Sahabat Wirausaha, artikel kali ini akan membahas mengenai factoring (anjak piutang). Oleh karena itu, simak pembahasan kali ini hingga tuntas ya.


Apa Itu Factoring?

Factoring (anjak piutang) adalah transaksi keuangan di mana bisnis menjual piutangnya (faktur) kepada pihak ketiga (disebut faktor) dengan harga diskon dengan imbalan uang tunai segera. Hal ini merupakan metode umum bagi bisnis untuk mendapatkan pembiayaan saat mereka membutuhkan uang tunai tetapi tidak memiliki jaminan atau kelayakan kredit untuk mendapatkan pinjaman tradisional.

Baca Juga: Piutang Dagang

Proses factoring (anjak piutang) biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Bisnis mengirimkan fakturnya ke faktor tersebut, bersama dengan dokumentasi pendukung, seperti bukti pengiriman atau kontrak yang ditandatangani.
  2. Faktor meninjau faktur dan, jika dianggap dapat diterima, memajukan persentase dari total nilai bisnis, biasanya antara 70% dan 90%.
  3. Faktor tersebut kemudian mengambil tanggung jawab mengumpulkan pembayaran dari pelanggan yang tercantum pada faktur.
  4. Setelah pelanggan membayar tagihan mereka, faktor tersebut memotong biayanya (disebut tingkat diskonto) dan biaya lain yang berlaku, dan mengirimkan sisa saldo ke bisnis.

Dua Jenis Factoring

Ada dua jenis factoring (anjak piutang) utama: recourse dan non-recourse. Dalam factoring (anjak piutang), bisnis mempertahankan risiko non-pembayaran oleh pelanggan. Jika pelanggan gagal membayar tagihan, bisnis harus mengganti faktor untuk jumlah yang belum dibayar. Sementara dalam non-recourse factoring (anjak piutang), faktor menanggung risiko non-pembayaran dan menanggung kerugian jika pelanggan gagal membayar.

Baca Juga: Piutang Tak Tertagih

Factoring (anjak piutang) dapat menjadi pilihan pembiayaan yang berguna untuk bisnis yang memiliki volume piutang yang tinggi dan perlu menghasilkan uang tunai dengan cepat. Namun, penting bagi bisnis untuk mempertimbangkan ketentuan perjanjian factoring (anjak piutang) dengan hati-hati, karena tingkat diskonto dan biaya lainnya dapat menjadi signifikan. Penting juga untuk diingat bahwa factoring (anjak piutang) dapat berdampak negatif terhadap skor kredit bisnis, karena bisnis pada dasarnya menjual piutangnya daripada melunasinya.

Bagaimana Sahabat Wirausaha? Apakah kamu mendapatkan wawasan baru dari artikel ini? Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman kamu. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Baca Juga: Piutang Dagang (Account Receivable)

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. OJK
  2. Wikipedia
  3. OCBC NISP