Sahabat Wirausaha, pernahkah mendengar istilah Free Trade Agreement atau Perjanjian Perdagangan Bebas? Istilah Free Trade Agreement sangat umum digunakan dalam perdagangan internasional atau kegiatan ekspor-impor. Free Trade Agreement memberikan kemudahan untuk menjual dan membeli barang atau jasa dalam kawasan atau antar wilayah yang memiliki kesepakatan. Yuk, kita pelajari lebih lanjut apa itu Free Trade Agreement dan bagaimana implikasinya terhadap UKM di Indonesia!


Apa Itu Free Trade Agreement?

Free Trade Agreement (Perjanjian Perdagangan Bebas) atau yang sering disingkat FTA ialah perjanjian dagang diantara dua negara atau lebih yang berfokus pada tiga aspek, yaitu perdagangan barang, perdagangan jasa, dan investasi.

Baca Juga: Sertifikat Fair Trade

Perjanjian ini bertujuan untuk mengurangi hambatan ekspor dan impor di antara kedua negara atau lebih, menjaga akses pasar, serta melindungi dan mendorong investasi dalam negeri. Dengan kata lain, kebijakan perdagangan bebas memberikan kemudahan untuk menjual dan membeli barang dan jasa dalam lintas batas internasional dengan sedikit atau tanpa tarif pemerintah, kuota, subsidi, atau larangan untuk menghambat perdagangan.


Manfaat Free Trade Agreement

  • Berkurangnya biaya ekspor dan impor dengan adanya penghapusan dan/atau pengurangan tarif antar negara mitra FTA
  • Kemudahan akses pasar di negara mitra FTA dengan pengurangan hambatan non-tarif lainnya
  • Menjaga akses pasar dan mengkondusifkan kondisi pasar dan /atau persaingan dagang
  • Menciptakan peluang pasar baru antar negara mitra FTA
  • Mendorong pertumbuhan perekonomian dan investasi antar negara mitra FTA

Mitra Free Trade Agreement Indonesia

1. Indonesia – Australia

IA-CEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement) adalah perjanjian kemitraan ekonomi yang komprehensif antara Indonesia dengan Australia yang berfokus pada investasi dua arah Indonesia dan Australia, memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing bagi produk-produk pertanian, perikanan, industri, dan kehutanan, serta daya saing tenaga kerja Indonesia.

Baca Juga: Term of Trade

2. Indonesia – Australia – New Zealand

ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZFTA) adalah pembentukan kawasan perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru. AANZFTA berfokus pada kemudahan akses pasar dan penghilangan tarif masuk untuk 90% barang yang diperdagangkan antara ASEAN, Australia dan Selandia Baru.

3. Indonesia – Negara-negara ASEAN

  • ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA)

ATIGA adalah persetujuan pembentukan kawasan perdagangan bebas untuk perdagangan barang antara negara anggota ASEAN. ATIGA menghilangkan semua tarif untuk hampir semua lini produk, memungkinkan pengiriman barang bolak-balik di dalam negara anggota, mengizinkan faktur barang pihak ketiga, dan mengizinkan kumulasi ASEAN (memperhitungkan asal produk bahan baku sehingga memudahkan produk eksportir Indonesia untuk memenuhi kriteria perlakuan preferensial)

  • ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS)

AFAS adalah kesepakatan dalam meliberalisasi jasa yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan menghilangkan hambatan penyediaan jasa diantara negara-negara ASEAN.

  • ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA)

ACIA bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih transparan, fasilitatif, dan aman bagi investor di negara-negara ASEAN.

Baca Juga: Sebelum Mengekspor, Pahami dulu Barang yang Dilarang dan Dibatasi Ekspornya

4. Indonesia – Jepang

IJEPA (Indonesian-Japan Economic Partnersip Agreement) adalah kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Jepang yang dilandasi dengan prinsip EPA (Economic Partnership Agreement) yang berfokus pada kemudahan akses pasar perdagangan barang dan jasa, serta investasi, dan pengiriman tenaga kerja asal Indonesia.

5. ASEAN – Jepang

ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) adalah kerja sama ekonomi antara ASEAN dan Jepang, yang berfokus untuk membentuk kawasan perdagangan bebas dengan penghapusan tarif sebesar 84,5% dari semua pos tarif untuk ekspor asal Indonesia ke Jepang, meningkatkan daya saing ASEAN dan Jepang di pasar dunia, serta meliberalisasikan dan memfasilitasi perdagangan barang, jasa, dan investasi.

6. ASEAN – Korea

ASEAN - Korea Free Trade Area (AKFTA) merupakan perjanjian perdagangan internasional untuk mewujudkan perdagangan bebas dan memperlancar arus barang dan modal antar negara-negara ASEAN dan Korea Selatan. AKFTA menghilangkan tarif untuk 80% barang yang diperdagangkan antara ASEAN dan Korea.

Baca Juga: Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

7. Indonesia – Pakistan

Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA) yang diubah menjadi Trade in Goods Agreement merupakan perjanjian perdagangan yang bertujuan untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan nilai ekspor produk Indonesia ke Pakistan dan negara-negara Asia Selatan lainnya.

8. Indonesia – Chile

Indonesia-Chile Economic Partnership Agreement (Trade In Goods) adalah perjanjian ekonomi antara Indonesia dan Chile yang berfokus pada penghapusan tarif Chile sebesar 89,6% dari total pos tarif yang mencakup 7.669 produk dan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan produk berkualitas yang tidak diproduksi di dalam negeri dengan harga yang bersaing, serta peningkatan kerjasama lainnya diberbagai sektor.

9. ASEAN – India

ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) adalah kesepakatan antar negara anggota ASEAN dan India untuk membuka pasar di masing-masing negaranya dengan semakin mengurangi dan menghilangkan pajak pada 76,4% dari cakupan barang.

Baca Juga: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

10. ASEAN – China

ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) merupakan kesepakatan untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas dengan menghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan perdagangan barang baik tarif ataupun non tarif, peningkatan akses pasar jasa, dan mendorong peningkatan investasi antar negara anggota ASEAN dan China. ACFTA memberikan penghapusan tarif untuk 94,6% dari semua jalur tarif untuk ekspor asal Indonesia ke China.

11. ASEAN – Hongkong

ASEAN - Hong Kong, China Free Trade Area bertujuan untuk mengurangi hambatan teknis perdagangan dan melindungi investasi yang terjadi antar negara-negara ASEAN dan Hongkong.


Implikasi Free Trade Agreement pada UKM

Sahabat Wirausaha, tidak bisa kita pungkiri dengan adanya FTA antara Indonesia dan negara-negara mitra FTA memberikan dampak nyata pada kondisi perekonomian dalam negeri. Namun, bagaimana implikasi FTA terhadap UKM di Indonesia?

Menilik dari manfaat FTA yang memberikan kemudahan akses pasar karena adanya kesepakatan mengenai perlakuan khusus yang menguntungkan bagi pelaku usaha Indonesia, membuat produk Indonesia dapat bersaing dan lebih mudah dipasarkan di negara mitra FTA. Hal ini memberikan keuntungan pada UKM yang telah berorientasi ekspor untuk memasuki pasar negara mitra FTA.

Baca Juga: Sistem Distribusi, Perizinan dan Logistik Ekspor

Pelaku UKM yang berorientasi ekspor dapat memanfaatkan keuntungan ini dengan menjadikan negara mitra FTA sebagai negara tujuan ekspor. Penghapusan tarif dan pengurangan hambatan non-tarif akan berdampak pada meningkatnya daya saing produk Indonesia di negara mitra FTA, jika dibandingkan produk asal negara yang tidak memiliki perjanjian dagang dengan negara tersebut. Selain itu, eksportir UKM Indonesia yang semula tidak melakukan ekspor ke negara mitra FTA juga dapat melihat peluang pasar baru.

Pada sektor dalam negeri, FTA dapat memberikan keuntungan berupa harga impor bahan baku yang lebih murah sehingga menguntungkan bagi pelaku UKM yang membutuhkan bahan baku tertentu. Dengan bahan baku yang lebih murah, pelaku usaha dapat menekan biaya produksi sehingga harga jual yang ditawarkan dapat bersaing di pasar. FTA juga dapat mendorong meningkatnya investasi asing untuk UKM Start-Up dalam negeri.

Di sisi lain, FTA juga dapat berimplikasi negatif terhadap UKM jika perilaku konsumen cenderung menyukai barang impor dibandingan produk lokal Indonesia. Pelaku UKM akan bersaing dengan produk impor di dalam negeri. Untuk menyikapi hal ini, Pelaku UKM diharapkan dapat menciptakan produk yang berdaya saing dan menyesuaikan strategi khusus agar mampu bertahan ditengah persaingan perdagangan bebas.

Sahabat Wirausaha, meskipun dengan hadirnya FTA dapat meningkatkan persaingan antar produk lokal dan impor di dalam negeri, namun FTA juga memberikan lebih banyak keuntungan bagi pelaku UKM. Nah, bagaimana menurut pendapat Sahabat Wirausaha?

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Referensi:

  1. Ftacenter.kemendag.go.id
  2. Investopedia.com