Sumber: Freepik

Sahabat Wirausaha, bagaimana cara mengetahui suatu barang yang diimpor benar berasal dari suatu negara? Apa dokumen yang bisa dijadikan bukti untuk menunjukkannya? Dalam perdagangan internasional, kita dapat mengetahui asal barang dengan melihat dokumen penyerta bernama Certificate of Origin (COO) atau nama lainnya Surat Keterangan Asal (SKA).

Jika Sahabat Wirausaha tertarik mengetahui kegiatan ekspor dan impor, dokumen ini wajib untuk diketahui. Apa itu Certificate of Origin? Seberapa penting dalam kegiatan ekspor impor? Mari temukan jawabannya dalam kamus bisnis ini.

Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas pada UMKM di Indonesia


Definisi

Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang membuktikan bahwa suatu barang benar berasal dari suatu negara dan sudah memenuhi ketentuan barang asal negara tersebut.

Dokumen ini bersifat opsional atau tidak menjadi syarat wajib. Namun dalam situasi tertentu, dokumen ini menjadi wajib untuk dilampirkan misalnya jika komoditi yang akan kita ekspor termasuk komoditi yang mendapat pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk ke suatu negara.

Baca Juga: Mengenal Standar SNI Untuk Produksi

Oleh sebab itu, COO atau SKA dibagi ke dalam dua jenis. yaitu COO preferensi dan COO non-preferensi. COO preferensi adalah dokumen yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan, sedangkan COO non-preferensi adalah dokumen penyerta asal barang ekspor yang tidak memiliki fasilitas khusus.

Untuk COO preferensi, dokumen ini menjadi wajib karena akan sangat membantu importir tidak hanya sebagai syarat mengurus barang keluar dari bea cukai, tetapi juga berperan untuk mengurangi bea masuk.

Baca Juga: Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?

Bagi eksportir yang akan mengekspor barang ke negara tujuan, terkadang buyer meminta Anda untuk menyertakan COO sebagai salah satu dokumen persyaratan. Pertanyaan, dimana kita bisa mendapatkan COO?

Saat ini ada dua cara untuk memperoleh COO. Yang pertama dapat dilakukan dengan melakukan pendaftaran online melalui website https://e-ska.kemendag.go.id/ atau melakukan pendaftaran offline di Dinas Koperasi dan Perdagangan setempat. Pendaftar akan diminta untuk mengisi formulir permohonan COO/SKA dan melengkapi dokumen persyaratan yang diminta.

Baca Juga: Potensi UMKM Purbalingga Menembus Pasar Ekspor


Komponen Certificate of Origin (COO)

COO atau Surat Keterangan Asal umumnya terdiri dari satu lembar dokumen yang informasi di dalamnya memuat keterangan tentang asal negara produksi/bahan baku, negara tujuan, jenis barang yang dikirimkan, pengesahan, dan informasi-informasi lainnya terkait dengan proses pengiriman.

  1. Goods Consigned from berisi informasi tentang nama perusahaan, alamat, dan asal negara eksportir;
  2. Good Consigned to berisi informasi berupa nama penerima barang, alamat, dan negara tujuan importir;
  3. Departure Date memuat informasi tanggal keberangkatan;
  4. Vessel Name/Aircraft berisi informasi tentang nama kapal atau pesawat terbang yang digunakan sebagai media transportasi barang;
  5. Port of Discharge menerangkan pelabuhan/bandara keberangkatan.
  6. Reference No berisi nomor dokumen.
  7. Form D memuat nama negara asal.
  8. For Official Use tujuan penggunaan COO, apakah preferensi atau non preferensi, pilih salah satu.
  9. Item Number berisi urutan barang.
  10. Marks and Numbers on Packages berisi keterangan jumlah barang yang dikirimkan.
  11. Number and Type of Packages menjelaskan jenis dan deskripsi barang yang dikirimkan.
  12. Origin Criterion berisi keterangan kriteria barang dari negara asal.
  13. Gross Weight menjelaskan tentang berat barang yang dikirimkan.
  14. Number and Date of Invoice memuat informasi nomor dan tanggal invoice/packing list.
  15. Declaration by the exporter memuat pernyataan dari eksportir yang membenarkan bahwa barang benar berasal dari negara eksportir.
  16. Importing Country memuat informasi bahwa barang benar ditujukan pengirimannya ke negara importir.
  17. Place, Date, and Signature berisi keterangan tempat, tanggal, dan tanda tangan pengirim/eksportir.
  18. Kolom centang yang berisi pilihan kondisi dan status barang yang dikirim.
  19. Signature memuat pengesahan bahwa dokumen sudah sah karena telah ditanda tangani.

Baca Juga: Mengenal Standar SNI Untuk Produksi

Sebagaimana fungsi utamanya, COO memberikan informasi tertulis mengenai asal negara suatu barang atau komoditas. Dengan memiliki COO, seorang importir bisa memperoleh sebagian atau pembebasan bea masuk khusus barang atau komoditas tertentu yang sangat dibutuhkan di suatu negara.

Semoga dengan adanya Informasi dan penjelasan mengenai COO atau Surat Keterangan Asal (SKA) semakin menambah keyakinan dan semangat Sahabat Wirausaha untuk melakukan ekspor barang ke luar negeri.