PT Pro Legal Indonesia (ProLegal) adalah perusahaan yang mengusung visi dan misi meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha serta meningkatkan kompetensi praktisi hukum. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, ProLegal menyediakan jasa hukum untuk membantu para pelaku usaha dalam pengurusan legalitas usaha agar bisnis mereka berkembang dengan fondasi hukum yang jelas dan kuat. Selain itu, ProLegal juga menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti pelatihan, seminar, workshop, dan advokasi untuk pelaku usaha.

Jasa Kami
  1. Alamat domisili selama 1 (satu) tahun di LEGALO, 18 Office Park Building, 10th Floor Lot A, Jl. TB Simatupang No 18, Jakarta Selatan (foto kantor terlampir) (Google Map: https://goo.gl/maps/Mty6ezA9LUw), dengan fasilitas sebagai berikut:
    1. Alamat kantor strategis di Jakarta
    2. No telepon bersama (kantor)
    3. Mail Handling (kami akan terima semua dokumen/surat yang ditujukan untuk perusahaan)
    4. Mail Notifikasi (untuk setiap dokumen yang ditujukan ke perusahaan)
    5. Fasilitas meeting room 2 jam/bulan untuk kapasitas 4 – 6 orang
    6. Free Internet
    7. Free pengurusan domisili gedung
  2. Cek dan Registrasi Nama PT
  3. Akta Pendirian dari Notaris
  4. Surat Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Jangka Waktu
Jangka waktu Pekerjaan akan diselesaikan dalam kurun waktu 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung sejak draft akta telah disetujui dan dokumen-dokumen (ASLI) yang telah ditanda-tangani kami terima dengan baik dan benar. Setiap tahap pekerjaan mempersyaratkan kelengkapan di tiap tahap sebelumnya. Oleh karena itu, jika belum lengkap maka proses pendirian PT belum dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Biaya
Total biaya sebesar Rp.10.500.000,- (Sebelas Juta Rupiah). Tahapan pembayaran dilakukan sebagai berikut: Pembayaran Pertama sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah ANDA MEMBERIKAN PERSETUJUAN terhadap penawaran ini. Pembayaran Kedua sebesar Rp.1.500.000,- (Dua Juta Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah terbitnya NPWP Perusahaan.
Catatan atas Biaya
  • Apabila di domisili kelurahan setempat mewajibkan melampirkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai persyaratan maka wajib memproses BPJS Ketenagakerjaan sebelum SKDP. Mohon informasikan data diri karyawan beserta gaji pokok yang akan didaftarkan. Besaran iuran premi bulanan senilai 9,24?ri gaji pokok yang didaftarkan.
  • Biaya pengurusan pendaftaran BPJS tersebut diluar biaya iuran premi bulanan yang ditetapkan perusahaan dan menjadi kewajiban perusahaan untuk setiap karyawan persuahaan yang didaftarkan. Pada proses awal pendaftaran, pihak ProLegal akan membayarkan terlebih dahulu iuran premi bulan pertama, kemudian pihak perusahaan akan reimburse kepada pihak ProLegal sesuai dengan nilai yang tercantum dalam bukti pembayaran/ tagihan iuran premi bulanan.
Persyaratan yang perlu disiapkan Klien
  1. Nama PT yang akan digunakan (minimal 3 nama, terdiri dari 3 kata);
  2. Fotocopy KTP para pendiri (Minimal 2 Orang Pendiri), apabila menggunakan virtual office salah satu KTP pendiri wajib KTP DKI Jakarta;
  3. Apabila menggunakan Virtual Office, wajib menyerahkan Surat Referensi Bank salah satu pendiri (contoh terlampir);
  4. Fotocopy NPWP para pendiri (Khusus Direktur Utama/ Penanggungjawab harus dengan format NPWP terbaru tahun 2015 yang tercantum NIK – contoh terlampir);
  5. Fotocopy Kartu Keluarga Direktur Utama;
  6. Pas photo Direktur Utama PT Lokal, dengan ukuran 3x4 dan 4x6, masing-masing 4 lembar berlatar belakang merah;
  7. Alamat Email dan Nomor Telepon para Pendiri;
  8. Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang Struktur Kepengurusan dan Komposisi Kepemilikan Modal/Saham para pendiri di dalam PT Lokal;
  9. Keterangan tentang kedudukan dan alamat PT Lokal;
  10. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat usaha domisili PT Rumah/ Gedung/ Ruko;
  11. Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir tempat usaha domisili PT Rumah/ Gedung/ Ruko;
  12. Foto Gedung, Ruangan, dan Logo Kantor;
  13. Fotocopy bukti kepemilikan atau penggunaan tempat usaha dimana:
    1. Apabila milik sendiri, dibuktikan dengan fotocopy sertifikat.
    2. Apabila menyewa, dibuktikan dengan perjanjian sewa menyewa antara penyewa dan pemilik tempat.
    3. Apabila di gedung, dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili Gedung.
    4. Apabila di ruko, dibuktikan dengan Surat Pernyataan RT/RW tentang domisili PT lokal.
  14. Stempel PT lokal (dapat kami sediakan).
Catatan atas persyaratan:
  • Dalam paket ini klien cukup melengkapi persyaratan dari poin 1 sampai 8, untuk poin 9 sampai 14 akan dibantu dipersiapkan oleh pihak ProLegal.
  • Persyaratan tersebut dapat dikirimkan berupa softcopy.
  • Dalam hal instansi berwenang mensyaratkan lain, dan akan kami informasikan kemudian.
  • Akta pendirian PT menggunakan jasa notaris Kabupaten Bogor. Namun, hal tersebut tidak mengurangi keabsahan perusahaan anda.
Diskon Khusus
Bagi member ukmindonesia.id yang sudah memiliki sertifikat registrasi UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM RI akan mendapatkan diskon 10%.
Keuntungan Tambahan
Arsip Dan Catatan Seluruh material asli milik Klien akan dikembalikan, atau Klien memiliki kesempatan mendapatkan kembali material asli, segera setelah Pekerjaan selesai. Corporate Social Responsibility Sebagai praktisi hukum, kami sadar bahwa perannya memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada masyarakat sekitar. Karenanya, PRO LEGAL melakukan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) melalui qoloni.com. Sebagian dari penerimaan Legal Fee yang disetujui oleh Klien kami donasikan melalui projek social yang terdaftar di www.qoloni.com.
Pembatalan Pekerjaan
1. Pembatalan yang dilakukan sebelum proses draft Akta maka akan dipotong proses jasa dan pajak senilai 20?ri total pembayaran atau dari total invoice yang sudah dikeluarkan. 2. Pembatalan yang dilakukan setelah proses Akta dan SK Kemenkumham terbit maka pembayaran pertama tidak bisa dikembalikan/ refund.