Pernahkah merasa sendirian ketika menjalani sebuah usaha?

Terkadang menjalani pilihan sebagai wirausaha memang menyandang jabatan CEO atau Chief Executive Officer ya bahasa kerennya pemilik lah tetapi sebenarnya CEO lebih tepat merupakan singkatan dari Chief Everything Officer. Plesetan kata ini muncul akibat kebanyakan pelaku usaha menjalankan semua kegiatan yang ada usahanya seorang diri. Kadang berwirausaha bukan hanya berani menghadapi risiko tetapi juga berani menghadapi kesendirian. Padahal, faktanya banyak kok pelaku usaha di sekitar kita yang mungkin saja dapat menemani keseharian kita dalam menjalankan usaha. Nah, dengan jumlah pelaku usaha yang banyak pastinya butuh wadah dong untuk berjejaring. Dalam artikel ini akan diulas sebuah gerakan yang bukan hanya wadah berjejaring tetapi ada juga potensi mendapatkan akses modal. Yuk, simak ulasannya!!!

Baca Juga: Mengintip Potensi Koperasi Multipihak Sebagai Solusi Kelembagaan Kewirausahaan Sosial


Apa itu Koperasi?

“Tujuan negara yaitu memakmurkan rakyat dengan berlandaskan atas asas kekeluargaan dan bentuk perekonomian paling cocok adalah usaha bersama secara kekeluargaan”

- Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia dalam pidato peringatan hari Koperasi pada 12 Juli 1951 -

Konsep usaha bersama yang dimaksud oleh Bung Hatta kala itu diwujudkan sebagai koperasi. Koperasi berasal dari kata Cooperative atau kerja sama. Jika dilihat sejarahnya, koperasi muncul dari sebuah gerakan melawan penindasan kaum buruh di era revolusi industri. Bentuk koperasi pertama yang dianggap menjadi pioner gerakan koperasi di dunia adalah Rochdale Pioneer Society dengan prinsip Honest food, with honest price yang kemudian ada pembagian hasil keuntungan kepada 28 buruh anggota di akhir tahun. Model bisnis atau entitas ini kemudian dijadikan konsep oleh Owen sebagai suatu bentuk entitas bernama Koperasi atau Cooperative, sebagai organisasi yang tidak mementingkan maksimisasi profit seperti kebanyakan perusahaan. Koperasi didefinisikan sebagai asosiasi atau bisnis atau sekumpulan orang yang bergabung atau bekerja sama untuk memiliki dan mengoperasikan kegiatan bisnis dengan tujuan untuk memberikan mutual benefit (manfaat bersama) kepada seluruh anggotanya. Koperasi juga merupakan entitas yang dapat mengatasi kegagalan pasar atau pemerintah sehingga tidak mengurangi kesejahteraan masyarakat ketika perusahaan dengan prinsip kapitalisme berupa maksimisasi profit dianggap gagal melakukannya.

Baca Juga: Cerita Inspirasi Koperasi Inka Bantul

Koperasi tidak hanya gerakan yang ada di Indonesia tetapi juga telah diakui oleh masyarakat dunia ditandai dengan adanya International Cooperative Alliance (ICA). Menurut ICA, Koperasi adalah suatu persekutuan orang yang bersifat otonom dan bergabung secara sukarela untuk mencapai kebutuhan ekonomi, sosial maupun kultural yang sama melalui suatu perusahaan yang dimiliki bersama dan dikelola secara demokratis. Di Indonesia, koperasi telah muncul sejak tahun 1886 oleh R. Aria Wiraatmadja dan Patih Purwokerto yang mendirikan Hulp en Spaarbank untuk menolong kaum priyayi dari jerat lintah darat. Kemudian, dipopulerkan oleh Bung Hatta dalam berbagai pidatonya. Namun, baru tahun 1992 1992 ada Undang – Undang (UU) khusus yang mengatur koperasi di Indonesia yaitu UU No. 25 tahun 1992. Dalam Pasal 1 UU No. 25 Tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Dari definisi masyarakat dunia hingga Indonesia, poin penting definisi koperasi adalah sekumpulan orang yang disebut anggota merupakan elemen utama sehingga rapat anggota merupakan pemegang keputusan tertinggi dalam koperasi. Partisipasi anggota merupakan faktor penting dalam pengambilan keputusan di Koperasi. Rapat anggota yang diadakan minimal setahun sekali dapat menjadi ajang mencari jejaring sehingga potensi kerja sama antar anggota yang memiliki usaha berkaitan dapat terjadi. Hal ini lah yang membuat koperasi lebih unggul dibanding entitas lainnya.

Baca Juga: Koperasi

Dari sisi kegiatan usaha, koperasi dibagi menjadi beberapa jenis yaitu Koperasi Serba Usaha (KSU) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Pelaku usaha dapat difasilitasi oleh kedua jenis koperasi tersebut. Pelaku usaha dapat menjadikan koperasi sebagai alternatif sumber pembiayaan melalui KSP dan menjual produknya melalui KSU. Perbedaan utama dalam jika bergabung di koperasi adalah perlakuan dan posisi sebagai anggota. Jika menerima pinjaman atau modal dari institusi keuangan maka pelaku usaha dianggap sebagai nasabah atau konsumen guna mengejar keuntungan maksimal. Namun, koperasi memandang peminjam sebagai anggota yang kedudukan dan partisipasinya dinilai paling tinggi bahkan dalam penentuan keputusan manajemen koperasi.


Koperasi di Indonesia

Koperasi sebagai sebuah entitas tentunya bukan tanpa cela. Biasanya karena koperasi hanya mengandalkan anggota maka dana yang ada di koperasi cukup kecil sehingga membutuhkan pendanaan pihak ketiga. Hal ini lah yang membuat masih banyak koperasi khususnya di Indonesia tidak mampu bertahan karena kekurangan dana. Koperasi dengan tujuan mulianya juga dapat disalahgunakan oleh beberapa oknum demi mengejar keuntungan seperti kasus investasi bodong koperasi Pandawa tahun 2017 yang menjadi cerita buruk bagi perkembangan koperasi di Indonesia.

Baca Juga: Koperasi Inka Bantul VII Projo Mino: Bagaimana Nelayan Modern Naik Kelas

Di Indonesia, koperasi diatur di bawah Kementerian Koperasi dan UKM karena koperasi dianggap sebagai salah satu gerakan utama yang menjadi penopang perekonomian di mana banyak para pelaku UMKM menjadi anggotanya. Menurut data dari Kemenkop UKM, Koperasi di Indonesia berjumlah 152,172 unit pada tahun 2017 dengan sekitar 35 juta orang sebagai anggota di seluruh Indonesia namun ada 81,686 koperasi yang dibubarkan dalam 4 tahun terakhir sehingga jumlah menjadi sekitar 126,000 per Februari 2020. Angka ini meningkat sebanyak 0.66% dibanding tahun sebelumnya atau meningkat 53.8% dari tahun 2006. Jumlah koperasi yang banyak hanya menyumbang transaksi sebesar Rp 145 Triliun atau kurang dari 1% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Bandingkan dengan negara lain seperti Perancis yang hanya 48 koperasi tetapi menyumbang 16.2% dari PDB Perancis atau Denmark di mana 4 koperasi besar menyumbang 8.2% dari PDB Jerman (sumber: ica.coop). Hal ini menunjukkan bahwa kontribusi koperasi di Indonesia masih sangat kurang dan banyak potensi yang dapat ditingkatkan.


Peran Koperasi bagi Akses Modal UMKM

Seiring perkembangannya, koperasi fokus pada pembiayaan UMKM. Koperasi bertransformasi untuk menjangkau pelaku UMKM yang ada di seluruh pelosok negeri. Secara model pembiayaan, ada dua jenis pembiayaan yaitu individual dan kelompok. Pembiayaan individual maksudnya adalah pembiayaan yang diberikan langsung per individu pelaku UMKM sedangkan pembiayaan kelompok dilakukan dengan sistem tanggung renteng seperti grameen bank. Untuk pemahaman yang lebih baik, selanjutkan akan dibahas contoh koperasi untuk pembiayaan individu dan koperasi untuk pembiayaan kelompok, yang juga dapat berfungsi sebagai akses modal bagi UMKM.

Baca Juga: Mengenal Validasi Risiko dan Potensi Pasar Untuk Menumbuhkan Rasa Percaya Diri

1. Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospinjasa)

Koperasi yang dijadikan contoh dalam pembiayaan individu adalah Kospinjasa (Koperasi Simpan Pinjam Jasa). Kospinjasa sudah berdiri sejak 1970-an dengan 185 kantor yang tersebar di Jawa, Bali dan Lampung yang pusatnya ada di Pekalongan, Jawa Tengah. Kospinjasa sudah menyalurkan pembiayaan pembiayaan sekitar Rp 7.5 Triliun per Maret 2020 dengan tingkat kredit macet hanya sebesar kurang dari 2%. Kospinjasa melayani pelaku UMKM dari mulai skala mikro hingga menengah. Pada awalnya Kospinjasa hanya fokus pada kelas mikro, namun seiring berjalannya waktu banyak anggota yang naik kelas menjadi kecil dan menengah sehingga mau tidak mau Kospinjasa melayani pinjaman bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Saat mewawancarai Bapak Kadafi Yahya selaku Ketua 3 dari Kospinjasa, diungkapkan bahwa salah satu tips dan trik menjaga kehadiran Kospinjasa selama hampir 47 tahun ini adalah partisipasi anggota yang aktif serta pengurus yang amanah. Kospinjasa tidak memandang anggota sebagai ceruk untuk keuntungan tetapi sebagai sebuah individu penting dalam setiap pengambilan keputusan. Partisipasi anggota yang aktif tidak akan berjalan jika pengurus koperasi sebagai pelaksana manajemen tidak amanah. Pengurus Kospinjasa sangat transparan dan jujur dalam pengelolaan dana di koperasi. Hal ini berimbas pada bunga dan bagi hasil yang diterapkan cukup rendah bagi anggota yang meminjam. Dorongan bagi anggota untuk naik kelas pun cukup baik di mana ada pelatihan rutin kemudian Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digunakan sebagai ajang jejaring menjadi ujung tombak perolehan kinerja baik di Kospinjasa. Bapak Kadafi mengungkapkan bahwa di ajang RAT, para anggota dapat mencari supplier dari produknya atau channel penjualan sehingga kinerja usaha dari setiap anggota dapat meningkat. Sistem pencarian nasabah pun dilakukan dengan jemput bola dan promosi dengan menempatkan petugas lapangan atau account officer (AO) sebanyak 5 orang di setiap kantor cabang. Kospinjasa melayani pinjaman sebagai berikut:

Baca Juga: Universal Basic Income Ala Koperasi

  • Kredit Usaha Mikro: Rp 5 juta s/d Rp 25 juta
  • Kredit Usaha Kecil: Rp 25 juta s/d Rp 100 juta
  • Kredit Usaha Menengah: Di atas Rp 100 juta

Ketentuan menjadi anggota dari Kospinjasa juga sangat mudah yaitu dengan mendatangi 185 kantor cabang kemudian mengisi form yang disediakan dan menyiapkan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) lalu petugas akan memverifikasi. Untuk pengajuan pinjaman maka setelah pengisian form, petugas akan mendatangi usaha dan dalam kurun waktu maksimal 2 minggu akan ada pemberitahuan disetujui atau tidak. Seluruh pinjaman di Kospinjasa adalah pinjaman produktif atau hanya untuk usaha. Untuk agunan dan suku bunga tergantung jenis produk layanan pembiayaan yang digunakan per individu.

2. Koperasi Mitra Dhuafa (Komida)

Pernah mendengar Matt Damon??? Dia adalah aktor hollywood yang bermain di film Contagion (2011) yang berbicara mengenai pandemi virus mirip situasi saat ini. Bukan perannya dalam film itu yang akan kita bahas, tapi kunjungan Matt Damon ke Indonesia pada 3 Juli 2018. Kunjungan tersebut ternyata dilakukan Matt Damon untuk bekerjasama dengan koperasi lokal di Indonesia yang fokus pada pembiayaan orang miskin bernama Koperasi Mitra Dhuafa (Komida) atau KSP Mitra Dhuafa. Komida merupakan koperasi yang awalnya adalah yayasan dengan cabang pertama di Banda Aceh. Yayasan ini awalnya dibangun pasca tsunami aceh 2004 dan kemudian bertransformasi sebagai Komida pada tahun 2009. Per Oktober 2019, Komida memiliki cabang sebanyak 286 kantor cabang di 136 Kabupaten/Kota di 12 Provinsi. Anggotanya mencapai 722,799 orang dengan nilai outstanding loan sebesar Rp 1.47 Triliun dan simpanan dari anggota sebesar Rp 562.9 Miliar.

Baca Juga: Risiko Bisnis: Finansial, Sosial, dan Emosional serta Cara Memitigasinya

Berbeda dengan koperasi pada umumnya, Komida fokus pada pemberdayaan perempuan miskin karena perempuan adalah ujung tombak pendidikan dan kesehatan keluarga. JIka perempuan sejahtera maka keluarganya pun sejahtera. Mayoritas anggota Komida tinggal di pedesaan dengan angka sebesar 98%. Produk pembiayaan yang diberikan Komida tidak hanya untuk usaha namun dapat digunakan untuk pendidikan dan kesehatan keluarga. Meskipun awalnya digunakan untuk usaha tetapi hasil usahanya dapat digunakan untuk perbaikan kedua aspek tersebut. Hal inilah yang menarik Matt Damon selaku Co-founder dari water.org untuk berkunjung dan bekerjasama dengan Komida. Produk pembiayaan yang dikerjasamakan oleh Komida dan water.org adalah Water Credit yaitu pinjaman untuk membangun toilet dan kebutuhan air bersih layak bagi anggota Komida.


Kunjungan water.org ke Komida 3 Juli 2018 (Sumber: www.facebook.com/komidaofficial)

Proses pendaftaran sebagai anggota atau pengajuan pinjaman di Komida cukup mudah. Dikarenakan sistemnya tanggung renteng maka pinjamannya tidak menggunakan agunan sama sekali. Pinjamannya per nasabah relatif kecil yaitu rata – rata Rp 2 – 5 juta dalam periode 4 sampai 12 bulan. Proses yang harus dilewati untuk menjadi anggota Komida adalah:

  1. Membentuk kelompok dengan minimal anggota sebanyak 5 orang. Syaratnya adalah rumah berdekatan, saling mengenal, tingkat pendidikan setara, usia setara dan tidak ada hubungan darah.
  2. Semua anggota adalah perempuan dan memiliki usaha atau baru mau memulai usaha.

Baca Juga: Risiko Operasional

Jika sudah mencukupi dua syarat tersebut, maka petugas lapangan akan melakukan survei wilayah untuk memotret kondisi dan potensi wilayah. Kemudian diadakan pertemuan umum untuk melakukan sosialisasi program yang akan didapatkan selama menjadi anggota. Setelah itu dilakukan wawancara kepada kelompok yang telah terbentuk. Kemudian ada uji kelayakan dan “sekolah” atau training selama 5 hari untuk membentuk karakter anggota (disiplin, kompak dan bertanggung jawab). Setelah disahkan kelompoknya maka akan diadakan pertemuan mingguan dan monitoring usaha yang dijalankan.



Pertemuan Mingguan Kelompok (Sumber: Dokumen Pribadi)

Sebagai usaha bersama yang diharapkan dapat menjadi gerakan penopang perekonomian Indonesia, bergabung di koperasi merupakan pilihan yang tepat bagi pelaku UMKM. Dari hasil analisis Sensus Ekonomi 2016, anggota koperasi memiliki peluang 3 kali lebih besar untuk mendapatkan akses permodalan dan juga 1.2 kali lebih besar mendapatkan jejaring yang menguntungkan usaha. Jejaring yang dimiliki ketika menjadi anggota koperasi dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan penyedia bahan baku, tempat curhat mengenai usaha dan peluang kerjasama lainnya. Perasaan serasa sepenanggungan dalam menjalani usaha dan juga kawan dalam berusaha cukup penting bagi para pelaku UMKM sehingga tidak perlu takut dan merasa sendirian dalam melakukan ekspansi usaha. Bukankah budaya gotong royong dan kerjasama adalah akar budaya bangsa kita. Nah, dengan koperasi maka usaha dapat berjalan serta akar budaya bangsa pun terjaga. Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan serta kemudahan dalam menjadi anggotanya. Ayo segera bergabung menjadi bagian dari koperasi!!!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.


Referensi:

  1. Pindyck, R., & Rubinfeld, D. (2012). Microeconomics 8th Edition. USA: Pearson.
  2. Hatta, M. (1971). Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Jakarta: Kompas Gramedia.
  3. Hasil Wawancara dengan Bapak Kadafi Yahya - Kospinjasa dan Bapak Sugeng Priyono - Komida