6206720

Kegiatan bisnis dapat terjadi tidak hanya di dalam negeri, namun juga dapat terjadi antar negara dengan melalui kegiatan ekspor dan impor. Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa aturan dan biaya yang harus dibayarkan untuk barang impor tersebut? Biaya tersebut dinamakan Bea masuk. Kali ini kita akan membahas mengenai bea masuk lebih jauh.

Baca Juga: Pengertian Biaya Administrasi


Pengertian Bea Masuk

Melansir dari laman Bea Cukai, Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor. Bea masuk atas barang impor dihitung dari unsur harga barang (Cost), unsur Asuransi (Insurance) dan biaya angkut (Freight) yang dikonversi dalam satuan kurs Rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut. Dasar hukum yang melandasi aturan impor terkait barang kiriman adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.10/2019 tentang Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Baca Juga: Sistem Distribusi, Perizinan dan Logistik Ekspor

Pada dasarnya, tujuan utama diberlakukan bea masuk adalah untuk melakukan pencegahan terhadap kerugian industri dalam negeri yang juga melakukan produksi barang serupa dengan barang impor tersebut. Selain itu, bea masuk dan pajak impor diimplementasikan supaya kegiatan ekonomi bisa berjalan lancar serta menjaga stabilitas perekonomian.


Cara Menghitung Bea Masuk

Di Indonesia, terdapat dua sistem dalam perhitungan bea masuk, yaitu perhitungan dengan tarif spesifik dan tarif advalorum. Adapun sebagian besar komoditas impor yang masuk ke Indonesia dihitung dengan tarif advalorum. Kali ini kita akan membahas cara menghitung bea masuk apabila kita melakukan impor barang dari suat negara. Berikut ilustrasinya:

Baca Juga: Pentingnya Melakukan Evaluasi Kinerja Mitra Pemasok

Apabila kita mengimpor 5.000 tons Jeruk Sunkiss dari China dengan harga CIF THB 12.000/ton. Adapun tarif bea masuk untuk beras sebesar 450/kg. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Bea Masuk = Jumlah Satuan Barang x Pembebanan Bea masuk

= (5.000 ton x 1.000) x 450/kg

= Rp2,25 miliar

Baca Juga: Menyusun Anggaran dan Proyeksi Pertumbuhan Usaha Untuk Rencanakan Kesuksesan

Sementara itu, tarif Ad Valorem adalah pungutan bea masuk berdasarkan pada prosentase tarif tertentu dari harga barang. Merujuk pada Pasal 12 UU Kepabeanan tarif advalorum paling tinggi ditetapkan sebesar 40%. Secara ringkas, perhitungan bea masuk menggunakan tarif advalorum dihitung dengan cara mengalikan tarif bea masuk suatu barang impor dengan nilai pabeannya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Refrensi:

  1. Kenali Aturan Bea Masuk Impor dan Cara Perhitungannya - Pajakku
  2. Bea Cukai