Berdasarkan putusan hukum yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi, Sari Roti dianggap melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Prima Top Boga.

"Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT Nippon Indosari Corpindo Tbk sebagai terlapor," kata ketua majelis dalam pembacaan putusan sidang perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018, di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2018).

Nilai transaksi akuisisi yang terlambat dilaporkan adalah Rp 31.499.722.800. Harusnya berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pengambilalihan saham dengan jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal akuisisi.

Jumlah tertentu yang dimaksud adalah nilai aset sebesar Rp 2,5 triliun dan/atau nilai penjualan sebesar Rp 5 triliun.

Berdasarkan putusan sidang yang dibacakan, Sari Roti melakukan transaksi pengambilalihan saham PT Prima Top Boga pada 24 Januari 2018.

Dari transaksi yang dilakukan, 32.051 lembar saham diambil alih dengan cara penambahan modal senilai Rp 31.499.722.800.

Setelah tanggal 9 Februari 2018, 50,99% saham milik PT Prima Top Boga resmi dimiliki oleh Sari Roti. Berdasarkan penghitungan hari kalender, pemberitahuan pengambilalihan saham PT Prima Top Boga seharusnya diberitahukan kepada KPPU paling lambat 23 Maret 2018. Sementara Sari Roti baru memberitahukannya pada 29 Maret.

Atas dasar itulah Sari Roti dijatuhi denda Rp 2,8 miliar.


Sumber : https://finance.detik.com