Sahabat Wirausaha, saat ini kian marak penipuan melalui investasi bodong. Perlu diketahui oknum penipu tersebut kerap mengimingi keuntungan besar dengan modal sedikit dalam waktu singkat. Maka dari itu artikel ini akan menguraikan apa itu investasi bodong agar Sahabat Wirausaha dapat mengantisipasi terlibat dalam investasi yang tidak aman.

Baca Juga: Sistem Informasi Debitur dan Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK


Apa itu Investasi Bodong?

Investasi bodong adalah investasi dimana kita akan diminta sejumlah uang untuk menanamkan modal dalam produk atau bisnis yang sesungguhnya tidak pernah ada. Orang yang menyuruh kita melakukan itu biasanya mengiming-imingi kita dengan keuntungan yang tidak masuk akal. Maka dari itu, Sahabat Wirausaha harus waspada dan berhati-hati dalam berinvestasi agar tidak terkena investasi bodong.

Baca Juga: Pengertian Bankers' Acceptance


Contoh Investasi Bodong

Sahabat Wirausaha, berikut beberapa jenis investasi bodong yang penting untuk diketahui:

1. Investasi Online Bodong

Contohnya, investasi bodong yang dilakukan secara online. Tipe penipuan semacam ini sangat marak terjadi di dunia maya dimana mereka membuat sebuah iklan yang berisi kalimat ajakan untuk berinvestasi dengan menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

2. Koperasi Bodong

Koperasi simpan pinjam sempat menjadi kedok dari investasi bodong. Orang-orang yang sudah bergabung menjadi anggota akan diminta untuk mencari orang-orang untuk menyimpan uangnya di koperasi tersebut, kemudian mereka akan mendapatkan sejumlah bonus. Hal tersebut hampir sama dengan sistem bisnis MLM atau multi level marketing.

Baca Juga: Apa itu Prepaid Expense?

3. Arisan Bodong

Sekarang ini, arisan bodong sudah marak terjadi di media sosial. Modusnya, para pelaku menawarkan arisan kepada calon korban melalui media sosial. Disini para korban diminta mentransfer sejumlah uang, lalu dijanjikan keuntungan yang besar setiap kali menang. Akan tetapi hal tersebut tidak akan terjadi, sebab para pelaku akan menghilang dan sejumlah uang yang sudah ditransfer oleh para korban tidak akan kembali lagi.

Baca Juga: Apa itu Operating Expense?

Hendaknya ketika Sahabat Wirausaha ingin berinvestasi, berkonsultasilah pada pihak yang profesional. Pastikan juga badan usaha penyedia jasa investasi itu legal, baik dari segi perizinannya seperti apa serta keanggotaannya sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jas Keuangan (OJK). Mari waspada dan lebih teliti, jadilah Sahabat Wirausaha yang cerdas dalam berinvestasi!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. www.cimbniaga.co.id
  2. www.cjip.jatengprov.go.id