pada penjamin. Maka penjamin juga bebas untuk tidak menjamin utang tersebut. Namun, jika kreditur melepaskan jaminan dari penjamin, bukan berarti orang yang berutang telah terlepas dari utang tersebut.
  3. Ketika utang tersebut telah dialihkan (transfer utang/hawalah).
  4. Ketika penjamin menyelesaikan ke pihak lain melalui proses arbitrase dengan kreditor.
  5. Kreditor dapat mengakhiri kontrak kafalah walaupun penjamin tidak menyetujuinya.

Baca Juga: Modal UKM Berbasis Musyarakah: Ringan dan Menguntungkan

Sahabat Wirausaha, tren ekonomi syariah semakin hari semakin meningkat. Ada baiknya kita memahami istilah-istilah dalam dunia ekonomi syariah itu. Bisa jadi nanti kita terlibat dengan hal itu. Nah, Sahabat Wirausaha demikian ulasan tentang kafalah pada keuangan syariah. Pastinya banyak bank syariah di Indonesia menerapkan sistem ini. Semoga ulasan ini bermanfaat menambah wawasan kita tentang praktik syariah.

Referensi:

  1. https://jagoakuntansi.com/2016/10/31/kafalah/
  2. https://tafsirq.com/fatwa/dsn-mui/kafalah-1