LEGALO adalah sebuah perusahaan yang menyediakan jasa virtual office dan Pendirian Badan Usaha. 1. Virtual Office Terdiri dari paket Beginners Luck dan paket Power Start Up. Jangka Waktu

  1. Jangka waktu Pekerjaan akan diselesaikan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dokumen kami terima dengan baik dan benar.
  2. Setiap tahap pekerjaan mempersyaratkan kelengkapan di tiap tahap sebelumnya. Oleh karena itu, jika belum lengkap maka proses belum dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Persyaratan
  • Akta Pendirian Perusahaan;
  • SK Kemenkumham/Pengesahan Pengadilan;
  • Fotocopy KTP para pendiri (Minimal 2 Orang Pendiri), salah satu KTP pendiri wajib KTP DKI Jakarta;
  • Fotocopy NPWP dan Kartu Keluarga para pendiri (Khusus Direktur Utama/ Penanggungjawab harus dengan format NPWP terbaru tahun 2015 yang tercantum NIK);
  • Cheklist Pendirian Badan Usaha;
  • Stempel Perusahaan (dapat kami sediakan).
 
2. Pendirian PT dan Virtual Office (VO) Terdiri dari paket Virtual Office (VO) dan Pendirian Badan Usaha Timeline Pendirian PT dan Virtual Office (VO) Jangka Waktu  
  1. Jangka waktu Pekerjaan akan diselesaikan dalam kurun waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak draft akta telah disetujui dan dokumen-dokumen (ASLI) yang telah ditanda-tangani kami terima dengan baik dan benar.
  2. Setiap tahap pekerjaan mempersyaratkan kelengkapan di tiap tahap sebelumnya. Oleh karena itu, jika belum lengkap maka proses pendirian badan usah belum dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Persyaratan
  • Nama Perusahaan yang akan digunakan (minimal 3 nama, terdiri dari 3 kata);
  • Fotocopy KTP para pendiri (Minimal 2 Orang Pendiri), salah satu KTP pendiri wajib KTP DKI Jakarta;
  • Fotocopy KTP, NPWP dan Kartu Keluarga para pendiri (Khusus Direktur Utama/ Penanggungjawab harus dengan format NPWP terbaru tahun 2015 yang tercantum NIK);
  • Softcopy Foto Direktur Utama/Direktur berlatar belakang merah);
  • Cheklist Pendirian Badan Usaha;
  • Stempel Perusahaan (dapat kami sediakan).

3. Pendirian CV dan Virtual Office (VO) Terdiri dari paket Virtual Office (VO) dan Pendirian Badan Usaha Timeline Pendirian CV dan Virtual Office (VO) Jangka Waktu
  1. Jangka waktu Pekerjaan akan diselesaikan dalam kurun waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak draft akta telah disetujui dan dokumen-dokumen (ASLI) yang telah ditanda-tangani kami terima dengan baik dan benar.
  2. Setiap tahap pekerjaan mempersyaratkan kelengkapan di tiap tahap sebelumnya. Oleh karena itu, jika belum lengkap maka proses pendirian CV belum dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Persyaratan
  • Nama Perusahaan yang akan digunakan (minimal 3 nama, terdiri dari 3 kata);
  • Fotocopy KTP para pendiri (Minimal 2 Orang Pendiri), salah satu KTP pendiri wajib KTP DKI Jakarta;
  • Fotocopy KTP, NPWP dan Kartu Keluarga para pendiri (Khusus Direktur Utama/ Penanggungjawab harus dengan format NPWP terbaru tahun 2015 yang tercantum NIK);
  • Softcopy Foto Direktur Utama/Direktur berlatar belakang merah);
  • Cheklist Pendirian Badan Usaha;
  • Stempel Perusahaan (dapat kami sediakan).

Arsip dan Catatan Seluruh material asli milik Klien akan dikembalikan, atau Klien memiliki kesempatan mendapatkan kembali material asli, segera setelah Pekerjaan selesai. Biaya Virtual Office Area Jakarta Paket Rapat (Meeting Package) Jakarta Area
Diskon Khusus
Bagi member ukmindonesia.id yang sudah memiliki sertifikat registrasi UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM RI akan mendapatkan diskon 10%.